Sitijenarnews. Com Selasa 19 Juli 2022; Sebagai negara demokrasi, penting bagi kita untuk menempatkan kekuasaan secara tidak terpusat. Artinya, pemerintah pusat tidak bisa diberi kekuasaan absolut, yang bisa berakhir pada otoriterisme.
Oleh karena itu, pemberian kekuasaan atau otonomi memanglah sangat dibutuhkan agar demokrasi bisa berjalan dan kesejahteraan rakyat secara merata bisa terpenuhi.
Otonomi daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Istilah otonomi daerah bukanlah hal baru di Indonesia. Istilah ini mulai dikenal sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID).
Komite tersebut merupakan lembaga yang menjalankan pemerintah daerah serta pelaksanaan tugas dengan mengatur rumah tangga daerahnya.
Tujuan utama otonomi daerah adalah meningkatkan pelayanan publik serta memajukan perekonomian daerah.
Selain itu, otonomi daerah juga ditujukan untuk memberdayakan masyarakat agar berpartisipasi dalam proses pembangunan.
Berikut ini Definisi otonomi daerah;
Berdasarkan Pasal 1 huruf (h) UU Nomor 22 Tahun 1999, yang dimaksud otonomi daerah adalah:
“Otonomi daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Sementara itu, dalam Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksud otonomi daerah ialah:
“Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Dikutip dari buku Ilmu Hukum Tata Negara (2018) karangan Bambang Suparno, secara etimologis, otonomi daerah berasal dari bahasa Yunani auto dan nomous.
Auto berarti sendiri, dan nomous artinya hukum atau peraturan. Jadi, otonomi daerah adalah aturan yang mengatur daerahnya sendiri.
Tujuan Otonomi Daerah;
Dilansir dari buku Keuangan di Era Otonomi daerah (2017) oleh Yoyo Sudaryo dkk, tujuan utama otonomi daerah adalah meningkatkan pelayanan publik serta memajukan perekonomian daerah.
Selain itu, otonomi daerah juga ditujukan untuk memberdayakan masyarakat agar berpartisipasi dalam proses pembangunan.
Menurut Johan Jasin dalam buku Penegakan Hukum dan Hak Asasi manusia di Era Otonomi Daerah (2019), tujuan otonomi daerah adalah:
Menjaga stabilitas politik dalam menghadapi tuntutan pemisahan diri dari NKRI
Untuk mencapai kemandirian peningkatan kehidupan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya, aset, serta berbagai potensi yang ada untuk Meningkatkan pemerataan pembangunan.
Pengertian otonomi daerah;
Otonomi daerah adalah pemberian wewenang atau kekuasaan untuk pemerintah daerah oleh pemerintah pusat untuk menentukan dan melakukan fungsi pemerintahan. Artinya, pemerintah daerah bisa melakukan fungsi perencanaan, pelaksanaan, penggerakan, dan pengawasan. Meskipun memiliki wewenang, penyelengaraan pemerintah harus tetap berdasarkan pada peraturan yang ada.
Tujuan otonomi daerah;
Dengan pemberian otonomi, tiap daerah bisa menentukan tiap hal yang bertujuan untuk menambahkan kesejahteraan masing masing. Hal ini merupakan jawaban dari tantangan tiap daerah yang beragam.
Selain itu, dengan otonomi daerah, ada pemerataan daerah di seluruh Indonesia. Sebagai negara besar, pemberian kekuasaan secara keseluruhan pada pemerintah pusat akan memperlambat pertumbuhan daerah, karena kurangnya efektivitas dalam melaksanakan pemerintahan yang merata. Akibatnya, pemberdayaan masyarakat tidak akan terjadi.
Otonomi juga membantu sistem demokrasi yang lebih sehat, fungsi legislatif yang lebih signifikan, dan hubungan antara pemerintahan pusat dan daerah yang semakin erat.
Apa saja Prinsip otonomi daerah;
1. Prinsip otonomi seluas-luasnya
Prinsip ini menyatakan bahwa pemerintah daerah diberi kewenangan seluas-luasnya untuk menjalankan pemerintahan dalam memajukan daerah. Namun, tetap berlandaskan pada aturan dan undang undang yang berlaku.
2. Prinsip otonomi nyata
Artinya, kekuasaan dan wewenang pemerintah daerah tidak hanya akan berakhir pada ide atau fungsi partisipasi. Namun diberi wewenang yang memiliki dampak nyata dan bisa dirasakan.
3. Prinsip otonomi yang bertanggung jawab
Prinsip ini menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan otonomi, pemerintah daerah harus bertanggung jawab pada wewenang yang telah diberikan. Tanggung jawab yang diemban untuk memajukan kesejahteraan masyarakat daerah secara merata.
Otonomi daerah di Indonesia;
Indonesia sebagai negara demokrasi berlandaskan pada pemerintahan rakyat. Setelah terjadi pemekaran tiga provinsi di Papua, Indonesia kini memiliki 37 provinsi, 416 kota, dan 98 kota. Artinya, tiap daerah tersebut memiliki wewenang untuk mengatur dan menentukan arah dan hal yang diperlukan untuk kemajuan mereka.
Dengan melihat angka tersebut, otonomi daerah di Indonesia terus berkembang dan menunjukkan kemajuan. Tidak ada pemusatan pemerintah menjadi tujuan utama dari otonomi daerah.
Sekian Wassalam Semoga Paparan Singkat Tentang Otonomi daerah Diatas Ini Bisa Bermanfaat ya Guys.
Penulis By; Eko Febrianto Ketua Umum Lsm Siti Jenar yang Juga Pimpinan Perusahaan Media Cetak dan Online Sitjenarnews.com Serta Headline.news.info
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews.com dan Headline.news.info)