Sitijenarnews.com JAKARTA SABTU 4 Juni 2022- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan kronologi tangkap tangan yang menjerat Haryadi dan kawan-kawan.
Alex mengatakan, tangkap tangan terjadi di wilayah Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6/2022) sekira pukul 12.00 WIB. Tim KPK lantas mengamankan 10 orang, yakni:
1. Haryadi Suyuti, Wali Kota Yogyakarta periode 2012-2016 dan periode 2017-2022;
2. Nurwidhihartana, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta;
3. Hari Setyowacono, Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta;
4. Triyanto Budi Yuwono, Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi;
5. Nurvita Herawati, staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta;
6. Moh Nur Faiq, staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta;
7. Oon Nusihono, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk;
8. Dwi Dodik, Manager Perizinan PT Summarecon Agung Tbk;
9. Amita Kusumawaty, Head Of Finance PT Summarecon Agung Tbk; dan
10. Sentanu Wahyudi, Direktur PT Guyup Sengini.
Sebagai langkah lanjutan dari laporan masyarakat terkait dugaan penerimaan uang untuk Haryadi melalui Triyanto, salah satu orang kepercayaan, oleh pihak PT Summarecon Agung Tbk, tim KPK bergegas dan bergerak mengamankan pihak-pihak dimaksud.
Pada Kamis (2/6/2022), tim yang terbagi dua langsung menuju lapangan dan mengamankan beberapa pihak yang diduga telah melakukan pemberian dan penerimaan sejumlah uang.
“Di mana pemberian uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing tersebut dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Yogyakarta.”
“Diterima langsung oleh TBY (Triyanto) sebagai orang kepercayaan HS (Haryadi) yang diberikan oleh ON (Oon),” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Beberapa pihak termasuk bukti sejumlah uang yang diamankan di wilayah Kota Yogyakarta adalah Haryadi, Nurwidhihartana, Hari, Triyanto dan Oon.
Sedangkan di wilayah Jakarta, diamankan beberapa staf dari PT Summarecon Agung Tbk.
Alex melanjutkan, pihak-pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah putih KPK di Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah sekitar USD 27.258 ribu, yang dikemas dalam goodiebag,” ungkap Alex.
Sebagai pemberi, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima, Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto
disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Saat ini Haryadi dan kawan-kawan yang sudah mengenakan rompi oranye, langsung digiring petugas KPK menuju mobil tahanan usai konferensi pers berakhir.
Saat hendak menumpangi mobil tahanan, Haryadi tampak menundukkan kepalanya.
Sembari menjinjing tas hitam besar, Haryadi enggan merespons beragam pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Haryadi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih, sementara Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Sedangkan Triyanto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Oon ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
(Red/Tim-Biro pusat Sitijenarnews)