Sitijenarnews.com Jakarta Selasa 16 Agustus 2022; Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan upaya paksa penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Pemalang pada hari, ucapnya pada Senin petang kemarin (15/8).
“Di antaranya Kantor Bupati dan beberapa kantor dinas di lingkungan Pemkab Pemalang,” ujar Ali kepada wartawan, Senin petang (15/8).
Kegiatan penggeledahan ini, kata dia, hingga saat ini masih berlangsung. KPK akan menyampaikan hasil penggeledahan setelah penggeledahan di lokasi tersebut telah selesai.
“Perkembangan dari hasil kegiatan tersebut nanti akan kami informasikan kembali,” pungkas Ali.
Sebelumnya, tim penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan pada Sabtu (13/8).
Lokasi yang digeledah tersebut yaitu rumah tempat tinggal dan kantor yang diduga ditempat dimaksud terdapat beberapa bukti yang terkait dengan perkara ini.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti, antar lain berupa berbagai dokumen dan barang elektronik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Awak media Sitijenarnews, salah satu rumah tempat tinggal yang digeledah itu adalah milik Sigid Haryo Wibisono yang merupakan politisi sekaligus pengusaha.
Rumah tersebut juga diketahui merupakan rumah yang didatangi oleh Bupati Mukti sebelum akhirnya terjaring kegiatan tangkap tangan KPK.
Saat mendatangi rumah Sigid Haryo Wibisono itu, Mukti membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi uang yang telah diterimanya pada Kamis (11/8).
Bupati Mukti bersama lima orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah setelah terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (11/8) lalu.
Kelima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Adi Jumal Widodo (AJW) selaku Komisaris PD Aneka Usaha (AU); Slamet Masduki (SM) selaku Pj Sekda Pemkab Pemalang; Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD Pemkab Pemalang; Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kadis Kominfo Pemkab Pemalang; dan Mohammad Saleh (MS) selaku Kadis PU Pemkab Pemalang.
Untuk Informasi Terbaru Terkait perkembangan terakhir OTT ini;
Siang ini Selasa 16 Agustus 2022,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa tersangka Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW). Mukti diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM).
KPK mencecar Mukti soal kebijakannya selama menjabat Bupati Pemalang. Terutama, kebijakannya soal mutasi dan rotasi pejabat di Pemkab Pemalang. Diduga, Mukti menerima suap dalam proses mutasi dan rotasi para pejabat di Pemkab Pemalang.
“Tim penyidik telah selesai memeriksa tersangka MAW sebagai saksi untuk tersangka SM dkk. MAW dikonfirmasi antara lain terkait dengan kebijakan saksi dalam melakukan rotasi dan mutasi ASN di lingkungan Pemkab Pemalang,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (16/8/2022).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW).
Kemudian, Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).
Dalam perkara ini, Mukti diduga menerima uang suap sekira Rp4 miliar melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang dan pihak lain terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).
Adapun, sejumlah ASN yang memberikan suap untuk mendapatkan jabatan di Pemalang tersebut yakni, Slamet Masduki; Sugiyanto; Yanuarius Nitbani; serta M Saleh. Uang suap dikumpulkan melalui Adi Jumal
Di mana, besaran uang yang dipatok untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta hingga Rp350 juta.
Tak hanya itu, Mukti diduga juga telah menerima uang dari pihak swasta sebesar Rp2,1 miliar yang bertentangan dengan jabatannya. KPK masih mendalami uang sebesar Rp2, miliar yang diterima Mukti tersebut.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)