Sitijenarnews.com Jombang Jatim Minggu 24 Juli 2022; Oknum wartawan di Jombang diduga mencabuli anak tirinya yang masih SMP. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku bernama Buwadi (51), warga Desa Mojokuripan, Kecamatan Sumobito, Jombang, selama empat tahun, sejak korban kelas 4 Sekolah Dasar (SD) hingga kelas 1 SMP.

dari data yang di terima tim awak media sitijenarnews, pencabulan itu sudah berlangsung cukup lama, bahkan sejak korban masih duduk di bangku kelas IV SD tahun. “Sejak korban masih di pendidikan sekolah dasar, sekarang korban sudah masuk sekolah setingkat SMP.
Pelaku, mulanya melakukan perbuatan itu dengan memaksa korban melakukan perbuatan cabul kepadanya. Selain itu, Bw juga sempat melakukan pencabulan kepada korban dengan jari tangannya. “Perbuatan itu dilakukan berulang kali pada saat malam hari, namun ada juga di siang hari karena ibu korban sehari-hari bekerja dan pulang sore.
Aksi pelaku itu akhirnya terbongkar setelah korban yang merasa tertekan, berkunjung ke rumah saudaranya. Saat itulah, korban akhirnya menceritakan kejadian itu kepada saudaranya. Bahkan, N menyebut, korban dan ibunya sempat diancam pelaku saat akan melaporkan kejadian itu. “Karena pelaku ini seorang wartawan, dia mengaku kenal banyak polisi, namun pelaporan tetap dilakukan oleh pihak keluarga besarnya.
Saat dikonfirmasi terpisah Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadio Nugraha mengatakan, selain mencabuli, pelaku juga kerap memvideokan korban saat mandi. Setelah itu pelaku mendatangi kamar korban dan memasukkan jari ke kemaluan korban. “Tindakan itu dilakukan selama empat tahun. Banyak perilaku seks menyimpang yang dilakukan pelaku,” ujarnya, Sabtu (23/7/2022).
Giadio mengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku setiap istrinya berangkat kerja di pabrik. Saat itu pelaku sangat leluasa karena hanya tinggal berdua di rumah bersama korban.
Untuk menjalankan aksinya, tersangka kerap mengajak korban menonton video porno terlebih dahulu atau memfoto korban saat sedang mandi. “Pelaku ini juga kerap menakuti korban dengan mengatakan dirinya kenal dengan banyak polisi, sehingga tidak akan bisa ditangkap,” katanya.
Perbuatan tersangka ini akhirnya terungkap setelah korban yang tidak tahan dengan perlakuan tersangka nekat mengadu kepada ibunya. Berbekal pengaduan itulah polisi yang sudah memiliki cukup bukti kemudian menangkap tersangka di rumahnya.
Di hadapan polisi, pelaku berdalih khilaf sehingga tega bertindak keji kepada anak tirinya. “Saya khilaf, sebab sering ditinggal istri bekerja,” katanya.

Karena perbuatannya itu, pelaku pun kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang. Polisi, juga menjeratnya dengan pasal 82 UURI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang – Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Pasuruan Jatim)






