Hari ini Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama H Maming Resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Sitijenarnews.com jakarta Senin 27 Juni 2022; Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Dok Fhoto, Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU

Gugatan tersebut diajakuan lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.

 

“Benar (ada gugatan praperadilan Mardani Maming) hari ini senin 27 Juni 2022,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Haruno pada Senin sore.

 

Haruno mengatakan, gugatan praperadilan mantan bupati Tanah Bumbu itu tercatat dengan nomor perkara Perk prap no 55/pid.prap/2022/pn jkt.sel.

Sebelumnya diberitakan, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan apabila Mardani Maming mengajukan gugatan.

“Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi,” ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Jumat (24/6/2022).

Adapun lembaga antikorupsi itu mengakui telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Maming yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan surat yang diterima pada Rabu (22/6/2022).

Ali menyakini bahwa penyidik KPK telah memiliki kecukupan alat bukti untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

“KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku,” ucapnya.

Kendati menyinggung praperadilan, KPK hingga kini belum mengumumkan status dan merinci kasus yang menyeret nama Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kalimantan Timur (PDI-P Kaltim) itu.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menegaskan lembaganya tidak akan mengumumkan status tersangka seseorang sebelum melakukan upaya paksa penahanan.

“Kami tidak akan pernah mengumumkan, tersangka dan lain-lain. Tidak ada. Pada saat ekspose nanti saatnya,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Baca juga:  Danrem 083/Bdj Kunjungan Kerja Ke Kodim 0822 Bondowoso

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: