Eko Febriyanto, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Situbondo yang sempat mengguncang publik, Akhirnya Menghirup Udara Kebebasan

SiTUBONDO – Eko Febriyanto, terpidana kasus pencemaran nama baik Bupati Situbondo yang sempat mengguncang publik, akhirnya menghirup udara kebebasan setelah 15 bulan mendekam di balik jeruji Rutan Kelas IIB Situbondo. Meski vonis awal menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, Eko mendapat remisi kemandirian sebesar 1,8 bulan yang mempercepat langkahnya menuju kebebasan.

Kepulangan Eko langsung disambut hangat oleh rekan-rekan aktivis dan media. Fajar Gondrong, Ketua LSM Penjara Indonesia, serta Imam, Sekjen LPK Jatim, turut hadir di antara kerumunan yang menantinya. “Jangan patah semangat, Eko. Kita harus terus berjuang demi Situbondo,” tegas Fajar dengan suara lantang, penuh keyakinan.

Di tengah haru, Eko mengungkapkan rasa syukur yang mendalam. “Setelah semua yang saya lewati, kini saya ingin fokus pada keluarga, memberikan mereka waktu dan perhatian yang selama ini terenggut,” ujarnya penuh emosi, Selasa (20/08/2024).

Tak lupa, Eko juga menyampaikan rasa terima kasih kepada petugas rutan. “Saya merasa bersyukur karena selama di rutan, kami diperlakukan dengan adil dan tanpa pungutan liar. Kepala rutan dan petugas lainnya benar-benar mendukung kami sebagai warga binaan,” tuturnya.

Kisah Eko memang sempat menjadi sorotan, dan kini, kebebasannya menjadi titik balik penting bagi dirinya untuk menata kembali hidup yang sempat terguncang.

Baca juga:  Mantan Kepala Desa Kotakan di Kabupaten Situbondo yang Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tahun 2020
error: