Dalam Sidang Di PN TIPIKOR Denpasar Hari ini Bupati Tabanan Dituntut 4 Tahun Bui di Kasus Korupsi Dana Insentif Daerah Oleh Jaksa KPK

Sitijenarnews.com Denpasar Bali Kamis 11 Agustus 2022; Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 110 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Kader PDIP ini juga dituntut mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Bupati Tabanan Dituntut 4 Tahun Bui di Kasus Korupsi Dana Insentif Daerah

Hal ini karena jaksa KPK menilai perbuatan Eka terbukti menyuap pejabat Kementerian Keuangan senilai Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS. Tujuannya agar Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018 naik dari Rp 46 miliar menjadi Rp 51 miliar.

 

“Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana empat tahun terhadap terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti ,” kata jaksa Eko Wahyu Prayitno di Pengadilan Tipikor Denpasar, saat membacakan putusan, Kamis (11/8).

 

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” lanjut jaksa Eko Wahyu.

 

Jaksa menilai perbuatan terdakwa sah dan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 13 UU 31 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Adapun pertimbangan jaksa KPK menuntut terdakwa Eka dihukum 4 tahun dan hak politiknya dicabut adalah, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa selaku kepala daerah tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

 

Juga, terdakwa Eka berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Baca juga:  HP Ayah Brigadir Yosua Dibajak, Barang Pribadi Ajudan Kadiv Propam Polri ini pun Lenyap Tanpa Bekas, Foto Keluarganya Banjir Dukungan dari Seluruh elemen Masyarakat Indonesia

Dalam kasus ini, Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Tabanan sekaligus Dosen nonaktif Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja juga dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp 110 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Isi Dakwaan Jaksa

Dalam dakwaan jaksa disebut, kasus ini bermula pada saat kondisi keuangan daerah Kabupaten Tabanan defisit pada tahun 2017. Eka yang menjabat Bupati Tabanan periode 2016-2018 berusaha mengatasi kondisi keuangan tersebut dengan cara menaikkan jumlah perolehan alokasi DID.

Eka selanjutnya memerintahkan Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Urip Gunawan agar Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) meraih predikat A. Nilai A adalah salah satu syarat tambahan untuk mendapatkan jumlah DID lebih besar.

Selanjutnya, Urip Gunawan bertemu dengan Kepala Sub Auditorial II BPK Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira di Pemkab Tabanan, pada Jumat (11/8/2017). Urip meminta dana DID Tabanan dinaikkan.

Pada Kesempatan tersebut, I Gusti Ngurah Satria menyampaikan kepada I Gede Urip Gunawan bahwa Bahrullah Akbar (Wakil Ketua BPK RI) dan timnya akan mengurus tambahan perolehan dana DID Kabupaten Tabanan tahun 2018,” kata jaksa.

Urip Gunawan lalu melaporkan pertemuannya dengan Gusti Ngurah kepada Eka. Eka lantas memerintahkan Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Tabanan, Dewa Nyoman Wiratmaja menemui Bahrullah Akbar di DKI Jakarta.

Bahrullah Akbar menyarankan Dewa Nyoman Wiratmaja menemui Yaya Purnomo yang merupakan mahasiswa bimbingan disertasi S3 Bahrullah. Bahrullah Akbar memberikan nomor ponsel Yaya Purnomo kepada Dewa Nyoman. Yaya Purnomo ini merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Dalam dakwaan jaksa, Dewa Nyoman Wiratmaja bertemu dengan Yaya Purnomo dan Dirjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu, Rifa Surya sebanyak 3 kali di Jakarta dan Bali sepanjang tahun 2017.

Baca juga:  Ketua Komisi Kejaksaan: Satgas 53 adalah ide Cemerlang ST Burhanuddin Untuk Mengawasi Jaksa Nakal

Yaya dan Rifa Surya menerima permintaan Eka untuk menaikkan dana DID tabanan dengan syarat memberikan uang komitmen (commitment fee) sebanyak Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS.

Eka kemudian memerintahkan Dewa Nyoman Wiratmaja untuk meminta uang kepada 3 kontraktor swasta. Ketiga rekanan itu dijanjikan akan mendapatkan kompensasi berupa proyek di Kabupaten Tabanan apabila menyerahkan uang.

Adapun 3 kontraktor tersebut adalah I Wayan Suastama selaku Direktur PT. Sastra Mas Estetika/PT.SME, I Nyoman Yasa selaku Ketua Badan Pimpinan Cabang Gapensi Kabupaten Tabanan atau Direktur PT. Sinar Yasa Agung Perkasa, dan I Gede Made Susanta selaku Direktur CV Adimas.

Terdakwa memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk menghubungi kontraktor agar menyiapkan uang yang akan dibawa I Dewa Nyoman Wiratmaja ke Jakarta guna pengurusan DID dengan kompensasi akan mendapatkan proyek di Kabupaten Tabanan,”kata jaksa.

 

(Red/Tim – Biro Pusat Sitijenarnews)

error: