Sitijenarnews,com Surabaya Jatim Senin 6 Juni 2022; Pembubaran Perusahaan Daerah (Perusda) di Situbondo Berbuntut panjang dan kali ini kasusnya mulai Bergulir di PTUN Surabaya. Dan Bupati Situbondo , Karna Suswandi ini pun Akhirnya kini digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Atas nama Penggugat Adalah Direktur Perusda Banongan, Lailul Ilham bersama para karyawan dan ratusan buruh Perusda Banongan, yang melakukan gugatan ke PTUN Surabaya, melalui Supriyono selaku kuasa hukum mereka.
Seperti kita ketahui Bersama Perusda Banongan, Situbondo, ini bergerak dibidang perkebunan tebu dll.
Saat dikonfirmasi tim awak media “Direktur Perusda Banongan terpaksa melakukan gugatan ke PTUN Surabaya, lantaran banyak yang menjadi korban dengan ditutupnya Perusda Banongan tersebut,”kata Supriyono pengacara asal Panarukan yang kini menetap di Besuki Situbondo, pada Senin siang (6/6/2022).
Karena selain para karyawan yang akan menjadi terdampak. Sekitar 800 buruh yang akan kehilangan pekerjaan, dengan ditutupnya perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan tebu tersebut.
“Sehingga atas pertimbangan kemanusiaan, dan berdasarkan UU Administrasi Pemerintah pasal 77 ayat (4), direktur mewakili para karyawan dan 8000 buruh melakukan gugatan ke PTUN, dengan nomor gugatan 86/6/2022/PTUN.SBY,” ujar Dosen Hukum Universitas Abdurrahman Saleh ini.
Supriyono menegaskan, sebelum melakukan gugatan ke PTUN Surabaya pertanggal 1 Juni 2022 lalu, sebetulnya Lailul Ilham selaku direktur mengajukan surat keberatan kepada Bupati Situbondo tertanggal 7 April 2022 lalu. Namun surat keberatan tersebut tidak direspon Bupati Situbondo. Bahkan, Bupati Karna justru mengajukan Raperda pembubaran ke DPRD Situbondo.
“Namun, karena surat keberatan pembubaran tidak direspon hingga batas akhir sanggahan. Sehingga kami langsung menggugat Bupati Karna Suswandi ke PTUN Surabaya,”ujarnya.
Supriyono menegaskan, saat ini pembubaran Perusda telah masuk sengketa di PTUN Surabaya, sebagai tergugat Bupati Karna Suswandi, dengan penggugat direktur Perusda Banongan, Situbondo.
“Oleh karena itu, kami meminta DPRD Situbondo, untuk menunda pelaksanaan rapat paripurna. Mengingat pembubaran Perusda Banongan masuk sengketa di PTUN Surabaya,” imbuhnya.
Supriyono juga menuding, pembubaran Perusda Banongan itu ditengarai sarat dengan kepentingan sesaat, dan hanya sekedar untuk kepentingan sesaat saja. Nah, karena dasar pembubaran merupakan pesanan, sehingga muncul opini tidak wajar dari hasil audit yang kemarin dilakukan.
“Bahkan, kemarin setelah baru dilantik Bupati Karna pernah menyampaikan dihadapan anggota DPRD akan sengera membubarkan perusda. Oleh karena itu, saya menilai pembubaran Perusda Banongan sarat kepentingan,” katanya.
Sementara itu, Sekdakab Situbondo, Syaifullah selalu penguasa aset daerah saat dikonfirmasi oleh awak media terkait digugatnya Bupati Situbondo ini ke PTUN Surabaya mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum mengetahui materi gugatan Supriyono selaku kuasa hukum Direktur Perusda Banongan tersebut.
“Kami belum mengetahui gugatan tersebut,” kata Syaifullah singkat, saat dikonfirmasi melalui ponselnya.
(Red/Tim-Biro Situbondo dan Surabaya Jatim)