Sitijenarnews.com Banyuglugur Situbondo Jatim Rabu 22 Februari 2023: Dugaan Kasus Korupsi pengelolaan dana desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) yang terjadi di desa Kalisari Kecamatan Banyuglugur Terus Melebar dan Cukup Menyita Perhatian Publik Akhir-akhir ini bagaimana tidak temuan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar Ini terjadi di salah satu desa terpencil yang ada di Ujung Barat Kabupaten Situbondo ini.
Abdillah mantan Kades Kalisari yang notabene Suami dari kades yang menjabat saat ini (Nuraini) Memang dikenal Sebagai Salah satu kades yang konon suara masyarakat dibawah katanya Kebal Hukum.Hal itu bukan tanpa alasan mengingat beberapa kali kades yang dikenal sebagai Dinasti Penguasa Desa Kalisari ini dilaporkan dan selalu lolos dari jeratan.
Terbaru Abdillah juga masuk dari diantara 6 Eks/Mantan Kepala desa yang sampai sekarang belum menyelesaikan dan menindaklanjuti LHP yang mana diketahui Berkasnya sudah ada di Kejaksaan Negeri Situbondo.
Sementara Saat Tim Investigasi Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news biro Situbondo Malam ini Rabu 22 Februari 2023 Mendatangi dan Mewawancarai Secara Ekslusif Salah Satu Aktivis antikorupsi yang cukup dikenal Sebagai Orator Demo Tolak PEN yang Berujung Pemenjaraan 7 Orang Beberapa Saat lalu, yang mana Kebetulan beliau (Sumyadi) juga Warga/Penduduk Asli Desa Kalisari Kecamatan Banyuglugur,
Dalam Wawancaranya Malam Ini Sumyadi Berharap untuk kali ini Pihak Kejaksaan Menseriusi Kasus yang melibatkan kadesnya tersebut.
Sumyadi juga menuturkan kepada awak media. Bahwa 2 Periode Kepemimpinan Abdillah di Desa Kalisari jauh dari kata Memuaskan keinginan warga. Semisal 2 Periode nyaris tidak ada kemajuan apapun baik dari segi Infrastruktur jalan desa dll. Bisa anda check Sendiri bagaimana anda datang kesini melihat kondisi jalan desa yang cukup mengenaskan. Hal ini sudah berlangsung selama Bertahun-tahun.
Belum lagi Dugaan Pengemplangan bantuan BLT DD dan Lain lain. Yang Saya kira ini telah juga termonitor oleh pihak inspektorat dan kejaksaan. Ujarnya
Diakhir Wawancara dengan tim investigasi awak media Sitjenarnews dan Headline-news Sumyadi juga Mengancam akan Mendatangkan Ratusan Massa untuk Mendukung Upaya Kejaksaan Negeri Situbondo agar segera menuntaskan kasus dugaan korupsi yang telah berlangsung Bertahun-tahun di desanya Tersebut.
“Sudah Banyak Masyarakat Meminta saya agar menyikapi dan mendukung Kejaksaan agar Menuntaskan Kasus Dinasti Abdillah di Desa Kami Bahkan Untuk Turun Kejalan dengan Ratusan Massa Kami Siap. Sekali lagi untuk Mendukung Upaya Kejaksaan Menuntaskan Kasus yang nyata telah merugikan Masyarakat Desa Kalisari ini Pungkasnya.
Namun Sangat Disayangkan Sekali dan Sampai dengan Berita ini Ditayangkan Mantan Kades Abdillah Tidak Bisa Dihubungi .Baik Melalui Sambungan Telfonnya Reguler dan WhatsApp nya untuk dilakukan konfirmasi Oleh Tim awak Media ini.
Sementara itu, Camat Banyuglugur Wahid Wahab juga Sempat membenarkan adanya temuan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar di wilayah Kecamatan Banyuglugur. Namun, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan secara jelas. ”Saya baru saja menjabat sebagai Camat Banyuglugur. Jadi, awal persoalannya itu seperti apa sama sekali tidak tahu,” ucapnya beberapa Saat lalu.
Seperti diketahui dan Diberitakan sebelumnya oleh Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news biro Situbondo Jatim,Inspektorat Situbondo Dikabarkan telah menyerahkan data tindak lanjut temuan terkait permasalahan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2021 – 2022 ke pada Kejaksaan Negeri.
Diketahui ada 16 desa yang belum menyelesaikan LHP Inspektorat, sehingga direncanakan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo.
Dan Dari jumlah itu, masih ada 6 desa yang menjadi tanggung jawab Kades lama. Adapun sisa 10 desa menjadi tanggung jawab Kades yang saat ini masih menjabat.
Hal itu bahkan pernah diungkapkan langsung oleh Sekretaris Inspektorat, Joko Nur Cahyo saat ngopi bersama beberapa wartawan di warung Sekretariat Pemkab Situbondo,pada Rabu (1/2/2023) Lalu.
Sekretaris Inspektorat, Joko Nur Cahyo mengatakan, Saat itu juga Inspektorat Situbondo akan menyerahkan data tindak lanjut temuan 16 Desa yang belum selesai dan ditindaklanjuti LHP-nya ke Kejaksaan Negeri Situbondo.
“Dari sekian desa yang belum menindaklanjuti LHP, masih ada 6 desa yang menjadi tanggung jawab kades lama yaitu Kades Kalisari Kecamatan Banyuglugur, Kades Wringin Anom, Kades Duwet Kecamatan Panarukan, Kades Gedingan Jangkar, Kades Kotakan Situbondo dan Kades Mlandingan Kecamatan Mlandingan, Kulon” jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia, Kejaksaan Negeri Situbondo akan menyimpulkan apakah dugaan penyimpangan yang dilakukan 16 Kepala Desa lama dan baru itu akan masuk ke ranah pidana atau tidak.
Dikatakan Joko Nur Cahyo, Inspektorat hanya sebatas memeriksa hal yang berkaitan dengan administrasi serta menghitung spektek serta volume pekerjaan dari program yang turun ke masing masing Desa.
“Begitu ada pengaduan dari masyarakat, langsung kami kroscek dan melakukan investigasi ke Desa yang bersangkutan,” paparnya kala itu.
Menanggapi hal itu Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nauli Rahim Siregar juga pernah mengatakan pada acara pemberian penghargaan di Pendopo lalu sudah saya ingatkan ke seluruh Kades dan Lurah agar benar benar memperhatikan penggunaan pengelolaan keuangan sesuai dengan aturan yang ada.
“Kita ini memakai mekanisme Filterisasinya dari Inspektorat, jadi sebagaimana arahan Presiden RI yaitu melakukan MoU antara Kejaksaan, Kepolisian dan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan administrasi birokrasi sebisa mungkin filterisasinya lewat Inspektorat,” terangnya kala itu.
Nah, dari rilis Inspektorat tersebut, mana saja Desa yang kemudian setelah diberikan deadline batas waktu, tetapi masih belum menyelesaikan laporan pertanggung jawabannya terkait masalah DD maupun ADD.
“Kami akan tunggu hasil dari rilis Inspektorat, kemudian akan kita pelajari Desa mana saja yang masuk ranah perbuatan melawan hukum atau hanya administrasi,” terangnya waktu itu.
Kata Kajari, apakah data tindaklanjut hasil temuan terkait permasalahan DD dan ADD Tahun 2021 – 2022 yang belum diselesaikan oleh 16 desa yang diserahkan Inspektorat ke Kejaksaan akan ditindaklanjuti, dengan tegas Kajari menjelaskan sepanjang laporan itu memenuhi unsur unsur dalam UU tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan pasti akan tindaklanjuti.
“Artinya data tindaklanjut hasil temuan Inspektorat terkait permasalahan DD dan ADD Tahun 2021 – 2022 yang belum diselesaikan ini tidak serta merta langsung ditindaklanjuti oleh Kejaksaan, namun ada proses panjang yang harus dilakukan oleh Tim penyidik untuk menilai dari berbagai aspek permasalahan yang dilakukan oleh masing masing desa yang bersangkutan,” jelasnya.
Masalah dugaan tindak pidana korupsi harus dilihat dari beberapa aspek, mulai dari aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. “Aspek niat jahat maupun aspek lainnya kami kaji secara seksama terlebih dahulu, data yang disampaikan tidak langsung kami tentukan, tetapi melalui proses terlebih dahulu,” pungkas Kajari Nauli Rahim Siregar kala itu.
Jangan Lupa Simak Sampai Tuntas Berikut dibawah ini Video Dokumentasi Seru Wawancara Tim Investigasi Media Sitjenarnews dan Headline-news biro Situbondo Jatim Saat Melakukan Konfirmasi dan Wawancara Ekslusif malam ini Rabu 22 Februari 2023 dengan salah satu Aktivis Anti Korupsi yang juga Warga Masyarakat Asli Desa Kalisari Kecamatan Banyuglugur Situbondo Sumyadi Wiyono:
(Red/Tim-Biro Sitjenarnews dan Headline-news Situbondo Jatim)