Berlangsung Sekitar 12 Jam, 15 Saksi Sidang Etik Sambo Telah Selesai Diperiksa

Sitijenarnews.com Jakarta Kamis 25 Agustus 2022; Sidang etik eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, masih berlangsung hingga Kamis (25/8) malam. Sebanyak 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik tersebut telah diperiksa seluruhnya.

Dok Fhoto, Suasana Gedung TNCC Mabes Polri yang menjadi lokasi Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Kamis malam (25/8/2022).

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut berlangsung sejak pukul 09.25 WIB hingga pukul 21.28 WIB atau memakan waktu sekira 12 jam. Berdasarkan pantauan Tim Sitijenarnews.com, sejumlah saksi yang diperiksa telah meninggalkan ruang sidang sekitar pukul 21.25 WIB.

 

Kekinian, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo sebagai terduga pelanggar etik.

“Total 15 (saksi yang diperiksa),” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi pukul 20.50 WIB.

 

Sehingga, dengan rampungnya diperiksa saksi tersebut bakal dilanjutkan dengan pemeriksan terhadap Irjen Ferdy Sambo.

 

Sidang etik Irjen Ferdy Sambo dipimpin langsung Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri, dengan sejumlah anggota Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang dimulai sejak pukul 09.25 WIB pagi.

 

Keputusan sidang etik ini bakal menentukan nasib kelanjutan karier Sambo di kepolisian.

Berikut dibawah ini daftar 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Ferdy Sambo:

1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)

2. BA (Brigjen Benny Ali)

3. AN (Kombes Agus Nurpatria)

4. S (Kombes Susanto)

5. BH (Kombes Budhi Herdi)

6. (AKBP Ridwan Soplanit)

7. AR (AKBP Arif Rahman)

8. ACN (AKBP Arif Cahya)

9. CP (Kompol Chuk Putranto)

10. RS (AKP Rifaizal Samual)

11. RR (Bripka Ricky Rizal)

12. KM (Kuat Maruf)

13. RE (Bharada Richard Eliezer)

14. HN

15. MB (Kombes Murbani Budi Pitono)

 

Diberitakan sebelumnya,Irjen Ferdy Sambo mencuri start sebelum disidang kode etik terkait pembunuhan Brigadir J hari ini, Kamis (25/8/2022).

Baca juga:  Melalui Jumat Curhat, Kapolresta Tangerang Banten yang juga mantan Kapolres Situbondo Jatim ini, Mengajak Masyarakat Antisipasi Kenakalan Remaja

Menjelang disidang kode etik, Ferdy Sambo mengirimkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku sudah menerima surat pengunduran diri Ferdy Sambo. Haprabu

“Ya, ada suratnya,” ujar Sigit kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022).

Sigit menjelaskan, surat itu harus diproses terlebih dahulu. Apalagi, sidang kode etik terhadap Sambo akan digelar hari ini.

“Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” imbuhnya.

Listyo juga memastikan sidang kode etik yang akan digelar hari ini akan dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Pak Kabaintelkam (yang memimpin),” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Meski demikian, dirinya belum bisa memastikan apakah sidang etik itu bakal digelar terbuka atau tertutup.

“Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak,” tuturnya.

Pasalnya, hasil keputusan terhadap Sambo baru diputuskan apabila sidang etik sudah digelar.

“Kita lihat besok ya apakah satu hari bisa selesai atau tidak. Dari pagi. Mungkin maraton,” imbuh Dedi.

Adapun sidang etik yang Polri gelar besok hanya berfokus kepada satu polisi saja, yakni Ferdy Sambo.

Diketahui, Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sementara itu, Kuat dan Ricky turut menyaksikan dan membantu pembunuhan.

Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut sidang etik akan digelar sekira pukul 09.00 WIB.

Baca juga:  Polda Jatim Berhasil Tangkap Pelaku Scampage/website palsu yang telah menyebar hingga ke 70 negara

Sidang tersebut akan digelar di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu menyebut sidang kode etik Ferdy Sambo akan digelar secara tertutup.

“(Sidang kode etik) secara tertutup,” ucapnya.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri menggelar sidang kode etik eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo secara terbuka.

“Kami minta persidangannya terbuka. IPW meminta persidangan terbuka, karena itu dimungkinkan persidangan terbuka di Mabes Polri,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).

Sugeng menilai sidang kode etik dilakukan secara terbuka sangat terbuka agar publik mengetahui perkembagan kasus ini.

IPW juga merujuk pada pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Polri untuk secara transparan menangani kasus tersebut.

“Ketiga, publik saat ini ada kecurigaan bahwa tersangka tidak ditahan, dan segala macamnya di medsos. Dengan persidangan terbuka maka pertanyaan publik jadi bisa terjawab,” kata Sugeng.

Terpisah, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak agar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dicekal.

Pasalnya, istri Ferdy Sambo itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP subsider pasal 388 juncto pasal 55 dan 56.

Nasib istri Ferdy Sambo itu sama dengan suaminya yang terancam hukuman mati, hukuman seumur hidup atau paling sedikit 20 tahun kurungan penjara.

Kamaruddin membeberkan alasannya melontarkan desakan agar Putri dicekal pihak Imigrasi dan ditahan oleh Bareskrim Polri.

Menurut Kamaruddin, pencekalan perlu dilakukan agar Putri tidak melarikan diri.

“Tentu, saya sudah minta kemarin kepada Kabareskrim jangan sampai melarikan diri, tolong dibuatkan daftar cekal supaya dia tidak melarikan diri. Jadi hukum kita harus dihormati,” ucap Kamaruddin saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Baca juga:  KPH Perhutani Bondowoso, Memberi Pembekalan Pengetahuan Tentang Lingkungan Hidup Kepada Siswa Dan Siswi

Selain dicekal, Kamaruddin juga meminta agar Putri segera ditahan.

Kamaruddin beralasan, sakitnya Putri tidak rasional.

Pasalnya, Putri bisa mendatangi Mako Brimob saat suaminya, Ferdy Sambo, ditetapkan menjadi tersangka.

Dia juga menyempatkan diri datang ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya.

Serta, Putri mampu membuat laporan kepada Lembaga Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas Perempuan.

“Artinya dia sehat, tapi kenapa setelah membuat laporan polisi tentang dugaan pembunuhan berencana jiwanya terguncang, ini kan enggak rasional, yang mati kan anak klien saya, kenapa yang terguncang dia? Hubungannya apa?” tutur Kamaruddin.

Permintaan penahanan ini juga didasari karena isu pelecehan terhadap istri jenderal bintang dua yang dikembangkan masih menyebar luas.

“Saya minta jadi tersangka itulah sebabnya dijadikan tersangka. Tetapi belum ditahan, nah karena hoaks (pelecehan) ini masih terus berkembang saya minta juga ditahan,” ucap dia.

Sebelumnya, pihak kepolisian membeberkan alasan belum menahan Putri meski sudah ditetapkan tersangka.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi menyatakan belum menahan Putri karena sakit.

“Belum (ditahan). (Putri saat ini) di kediaman, di rumah,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Agung mengatakan, sedianya kemarin Putri juga diperiksa pihak kepolisian.

Namun, dia beralasan sakit sehingga tak bisa hadir.

Kendati demikian, gelar perkara terhadap Putri terus dilakukan hingga statusnya kini menjadi tersangka.

“Maka, sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya,” ujarnya.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: