Sitijenarnews.com Senin 23 Mei 2022; BNN Provinsi Banten menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, DA (39) dan YR (YR) sebagai tersangka kasus narkoba. Selidik punya selidik, DA pernah dijatuhi skorsing karena diduga melakukan melanggar etika hakim yaitu berbuat asusila.

“Kita lakukan penetapan sebagai tersangka, hari ini sudah tersangka” kata Kepala BNN Banten Hendri Marpaung di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani Serang, Senin (23/5/2022).
Berdasarkan catatan Tim Investigasi Crew Awak Media Sitijenarnews, DA pernah disanksi MA karena merebut pegawai pengadilan inisial C yang juga istri hakim inisial P.
Hakim DA diberi sanksi dengan dipindahkan dari Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali, ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.
Istri hakim D juga dipindahkan dari Pengadilan Negeri Tabanan ke Pengadilan Negeri Jantho wilayah Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Sementara, hakim P yang istrinya direbut hakim D dipindah dari Pengadilan Negeri (PN) Waingapu ke Pengadilan Negeri Bangkalan.
Sementara korban pebinor, istri hakim P, dipindah ke wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya. Kepala Biro Hukum dan Humas MA kala itu Abdullah mengatakan pemindahan ini agar rumah tangga pasutri tersebut kembali harmonis.
“Agar suami istri menjalin kembali keharmonisannya. Dengan didekatkannya mudah-mudahan hal dipikirkan kita dapat dihindari,” kata Abdullah.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)