Berita Heboh Hari ini: Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Ketua DPRD JATIM Kembali Diperiksa KPK

Sitijenarnews.com Surabaya Jatim Rabu 24 Januari 2023: Siang ini Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selain Kusnadi, KPK juga memanggil 16 orang, untuk diperiksa dalam kasus yang sama.

Keterangan Fhoto,Ketua DPRD Jatim yang juga Menjabat Ketua PDIP Jatim Kusnadi.

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur untuk tersangka STPS (Sahat Tua P. Simandjuntak),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (25/1).

Ali menyebutkan, 17 saksi tersebut diperiksa di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur

Sementara Pantauan Tim Investigasi awak media Sitijenarnews. Dan Headline-news Biro Surabaya siang ini Memantau,Ketua DPRD Kusnadi mendatangi Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. Kusnadi memenuhi panggilan KPK terkait kasus suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKB, di mana Penyidik KPK meminjam salah satu ruangan di gedung tersebut

 

Kusnadi sempat keluar dari gedung tersebut sambil menenteng map putih. Tampak Kusnadi keluar didampingi salah seorang staf. Ketua PDIP Jatim ini tak banyak bicara saat ditanya awakmedia dan langsung kembali masuk ke Kantor BPKP Jatim.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh Tim awak Media Sitijenarnews dan Headline-news Penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim, yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Sementara itu, dua orang tersangka selaku pemberi suap ialah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas), Abdul Hamid (AH) serta koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Baca juga:  Berikut dibawah ini Liputan Demo Aksi Tolak Kenaikan BBM di Beberapa titik di Jakarta yang sempat memanas Siang ini

Penetapan empat tersangka itu didahului dengan adanya pengaduan dari masyarakat. Berikutnya, KPK mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan. Penyidik KPK kemudian menangkap empat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim pada Rabu malam, 14 Desember 2022.

Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023. Penyidik kemudian memperpanjang masa penahanan tersangka STPS dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan mulai 4 Januari hingga 12 Februari.

Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sementara RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Sebagai penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Sedangkan AH dan IW, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tujuh belas orang saksi yang diperiksa KPK, Rabu, ialah:

1. Rudi (PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang)

Baca juga:  KB-RA AL.MUTTAQIN Mimbaan Panji Dukung Perkembangan Anak Didiknya Melalui Lomba Mewarnai

2. Hodari (Kepala Desa Robatal)

3. Ahmad Firdausi (Camat Robatal)

4. Edy Tambeng Widjaja (Kadis PU dan Bina Marga Jatim)

5. Baju Trihaksoro (Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jatim)

6. Muhammad Isha Anshori (Kadis PU Sumber Daya Air Prov Jatim)

7. Andik Fadjar Tjahjanto (Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Timur)

8. Moh. Holil Affandi (Swasta)

9. Kusnadi (Ketua DPRD Provinsi Jatim)

10. Anik (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim)

11. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim)

12. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim)

13. Angga Ariquint (Staf Bidang Rendalev BAPPEDA Provinsi Jatim)

14. Arief Rachman Hakim (Staf Bidang Rendalev BAPPEDA Provinsi Jatim)

15. Moh. Huda Prabawa (Staf Bidang Rendalev BAPPEDA Provinsi Jatim)

16. Nining Lustari (Staf Bidang Rendalev BAPPEDA Provinsi Jatim)

17. Ikmal Putra (Kabid Randalev BAPPEDA Provinsi Jatim)

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews dan Headline-news Surabaya Jatim)

error: