Akhirnya Mantan Bupati Tanah Bumbu yang Juga Bendahara PBNU Mardani H Maming Berseragam Baju Khas Koruptor dengan Tangan Terborgol

Sitijenarnews.com Jakarta Jum’at 29 Juli 2022; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming, Kamis (28/7/2022), malam kemarin. Bendahara Umum PBNU tersebut ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka. Maming merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha tambang di Kabupaten Tanah Bumbu.

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan serta tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). KPK resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut setelah sebelumnya sempat menjadi Buronan KPK karena kasus Korupsi

Maming rampung menjalani pemeriksaan sekira pukul 21.28 WIB. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut tampak mengenakan rompi tahanan KPK saat menuruni anak tangga lantai dua Gedung Merah Putih KPK. Maming tampak diborgol dan digiring oleh petugas KPK dari ruang pemeriksaan di lantai dua ke ruang konferensi (konpers) di lantai satu untuk ditampilkan ke publik terkait status tersangka serta konstruksi perkaranya.

 

Sebelumnya, Maming memenuhi janjinya untuk hadir ke KPK dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini. Ia datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, didampingi penasihat hukumnya, Denny Indrayana. Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka.

 

Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah bepergian ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar, selama enam bulan kedepan terhitung sejak Juni 2022. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mardani Maming diduga pernah menerima suap dan gratifikasi terkait izin tambang di Tanah Bumbu.

 

Bendum nonaktif PBNU tersebut diketahui juga sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada Kamis, 2 Juni 2022. Usai diperiksa sebagai saksi, Maming mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu. Sayangnya, Maming dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK kemudian melakukan upaya jemput paksa terhadap Maming di apartemennya. Tapi, KPK gagal menemukan Maming. KPK kemudian memasukkan nama Maming sebagai Buronan Kasus Korupsi.

Baca juga:  Sangat Disayangkan; BNN Tangkap Puluhan Tersangka Peredaran Narkotika, Ada 3 Anggota TNI dan 1 Polri aktif

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews )

error: