Bolehkah Karyawan BUMN Berbisnis di dalam BUMN itu Sendiri? Simak liputan Exclusive Tim Investigasi Awak Media Sitijenarnews group Saat Menemukan dugaan Bisnis Terlarang didalam kapal “ASDP”Berikut ini

Sitijenarnews.com Banyuwangi Jatim Sabtu 3 Februari 2023: lintasan penyeberangan Lembar-Ketapang membutuhkan waktu Tempo Perjalanan diatas laut 13 hingga 14 jam. Yang mana Perjalanan ini Tergolong layanan penumpang dan angkutan logistik di lintas penyeberangan jarak jauh (long distance ferry/LDF)  Yang mana dalam perjalanannya Ratusan Penumpang kapal pastinya butuh makanan baik camilan ataupun nasi beserta minuman dan kopi dsb.

Keterangan fhoto, Liputan Khusus Tim awak Media Sitijenarnews group Dalam Perjalanan Rute Ketapang-Lembar Temukan dugaan Pelanggaran Yang dilakukan oleh Petinggi ASDP

Nah potensi Bisnis makanan di dalam Kapal ini Sangatlah Menarik dan pastinya adalah potensi Bisnis yang paling Menggiurkan dan cukup menguntungkan yang dilirik oleh beberapa kalangan terlebih bagi mereka yang mempunyai Insting dan peka terhadap peluang bisnis.

Akan tetapi masalahnya Meskipun pengelolaan kantin dimenangkan pengelola saat ini dengan melalui tender misal,hal itu Cukup disayangkan, sebab pihak ASDP sebelumnya tidak melakukan ataupun mengajak kearifan lokal. Atau UMKM dengan metode lelang terbuka seperti layaknya ditempat lain.

Malahan Pengelolaan tersebut Diduga dikelola oleh GM ASDP Ketapang Itu Sendiri. Hal ini jelas melanggar Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-04/MBU/2012 tentang Kode Etika Aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara tertanggal 9 April 2012. Seperti pada point 12 yang mana karyawan BUMN dilarang Berbisnis di dalam tubuh Perusahaan plat merah itu sendiri.

Saat Tim Investigasi Dari Awak Media Sitijenarnews dan Headline-news Melakukan Penelusuran dengan Metode menaiki Kapal dari Pelabuhan Lembar Lombok NTB Menuju Pelabuhan Ketapang banyuwangi tiga hari lalu.

Tim awak media ini Sempat Mewawancarai salah satu pelayan kantin dengan memakai Alat kamera dan perekam tersembunyi, Tim awak media ini mendapatkan pengakuan yang cukup menarik. Yang mana sang pelayan tersebut mengakui bahwasanya. Pengelolaan 3 Kantin didalam Kapal Milik ASDP Indonesia Ferry Persero dengan Trayek Ketapang-lembar ini benar dikelola oleh GM ASDP Ketapang yaitu M YASIN.

Baca juga:  Bentrok Mahasiswa Vs Polisi, Demo Menolak RUU KUHP di Kraksaan Probolinggo Berakhir Ricuh

Tim investigasi awak media Sitjenarnews dan Headline-news berangkat dari pelabuhan Lembar Menuju Pelabuhan Ketapang pada hari Selasa Malam Menjelang pagi 31 Januari 2023 Sekira pukul 03:00 WITA dan Tiba di Pelabuhan Ketapang banyuwangi pada Rabu Petang tanggal 1 Februari Sekira pukul 17:00 WIB

Tapi Ironinya lagi-lagi Saat Tim Turun dari Kapal dan mencoba melakukan Konfirmasi Kepada Pihak Humas ASDP dan GM ASDP M yasin namun sayangnya tim tidak mendapatkan keterangan yang memuaskan.

Khusus dari pihak Humas ASDP KETAPANG BANYUWANGI Rodhim saat dikonfirmasi melalui saluran Whatsapp nya. Menyatakan Untuk Kasus ini Kami masih belum mendapatkan info jelasnya pak. Jadi saya tidak bisa berkomentar banyak. Singkat dia.

Kalau perlu bapak Konfirmasi nya ke kantor saja sembari santai dan ngopi-ngopi Pungkasnya.

Keterangan fhoto, Liputan Khusus Tim awak Media Sitijenarnews group Dalam Perjalanan Rute Ketapang-Lembar Temukan dugaan Pelanggaran Yang dilakukan oleh Petinggi ASDP

Sebelumnya Saat tim kemarin Kamis 2 Februari 2023 Menghubungi GM Ketapang M Yasin dia meminta tim awak media kami untuk Menghubungi Humas apabila menemukan kejanggalan dan Ketidakprofesionalan Serta Pelanggaran yang merugikan pihak ASDP khusus ASDP Ketapang banyuwangi ini.

Sekedar publik faham dan perlu diketahui aturan kode etik pegawai Kementerian BUMN. Ada 12 larangan yang tak boleh dilakukan pegawai BUMN.

