Sitijenarnews.Com Surabaya Jatim selasa 19 April 2022; Setelah Gaduhnya Pemberitaan Media Sitijenarnews Terkait Dugaan Korupsi dan dugaan Penyimpangan Serta Isu Fee Program Proyek P3TGAI, Dijagat Pemberitaan Nasional Kini Akhirnya BBWS Brantas Gandeng Kejati Dan Polda Jatim Untuk Ikut Serta kedepannya Mengawasi Program ini
Yang mana Saat ini Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas telah menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Jawa Timur (Jatim) dalam rangka pengawasan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI).

Harapan Untuk Kedepannya, tidak ada lagi penyimpangan dalam program nasional tersebut.
Sementara Saat dikonfirmasi oleh Tim awak media Sitijenarnews Kepala BBWS Brantas, Haeruddin C. Maddi mengatakan, dalam pelaksanaannya, Kejati akan melakukan upaya preventif guna meminimalisasi peluang dan risiko terjadinya tindak pidana korupsi.
Kejati juga akan membantu mencari solusi atas hambatan dan meningkatkan efisiensi dalam pengadaan barang/jasa.
“Sebenarnya kita ingin membuktikan ke masyarakat bahwa program ini betul-betul program sosial padat karya untuk bantu petani dan pekerja di masa pandemi,” katanya usai acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kegiatan P3TGAI di salah satu hotel di Surabaya, Selasa (19/4/2022).

Di wilayah kerja BBWS Brantas, tahun ini P3TGAI akan digelar di 930 lokasi atau desa yang tersebar di 254 kecamatan di 22 kabupaten/kota di Jatim.
Diantaranya di Bangkalan,Banyuwangi, Situbondo, Kabupaten dan Kota Blitar, Bondowoso, Jember, Jombang, Kediri, Kota Batu, Lumajang, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Pamekasan, Pasuruan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Sumenep, Trenggalek dan Tulungagung.
Sedangkan jumlah Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) sebanyak 456 orang.
“Karena program padat karya, jumlah warga yang terlibat cukup banyak. Satu lokasi sekitar 15 hingga 20 orang. Waktu pengerjaannya sekitar empat bulan atau sekitar Agustus mendatang sudah bisa tuntas,” terangnya.
Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jatim I Putu Gede Astawa yang hadir dalam acara ini mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan dan pengawalan P3TGAI.
Sehingga, pelaksanaan pekerjaan bisa tepat waktu, tepat sasaran dan tepat mutu.
Pihaknya juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.
“Diharapkam kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan profesional. Hindari perbuatan melawan hukum yang berdampak terjadinya tindak pidana korupsi,” katanya.
Dia menjelaskan sejumlah tindakan yang dilarang bagi penerima P3TGAI.
Diantaranya, mengalihkan pekerjaan pada pihak ketiga, melakukan pungutan liar untuk kegiatan P3TGAI, melakukan pemalsuan data guna mendukung pencairan anggaran, menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukan, melakukan penggelembungan anggaran atau mark up.

“Jika dilakukan, kami dari kejaksaan akan memproses secara hukum,” ujarnya.
P3TGAI merupakan kegiatan Padat Karya Tunai (PKT) untuk membangun saluran tersier irigasi dengan luasan lahan yang diairi maksimal adalah 150 hektar.
Pelaksanaannya melibatkan masyarakat petani yang tergabung dalam Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA).
Pelaksanaan P3TGAI berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 109/KPTS/M/2022 tanggal 17 Februari 2022 tentang Penetapan Daerah Irigasi Penerima P3TGAI Tahun Anggaran 2022.
Seperti ramai Diberitakan Sebelumnya Oleh Media Online dan cetak Sitijenarnews dan Headline news. Dengan Judul Berita “Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) Di Beberapa Desa Di Kabupaten Situbondo Jatim Diduga Kuat Menjadi Ajang Bancakan.

Dengan Isi Narasi Sebagai Berikut dibawah ini;
Sitijenarnews.Com Situbondo Jatim Minggu 10 April 2022; Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) yang menjangkau 6.000 lokasi dengan anggaran triliunnan rupiah yang dilaksanakan oleh Balai Besar/ Balai Wilayah Sungai Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air di seluruh Indonesia (Target Tahun Kemarin 2021).
Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) Di Beberapa Desa Di Kabupaten Situbondo Diduga Kuat Menjadi Ajang Bancakan
P3TGAI merupakan pekerjaan pembangunan saluran irigasi tersier yang dikerjakan oleh petani atau penduduk setempat dengan diberikan upah sehingga menambah penghasilan petani atau penduduk desa terutama di antara dua musim tanam dan panen.
Untuk tahun Kemarin (2021) Program P3TGAI Secara Keseluruhan dilaksanakan dengan metode Swakelola – Pola Pemberdayaan – Partisipatif – Padat Karya dengan anggaran Rp225 juta. Anggaran untuk pembangunan fisik sebesar 87% atau Rp195 juta dan pendampingan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) sebesar 13% atau Rp 30 juta sehingga menciptakan penyerapan tenaga kerja.
Nah Khusus di Kabupaten Situbondo Jatim Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi ( P3TGAI ) Untuk tahun sekarang (2022) saja Tersebar Di 115 Desa yang Tersebar di Kabupaten Situbondo Jatim. Dengan nilai Rp 195.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) / Lokasi.
Nah Untuk pelaksanaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi,Peningkatan Jaringan Irigasi dan Atau Pembangunan Jaringan irigasi ini harus dikerjakan atau dihasilkan Sendiri oleh P3A. GP3A, IP3A atau dengan nama lain Swakelola dan TIDAK BOLEH DI PIHAK KETIGAKAN. Hal ini Sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 109/KPTS/M/2022 Tentang Lokasi Daerah Irigasi Penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Tahun Anggaran 2022. Di Poin Ke Lima
Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi ( P3TGAI ) Beberapa Desa di Kabupaten Situbondo Jatim mulai tahun kemarin sebenarnya sudah menjadi sorotan Tim Investigasi Media Sitijenarnews.
Pasalnya, bantuan P3-TGAI tersebut dalam pengelolaan keuangannya diduga ada indikasi korupsi penyunatan anggaran senilai 30 Persen yang dilakukan oleh oknum pengawal program yang diduga berasal dari Oknum Anggota Dewan ini yang Membawa program tersebut. Tidak menutup Kemungkinan Tahun ini (2022) Pasti Juga Kembali akan Menjadi Bancakan Oknum – Oknum yang tidak Bertanggung jawab ini di Kegiatan Serupa di tahun ini.
sejauh ini pihak Tim Sitijenarnews sudah menerima banyak laporan dan pengaduan dari masyarakat kepada terkait dugaan korupsi diprogram P3-TGAI di Beberapa Desa Di Kabupaten Situbondo Untuk Tahun Kemarin (2021)
Yang mana dalam pelaksanaan pekerjaan ada kejanggalan, dimana saat meninjau lokasi kegiatan proyek di desa ini. Dari hasil cek lokasi ditemukan mutu dan kualitas serta volume dari pekerjaan irigasi terkesan janggal dan Aroma menyeruak tentang Komitmen Fee terkait kegiatan ini sudah terendus oleh tim Investigasi Sitijenarnews.
Padahal P3-TGAI adalah program perbaikan, rehabilitasi atau peningkatan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air, Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air atau Induk Perkumpulan.
Namun dalam pelaksanaan kegiatanya yang di kabupaten Situbondo ini, malah pihak yang terlibat dalam kegiatan P3-TGAI ini, dalam penyerapan anggaran negara banyak yang bukan dari kalang masyarakat petani.
Misalnya ada BPD, sekdes, staf desa hingga ada dari pendamping desa bahkan ada pula yang dikerjakan oleh orang luar daerah. Artinya banyak petani aktif yang memiliki kartu tani tapi tidak terlibat dalam kegiatan P3-TGAI.

Nah Untuk Program tahun ini (2022) Tim Investigasi Awak media Sitijenarnews Akan Terus Konsisten akan tetap Mengawal Program yang Berasal dari Uang Negara Ini dan melakukan Upaya langkah pencegahan dalam upaya pihak-pihak yang ingin menggerogoti keuangan negara. Dan upaya memberantas tindak pidana korupsi agar program baik ini tepat guna dan tepat sasaran bisa bermanfaat bagi masyarakat dan para petani yang ada di Situbondo sesuai mekanisme dan juknisnya,
(Red/Tim-Biro Sitjenarnews Jatim)






