Berikut dibawah ini Tata Cara Mengetahui Daftar Penerima Bansos PKH Tahap II yang Cair Mei 2022

Sitijenarnews.Com Kamis 5 Mei 2022; Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap II akan cair bulan Mei 2022.

 

Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos PKH secara online dengan mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id.

 

Nantinya, bansos ini akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan E-warong terdekat.

 

Bansos PKH merupakan satu di antara beberapa program bantuan perlindungan sosial yang hingga saat ini masih terus disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu.

 

Bansos PKH hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima.

 

Tujuan diberikannya bansos PKH adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

 

Sekaligus mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan, mendorong perubahan perilaku, dan kemandirian keluarga penerima manfaat, mengurangi kemiskinan hingga inklusi keuangan.

 

Bantuan PKH akan diberikan per tahap selama tiga kali penyaluran (per triwulan), yakni:

 

– Tahap I (Januari, Februari, Maret);

 

– Tahap II (April, Mei, Juni);

 

– Tahap III (Juli, Agustus, September);

 

– Tahap IV (Oktober, November, Desember).

 

Kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

 

Komponen Kesehatan:

 

– Kategori ibu hamil, maksimal 2 kali kehamilan;

 

– Kategori anak usia dini, usia 0 sampai 6 tahun, maksimal 2 anak.

 

Komponen Pendidikan:

 

– Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;

 

– Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;

 

– Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Baca juga:  ADMINISTRATUR PERHUTANI BONDOWOSO SIANG INI SAMBUT MAHASISWA FAKULTAS KEHUTANAN UNIVERSITAS GAJAH MADA

 

Komponen Kesejahteraan Sosial:

 

– Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas, maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga;

 

– Kategori penyandang disabilitas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: