Berseteru dengan Haji Isam, Bendum PBNU Maming Tersangka KPK

Sitijenarnews.com Jakarta Senin 20 Juni 2022; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Politikus PDIP Mardani H Maming sebagai tersangka. Bendahara Umum PBNU ini juga sudah dicekal pihak imigrasi.

Bendahara Umum PBNU dan bekas Bupati Tanah Bumbu tahun 2010-2018, Mardani H Maning

“Tersangka,” kata Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/6/2022).

 

Saleh juga menuturkan Maming sudah dicekal sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022. Sebelumnya, Mardani diperiksa KPK hampir 12 jam pada Kamis (2/6/2022).

 

Kala itu, Maming menjadi pemberi informasi penyelidikan terkait permasalahan dirinya dengan Andi Syamsuddin Arsyad atau yang akrab disapa Haji Isam. Ia merupakan pemilik PT Jhonlin Group.

 

Kini pada Senin (20/6/2022), Maming ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini belum ada penjelasan lengkap dari KPK soal penetapan tersangka tersebut.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

Baca juga:  Siang Ini KPK Tetapkan Tersangka Kasus Suap Laporan Keuangan Pemprov Sulsel
error: