Sitijenarnews.com Minggu 22 Mei 2022; Camat termasuk salah satu profesi Aparatur Sipil Negara atau ASN. Sebagaimana ASN lainnya, gaji camat per bulan tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi camat juga menerima sejumlah tunjangan lainnya. Artikel ini akan mengulas tentang gambaran penghasilan camat sebagai ASN.

Camat merupakan sebutan bagi Kepala Kecamatan. Secara struktural, camat adalah perangkat daerah kabupaten atau kota yang bertugas sebagai koordinator penyelenggara pemerintahan di lingkup kecamatan. Karenanya, camat sering bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Berikut dibawah ini adalah Tugas dan Fungsi Sebagai Camat atau Pemimpin Kecamatan
Camat mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan dalam urusan pemerintahan, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat desa atau sebutan lain dan Kelurahan.
Dengan demikian, camat sangat erat dengan kehidupan masyarakat, khususnya soal urusan administrasi seperti pembuatan KTP hingga kartu keluarga.
Untuk menjadi pejabat camat, setidaknya harus berasal dari golongan pangkat minimal PNS IIId, sedangkan lurah minimal PNS IIIc.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, selain harus berstatus sebagai PNS, camat juga harus menguasai persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.
Fungsi Camat
Dikutip dari laman Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan, fungsi Camat dijelaskan sebagai berikut:
1. Merumuskan dan menetapkan rencana dan kebijakan teknis di Kecamatan;
2. Pengoordinasian dan pengarahan dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian Kecamatan;
3. Pelaksanaan tugas Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah Kabupaten yang ada di Kecamatan;
4. Pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional di lingkup tugasnya; dan
5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Dari sejumlah fungsi tersebut, apabila dijabarkan maka tugas-tugas camat meliputi:
1. Merumuskan program kerja pada Kecamatan berdasarkan rencana strategis daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana;
3. Membina bawahan dalam penyelenggaraan kegiatan desa/kelurahan agar diperoleh kinerja yang diharapkan;
4. Mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas;
5. Melaksanakan tugas Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah Kabupaten yang ada di Kecamatan;
6. Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum;
7. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, upaya penyelenggaraan ketertiban umum, pemeliharaan sarana prasarana Pelayanan Umum;
8. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
9. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
10. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan pada Kecamatan;
11. Menyusun laporan pelaksanaan tugas pada Kecamatan sesuai
dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja; dan
Cerita mitra kami
12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
Berikut dibawah ini adalah Gaji Camat Per Bulan
menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji PNS berjenjang sesuai dengan golongan dan lama masa kerjanya yang dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).
Berikut ini adalah gaji PNS untuk camat dengan golongan III/d hingga IV/d menurut ketentuan yang berlaku:
Golongan III (lulusan S1 hingga S3):
Golongan III/d: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Golongan IV:
Golongan IV/a: Rp3.044.000 – Rp5.000.000
Golongan IV/b: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
Golongan IV/c: Rp3.307.300 – Rp5.431.500
Golongan IV/d: Rp3.477.200 – Rp5.661.700.
Tunjangan untuk Profesi Camat
Selain gaji pokok, camat juga memeroleh tunjangan dan hak yang melekat pada profesi mereka untuk melaksanakan fungsi administratif. Tunjangan camat dapat mencakup tunjangan jabatan, tunjangan kinerja daerah statis, tunjangan kinerja daerah dinamis, tunjangan transportasi, hingga tunjangan istri dan anak.
Yang mana Gaji tersebut mencakup gaji pokok dan tunjangan bagi profesi camat.
Itulah informasi tentang gambaran perhitungan gaji camat.
Semoga Paparan Singkat diatas itu bisa menambah wawasan anda.
(Red/Tim-Biro Pusat Situjenarnews)






