Gak urus mau orangnya Luhut atau tidak; Kabareskrim Polri Minta Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Ploso jombang

Sitijenarnews. Com Jakarta Kamis 7 Juli 2022; Polri Komjen Agus Andrianto geram dengan perbuatan dugaan pencabulan santriwati oleh MSAT, 42, putra kiai ternama di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim). Dia meminta Kementerian Agama (Kemenag) mengambil tindakan tegas terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso milik KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu.

Dok Fhoto,Komjen Agus Andrianto

“Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin ponpes dan lain-lain,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Kamis (7/7).

 

Dia juga meminta dukungan masyarakat untuk menuntaskan masalah pelecehan seksual tersebut. Yakni dengan memindahkan anak-anak yang menjadi santriwan dan santriwati di ponpes tersebut ke ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual.

 

“Masyarakat tidak memasukkan putra-putrinya ke ponpes tersebut,” ujar jenderal bintang tiga itu.

 

Agus tidak menoleransi kejahatan pencabulan itu. Dia memastikan pelaku ditindak tegas. Walau beredar kedekatan sang pengasuh dengan salah satu tokoh sentral Indonesia seperti luhut Binsar Pandjaitan dll.

 

“Saya rasa kita semua, khususnya warga Jatim, tidak menoleransi apa yang dilakukan oleh pelaku kepada santriwati-santriwati yang menjadi korbannya,” ucap mantan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) itu.

 

MSAT telah ditangkap polisi setelah ribuan polisi berhasil menjebol pertahanan massa tersangka pencabulan tersebut, Kamis (7/7) pagi. Putra kiai ternama itu langsung digelandang ke kantor Kepolisian.

 

Tersangka MSAT merupakan warga Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

 

Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan korban ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.

 

Selama disidik oleh Polres Jombang, MSAT diketahui tidak pernah sekali pun memenuhi panggilan penyidik. MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019 dan ditetapkan sebagai DPO.

Baca juga:  PADA PUNCAK ACARA HUT. PERHUTANI KE-61, ADMINISTRATUR PERHUTANI BONDOWOSO MELANTIK PEJABAT BARU

 

Kasus ini kemudian diambil alih Polda Jatim. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. Termasuk upaya penjemputan paksa yang dilakukan Polres Jombang pada Minggu (3/7) malam.

 

Seperti diberitakan Sebelumnya,Kabareskrim Polri Komjen Agus Ardianto meminta semua orangt ua murid menarik anaknya dari Pondok Pesantren (Ponpes) Sbiddiqoyyah, Jombang, Jawa Timur. Kabareskrim juga mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk membekukan izin ponpes tersebut.

Permintaan itu guna membantu penyesaian kasus pencabulan santriwati dengan tersangka anak Kiai, Moch Subchi Al Tsani alias MSAT. Sebab, dalam proses penangkapan, selalu muncul perlawanan.

“Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut misal semua orangtua murid yang ada di Ponpes tersebut menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke Ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual,” ujar Komjen Agus saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Juli.

Masyarakat juga diminta tak menyekolahkan anaknya di ponpes tersebut guna mencegah terjadi peristiwaserupa.

Selain itu, Kabareskrim mendorong Kemenag memberikan sanksi kepada ponpes tersebut. Sebab, pengelola tak bisa mencegah terjadinya kasus pencabulan tersebut.

“Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan ijin Ponpes dan lain-lain,” kata Agus.

Sebagai informasi, Moch Subchi Al Tsani alias MSAT merupakan satu dari tiga tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwati. Penetapan statusnya sebagai tersangka dilakukan sejak 2019.

Namun, saat hendak dilakukan tahap II atau pelimpahan ke Kejaksaan, kepolisian gagal menangkap pelaku.

Dia bersembunyi di Pondok Pesantren Sbiddiqoyyah. Bahkan ayahnya, yang merupakan kiai berpengaruh di Jombang sekaligus pemilik pondok pesantren itu meminta kasus anaknya disetop.

Pelaku sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, tetapi permohonan tersebut ditolak majelis hakim pada Desember 2021 karena kekurangan dari pihak termohon.

Baca juga:  Info Maszeh! Legislator Ini Berharap Seluruh Kepala Desa di Indonesia Ikut Dukung Percepatan Program PTSL

 

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Jombang)

error: