Sitijenarnews.com Jakarta Jum’at 2 September 2022; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus Mendorong dan meminta Seluruh Lapisan masyarakat turut aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Masyarakat pun akan menerima imbalan jika bersedia melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Bagi masyarakat yang turut berperan aktif dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi khususnya melalui pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, akan diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi negara,” ujar Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo dalam keterangannya dikutip Jumat (2/9/2022).
Menurut dia, imbalan yang diberikan negara terhadap pelapor kasus korupsi tertuang dalam Pasal 17 PP 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tomi menyebut, pelapor bisa menerima imbalan maksimal Rp200 juta dalam setiap laporan.
“Dalam Pasal 17 PP 43 Tahun 2018 dijelaskan pelapor berhak mendapatkan berupa premi sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan dengan nilai maksimal yang bisa didapatkan ialah Rp200 juta,” kata dia.
Sementara untuk pelapor dugaan adanya tindak pidana suap, maka pelapor bisa mendapatkan imbalan dari negara dengan angka maksimal Rp10 juta. Namun tak hanya mendapat uang, pelapor juga akan menerima apresiasi lain dari negara.
“Dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan atau uang dari hasil lelang barang rampasan. Besaran maksimal yang bisa didapatkan pelapor ialah Rp10 juta. Selain uang tunai, penghargaan lain yang bisa didapatkan ialah berupa piagam,” kata Tomi.
Akan tetapi, dia menjelaskan untuk mendapatkan penghargaan ini tentunya ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi dari pelapor. Menurutnya, pelapor yang berhak menerima imbalan yakni yang beperan aktif dengan memberikan informasi secara rigid, memiliki kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko faktual bagi pelapor.
“Penghargaan ini bisa diberikan setelah perkara inkracht. Nanti akan ada tim khusus yang menilai dan memberikan penghargaan,” kata Tomi.
Tomi menyebut, hingga pertengahan tahun 2022, KPK telah memverifikasi sebanyak 2.069 laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Sayangnya, sebanyak 1.235 atau 60% dari laporan tersebut belum memenuhi standar pelaporan sebagaimana diatur dalam PP No. 43 Tahun 2018.
Padahal, menurut dia, dalam beleid tersebut mengatur seluruh syarat pelaporan masyarakat yang baik dan benar. Yakni, pengaduan harus dilengkapi identitas pelapor seperti nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP dan data lainnya.
Selain itu pelapor juga harus memberikan uraian fakta kronologi dugaan tindak pidana korupsi baik yang diketahui, didengar, atau dilihat secara langsung. Kemudian pelapor juga penting menyertakan bukti permulaan, jenis korupsi, dan sumber informasi untuk dilakukan pendalaman.
“Ini yang menjadi modal melapor ke KPK, supaya masyarakat atau pelapor tidak sembarangan melaporkan. Makanya uraian fakta ini menjadi penting,” kata Tomi.
Dalam uraian fakta tersebut, lanjutnya, pelapor menjelaskan tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan. Contohnya, pelapor menginformasikan pihak-pihak yang terindikasi melakukan dugaan tindak pidana korupsi. Juga menyampaikan bagaimana proses aliran uangnya kepada pihak-pihak yang melakukan permufakatan jahat.
Dengan uraian fakta dan bukti permulaan yang cukup, Tomi menjelaskan KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut pada tahapan penelahaan. Nantinya pada proses ini, KPK akan memberikan update kepada pelapor untuk melakukan proses verifikasi data dan fakta lebih lanjut.
“Jika bukti-bukti dan informasi cukup maka akan dilanjutkan kepada proses penyelidikan perkara. Kadang pelapor tidak memiliki akses informasi secara utuh. Maka KPK akan proaktif mencari pihak-pihak lain yang bisa memberikan tambahan detil informasinya,” kata Tomi.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)