Larangan ini diatur Dahlan dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-04/MBU/2012 tentang Kode Etika Aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara tertanggal 9 April 2012 lalu. (Di Jaman Dahlan Iskan Sewaktu menjabat sebagai MENTERI BUMN)

Yang mana di Point/Pasal 4 dan 12 yang mana di Point 4 Menyebutkan Karyawan BUMN juga dilarang menyalahgunakan kewenangan jabatan dan Jelas pula di Point 12 yang dengan Gamblang menyebutkan bahwa Setiap Karyawan BUMN dilarang keras Melakukan bisnis apa pun dengan BUMN ataupun di Tubuh BUMN itu Sendiri.

Baca juga:  Kata Pemerhati Politik dan Kebangsaan M Rizal Fadillah: "Goblok dan Tololnya Luhut Pandjaitan"

Aturan ini berlaku menyeluruh, aparatur di Kementerian BUMN, dari Menteri BUMN, staf khusus, eselon I, PNS, dan calon PNS di Kementerian BUMN serta tenaga outsourcing.

Tujuan Permen ini untuk meningkatkan disiplin pegawai, menjamin terpeliharanya tata tertib, menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas kementerian BUMN.

Dengan aturan diharapkan menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, menjaga iklim kerja yang kondusif, serta menciptakan dan memelihara kondisi kerja serta perilaku yang profesional.

Maka untuk mengoptimalkan aturan ini dibentuklah langsung kala itu Majelis Kode Etik dan pengaduan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik oleh aparatur.

Seperti diberitakan sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan izin tujuh kapal feri untuk melayani lintas penyeberangan Pelabuhan Lembar di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat menuju Pelabuhan Ketapang di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dan sebaliknya pada tahun 2020 lalu.

Kala itu tujuh kapal feri tersebut sudah memperoleh izin berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 308 tahun 2020 tentang Penetapan Lintas Penyeberangan Pelabuhan Ketapang-Pelabuhan Lembar.

“Tujuh kapal feri yang sudah mendapat izin dari Kemenhub, dan mulai beroperasi melayani lintasan Lembar-Ketapang mulai 20 Desember 2020 lalu,”

Ketujuh kapal feri yang melayani lintas penyeberangan Lembar-Ketapang, yakni KMP Dharma Ferry VIII milik PT Dharma Lautan Utama, KMP Portlink VII milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), KMP Jambo X milik PT Duta Bahari Menara Line.

Selain itu, KMP Parama Kalyani milik PT Jamla Ferry, KMP Swarna Cakra milik PT Jembatan Nusantara, KMP Munic VII milik PT Munic Line, dan KMP Liputan XII milik PT Segara Luas Sukses Abadi.

Diketahui tujuh kapal feri yang sudah mendapatkan izin tersebut merupakan armada yang sebelumnya melayani lintas penyeberangan Padang Bai-Lembar, dan Gili Manuk-Ketapang.

Baca juga:  Sindikat Penipuan CPNS Diringkus, Korban Bayar sampai Rp 600 Juta, Berikut Dibawah Ini Modus Mereka

Dan KMP PORTLINK VII milik ASDP Indonesia Ferry Persero adalah salah satu dari tujuh armada kapal yang memiliki Rute Ketapang-lembar yang kini digantikan oleh KMP JATRA 2 Karena KMP PORTLINK VII saat ini masih dalam tahap Perbaikan.

Diketahui PT ASDP Indonesia Ferry merelokasi salah satu armada KMP Jatra II untuk memperkuat layanan angkutan logistik di lintas penyeberangan jarak jauh (long distance ferry/LDF) dengan rute Ketapang Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi-Lembar, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelumnya, kapal ini melayani rute Merak-Bakauheni.

Konon pemindahan operasi KMP Jatra II tersebut merupakan kontribusi ASDP dalam upaya mendukung program pemerintah dan. Relokasi ini diharapkan menjadi alternatif bagi pengguna jasa logistik sekaligus menekan biaya tinggi angkutan logistik di Indonesia,

Keterangan fhoto, Bolehkah Karyawan BUMN Berbisnis di dalam BUMN itu Sendiri.? Simak liputan Exclusive Tim Investigasi Awak Media Sitijenarnews group Saat Menemukan dugaan Bisnis Terlarang didalam kapal.

Jangan lupa Simak Sampai Tuntas Berikut Dibawah ini Cuplikan Video Dokumentasi Dan suasana diluar dan didalam KMP JATRA 2 Dengan Trayek Ketapang-lembar yang Sempat Dihimpun oleh Tim awak Media Sitijenarnews dan Headline-news Saat melakukan Investigasi dengan menumpang KMP JATRA 2 Pengganti KMP PORTLINK VII milik ASDP Indonesia Ferry Persero yang saat ini Masih dalam Perbaikan.

Keterangan Video dibawah ini diambil saat Tim Investigasi dari awak Media Sitijenarnews dan Headline-news Melakukan Proses Investigasi Dari Pelabuhan Lembar Lombok NTB Menuju Pelabuhan Ketapang banyuwangi 3 Hari yang lalu. Yaitu 31 Januari 2023. dengan menumpang KMP JATRA 2 :

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews dan Headline-news Banyuwangi Jatim dan Lombok NTB)

error: