Sitijenarnews.com Situbondo Jatim Jum’at 7 Oktober 2022: Budi Santoso, S.H., M.H., (Budi) selaku Tim Kuasa Hukum dari Thoifur Yazidil Bustomi, S.Pd., angkat bicara mengenai kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Proyek Pengadaan Kegiatan Belanja Makanan Dan Minuman Kegiatan Untuk Pengamanan Satlinmas Dalam Rangka Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jatim Tahun 2018 (Mamin 2018). Jumat, 07 Oktober 2022.
Yang mana Kasus Tipikor Mamin 2018 tersebut telah menetapkan Thoifur Yazidil Bustomi, S.Pd., Kuasa Direktur dari CV. Cahaya Mulya selaku Pelaksana Kegiatan pengadaan Mamin 2018 sebagai Pemenang Lelang dan juga Masyhari, S.H., Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Situbondo selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengajuan proyek Mamin 2018.
Dalam kasus Tipikor Mamin 2018 tersebut, Budi membidik dugaan keterlibatan 17 oknum pemegang jabatan Camat di tahun 2018 di Kabupaten Situbondo dan juga para aktor intelektual yang berperan aktif dalam kegiatan proyek Mamin 2018 sehingga diduga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan Mamin 2018.
Selain 17 oknum pejabat Camat periode 2018, Budi juga menyebutkan dua nama, yaitu KMN yang diduga sebagai aktor intelektual utama dibantu oleh aktor intelektual lainnya, yaitu MNR. Menurut keterangan yang disampaikan Budi, bahwa dugaannya tersebut sesuai dengan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri Situbondo.
“Saya hanya bisa berpendapat bahwa klien saya (Thoifur) hanyalah sebagai boneka yang dikorbankan dalam kasus dugaan Tipikor Mamin 2018 ini. Selanjutnya saya akan mengungkap keterlibatan oknum-oknum yang saya sebutkan sebelumnya dalam kasus ini,” urai Budi kepada Awak Media Sitijenarnews dan Headline-news Di Warung Ayah Bunda Situbondo Kota Siang ini Jum’at 7 Oktober 2022.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Situbondo Jatim).