Begini Modus otak Licik Seorang Kades dan Beberapa Perangkat Desa yang Tipu Warganya di Lumajang Perdayai Warga Ikut PTSL, Paksa Bikin Akta, dan Akhirnya info Terbaru Kemarin Senin Telah Resmi di Penjara

Sitijenarnews.com Lumajang Jatim Selasa 30 Mei 2023: Setelah melalui serangkaian penyidikan panjang, pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, akhirnya penyidik Unit Pidana Korupsi Satreskrim Polres Lumajang menetapkan oknum Kepala Desa dan Perangkat Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi berupa pungutan liar (pungli), Senin (29/5).

Keterangan Fhoto,Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Jadi Tersangka Kasus Pungli Akta Tanah.

Kedua oknum yang dimaksud adalah GS, selaku Kepala Desa Mojosari dan IF, selaku Kasi Pemerintahan Desa Mojosari. Keduanya diduga kuat telah bersengkongkol melakukan pungli proses pengurusan akta tanah warganya yang ingin mengajukan Pengurusan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, dalam aksinya kedua oknum ini menarik pungutan pada setiap bidang tanah dengan harga bervariasi mulai Rp2,2 juta hingga Rp11 juta per bidang tanah.

Kasus ini berawal adanya aksi unjukrasa warga di Kantor Desa Mojosari. Setelah kita selidiki ternyata ada pungutan untuk pembuatan akta tanah sebagai syarat PTSL,” kata Boy di Mapolres Lumajang. Dalam upaya pengungkapan kasus ini, setidaknya ada 96 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Mulai dari warga yang menjadi korban pungli, perangkat desa, saksi ahli, hingga operator kecamatan.

Di samping itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp72,2 juta dan 88 akta tanah yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS).

Barang bukti yang kita amankan ada 88 akta, satu komputer, buku catatan, kwitansi pembayaran dan uang tunai,” jelasnya.

Hingga saat ini, kedua oknum pejabat desa tersebut masih ditahan di Mapolres Lumajang. Dalam waktu dekat, polisi akan segera menggelar perkara di Kejaksaan Negeri Lumajang. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kita sudah lengkapi dan akan segera kita ekspos ke kejaksaan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan Sebelumnya Oleh Tim Investigasi dari Awak Media Sitijenarnews Group Biro Lumajang Jatim, pada pertengahan bulan April 2023 yang lalu, Seorang Kades dan Perangkat Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang ditangkap atas kasus pungutan liar. Kades berinisial GS dan Kasi Pemerintahan berinisial IF ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi lantaran melakukan pungli untuk mengurus akta tanah.

Modusnya, mereka melakukan pungutan kepada masyarakat dengan dalih biaya membuat akta tanah. Besarannya bervariasi mulai dari Rp2-11 juta.

Padahal, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, masyarakat tidak diwajibkan menyertakan akta tanah untuk mengurus PTSL selama sejumlah persyaratan dokumen telah dipenuhi.

Lantas terkait hal ini penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang, berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kedua pelaku, lengkap dengan barang bukti uang tunai puluhan juta rupiah, di Balai Desa Mojosari.

Atas Perbuatannya Tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Group Lumajang Jatim)

error: