Dirut BUMN ASDP Ira Puspadewi akhirnya ditetapkan jadi tersangka korupsi akuisisi perusahaan dan Malam ini juga Langsung Dijebloskan Ke Penjara

Sitijenarnews.com Jakarta Kamis 13 Februari 2025: Dan Akhirnya Sore ini KPK Resmi melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP. Ketiga tersangka itu yakni Ira Puspadewi selaku Direktur Utama ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP dan Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP.

“Sejak 19 Agustus 2024, KPK telah menetapkan tersangka dari dewan direksi PT ASDP dan satu orang swasta yaitu pemilik dari PT Jembatan Nusantara,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis Petang Ini (13/2/2025).

Keterangan fhoto: Konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (13/2/2025)

Sementara Jubir KPK Tessa Mahardika juga turut menjelaskan terhadap Awak Media Tentang para tersangka ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK.

“Penahan dilakukan dan terhitung mulai hari ini 13 Februari 2025 hingga 20 hari ke depan atau sampai 4 Maret 2025 di rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK,” Imbuh Tessa.

Diketahui KPK memang beberapa saat lalu menyampaikan perkembangan pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). KPK telah menyita 23 aset tanah dan bangunan dengan senilai Rp 1,2 triliun.

Tepatnya Pada bulan Oktober sampai dengan Desember 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan sebanyak 23 bidang tanah dan bangunan dengan nilai estimasi penyitaan sebesar kurang lebih Rp 1,2 triliun,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis yang diterima Tim awak media ini pada, Selasa petang (31/12/2024).

Aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah, yakni di Bogor 2 bidang, Jakarta 7 bidang, dan Jawa Timur 14 bidang. Namun dia tak menjelaskan detail aset yang disita itu milik siapa.

Baca juga:  Update Info Terbaru Petang Ini: Terkait Kasus Korupsi Bansos Beras Sore ini KPK Kembali Geledah Kantor Kemensos

“Tersebar di wilayah Bogor (2 bidang), Jakarta (7 bidang), dan Jawa Timur (14 bidang). Bahwa penyitaan yang dimaksud terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022,” Ujar Tessa Petang ini.

Sementara hasil penelusuran tim awak media ini Pada Maret 2022, ASDP mencaplok PT Jembatan Nusantara. Dilansir dari situs resmi ASDP, PT Jembatan Nusantara merupakan perusahaan kapal feri swasta yang mengoperasikan enam lintasan long distance ferry atau LDF dengan jumlah armada 53 unit kapal. Akuisisi tersebut membuat ASDP memiliki 219 unit kapal atau bertambah 53 dari sebelumnya 166 unit kapal.

Hal itu pun dibenarkan oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada 17 Juli 2024 lalu yang mengatakan penyidikan perkara ini sudah dimulai sejak 11 Juli 2024. Sementara itu, Tessa Mahardhika selaku jubir KPK menyampaikan dugaan kerugian negara sementara Rp 1,27 triliun.

“Untuk kegiatan (pengadaan) yang diajukan itu legal. Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru,” kata Asep saat itu.

Nah hal itulah yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian, juga perhitungan dan lain-lain,” imbuhnya.

Pada 15 Oktober 2024, Adjie selaku mantan pemilik PT Jembatan Nusantara mengklaim tidak ada kerugian negara dari proses akuisisi perusahaannya itu. Dia mengaku tidak menerima uang apa pun.

“Nggak (terima uang). Saya jual saja. Menurut saya, menurut saya ya, nggak ada (kerugian negara),” ucap Adjie setelah menjalani pemeriksaan saat itu.

Dalam perkara ini, KPK sudah menjerat 4 orang sebagai tersangka, yaitu:

Baca juga:  Jual Beli Tanah Disposal proyek Tol Probolinggo-Besuki sta 41,42,43. Mencuat Ketua Umum LSM SITI JENAR Kecam dan angkat Bicara

1. Ira Puspadewi selaku Direktur Utama ASDP nonaktif

2. Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP

3. Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP

4. Adjie selaku Pemilik PT Jembatan Nusantara.

Sementara Saat Tim Awak Media ini Mencoba Mengkonfirmasi Muhammad Yasin Mantan General Manager ASDP Ketapang Banyuwangi yang Dikenal Orang Dekat Dirut ASDP menyampaikan hal yang tidak terduga dalam Statemen nya via Sambungan Whatsapp malam ini M Yasin Menyebutkan “Ini juga contoh akhir dari Pimpinan yang zolim yang Bersangkutan

mengorbankan orang yg tidak bersalah hanya untuk pencitraaan menutupi keserakahannya dengan ” menguntal” uang negara ujar nya dengan nada singkat kepada Tim awak media ini.

Sekedar diketahui, KPK hari ini melakukan upaya paksa berupa Penahanan terhadap 3 (tiga) orang Dewan Direksi PT ASDP, yaitu IP. MYH dan HMAC untuk 20 hari kedepan, sampai dengan Tanggal 4 Maret 2025, di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK,

Namun Sayangnya, akal-akalan aturan hingga pengaturan nominal yang terlampau besar membuat negara merugi hingga ratusan miliar rupiah.

“Atas perhitungan yang dilakukan, maka transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893.160.000.000

Keterangan fhoto: Tiga direksi PT ASDP ditahan KPK, Malam ini Kamis (13/2) , usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.

Para tersangka kinipun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews Group)