Sitijenarnews.com Bogor Jum’at 10 Maret 2023: Pemilihan kepala Desa (Pilkades) Cikuda Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor akan digelar 12 Maret 2023 Mendatang. Dan ada tiga calon Kades yang akan ikut bertarung dalam pemungutan suara meliputi : Samsuri (Nomor 1), Raden Agus Sutisna (Nomor 2) dan Saniyani (Nomor 3) yang merupakan incumbent.
Hanya saja, terdapat kejanggalan atas lolosnya salah satu Calon Kepala Desa Cikuda dalam penjaringan serta hasil verifikasi berkas oleh panitia pemungutan suara, karena diduga Ijazah SD nya adalah palsu dan Calon Kades itu adalah Samsuri (Nomor 1).
Saat awak media menelusuri lebih dalam dan menemui kedua saksi teman sekelasnya pada tahun 1988. bahwa Samsuri itu tidak lulus Sekolah Dasar dan hanya sampai kelas 5 SD kemudian berhenti.
“Iya saya teman satu angkatan di SD dengan dia Samsuri, pada tahun 1988, namun, Samsuri itu tidak lulus dan sekolah hanya sampai kelas 5 SD kemudian berhenti, dan mungkin kalau dia punya Ijazah berarti Ijazah SD nya palsu,” jelas AD yang nama aslinya enggan untuk disebutkan ke publik, di Desa Cikuda, Jum’at (17/02/2023).
Hal senada diungkapkan saksi satu lagi yang juga teman satu angkatannya di Sekolah Dasar, menurutnya Samsuri itu tidak lulus, dan hanya sampai kelas 5 SD. Ia sangat yakin karena lulus dan memiliki Ijazah.
“Saya asli Desa Cikuda, Samsuri itu tidak lulus, dan hanya sampai kelas 5 SD, saya yakin karena saya lulus di SDN 01 Cikuda, dan saya memiliki Ijazah,” tutur RI Saksi kedua yang nama aslinya enggan untuk disebutkan ke publik.
Akhirnya awak media menemui Kadisdikbud (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Kabupaten Bogor Juanda Dimansyah di Kantornya, hari Senin 13 Februari 2023, menurutnya tetap berpegang teguh dengan Permendikbud nomor 29 tahun 2014.
“Ya pertama sesuai dengan aturan Pak, kalau hal ini kan mestinya harus ada buku induk, apakah itu buku induknya ada ataupun tidak di sekolah itu, ketauan dari kelas 1 – 6,”
“Yang kedua berdasrkan sesuai Permendikbud nomor 29 tahun 2014, tentang penggantian ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah, dan harus ada yang menyatakan saksi, saksi ini minimal 2 orang, yang memang satu angkatan dan lulus, yang memang dibuat pernyataan di atas segel, kalaupum mau mengganti ini pakai ijazah pengganti atau ijazah mana ini, kalau disini sesuai dengan ketentuan kan,”
“Dan Ketiganya, tentunya kepala sekolah ini masih ada ya kepala sekolah itu membuat surat pernyataan juga, bahwa benar ini adalah kepala Sekolah dan gurunya, bahwa murid ini lulus dan gurunya menyatakan begitu, bahwa ini murid saya begitu,” tegasnya.
Bahkan, Kadisdikbud (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Kabupaten Bogor Juanda Dimansyah perintahkan wartawan untuk melihat buku Nomor Induk Siswa : 1149, kalau ada berarti akurat data yang ia miliki.
“Kalau cek data disini menang tidak ada akan tetapi harus kesekolahannya, coba saja cek Nomor Induknya (1149), itu saja coba cek, ada tidak itu data yang akurat, terus tanya juga kepala sekolahnya waktu dia sekolah pada jamannya, iya saya akui kemarin juga ada dari Desa Cikuda ada yang kesini minta pengganti ijazah yang telah hilang,” perintah Juanda Bumansyah.
Kemudian awak media menemui Kepala Sekolah Dasar Negeri Cikuda 01 Hasan, Rabu siang 22 Februari 2023. Ia mengakui sebanyak empat kali dirinya menghadap kadisdikbud Kabupaten Bogor Juanda Bimansyah untuk menjelaskan.
“Saya sudah empat kali bulak-balik menghadap Pak Kadis, bahkan saat surat keterangan hilangnya sudah kadaluarsa kami sudah perbaharui, kemudian harus adalagi persyaratan ini harus ada surat pernyataan dari kepala sekolah yang dahulu FB Gino sekarang tinggal Jogjakarta, Guru dan saksi, maka ditanda tanganilah oleh Kadisdikbud, saya juga sudah cari-cari buku angkatan itu sampai tengah malam sendri ga ada, karena saat ini dengan yang dulu berbeda bisa jadi dimakan rayap,” tutur Kepsek SDN Cikuda 01 Hasan.
Kepala Sekolah Dasar Negeri Cikuda 01 Hasan, menegaskan tidak bisa memberikan Nomor Induk Siswa : 1149, nomor seri ijazahnya, fotocopy hingga legalisir milik Samsusi karena berkasnya tidak ada.
“Ga ada ga bisa saya berikan, saya juga sudah cerita dengan kepala dinas dengan apa adanya, ketika saya menjabat sebagai kepala sekolah tahun 2015 sampai sekarang, bahwa buku induk tersebut sudah tidak ada, kalau dulu kan ada misalnya ada penghapusan aset dan sebagainya, mungkin karena sudah rusak atau bagaimana saya tidak tau, sama pegawai dibakar atau gimana, jadi saya itu hanya menindak lanjuti keterangan Kepsek yang dulu, kalau saya samperin ke jogja karena kepsek dulu tinggal di jogja habis uang jadi saya lakukan video call,” tegas Hasan
Sementara itu, Kasi (Kepala Seksi) Kurikulum dan Kelembagaan SD Disdikbud Kabupaten Bogor Didin Syafrudin. Ia menegaskan, Calon Kepala Desa Cikuda Samsuri itu, meminta surat pengganti ijazah yang hilang dan ada prosedurnya.
“Kalau ijazah palsu berarti harus ada bukti fisik ijazah palsu, jadi kita baru bisa mengenal identifikasi ijazah palsu seperti apa atau aspal, karena ini mereka adalah meminta surat pengganti kehilangan ijazah dari yang bersangkutan, itu kan memohon kepada sekolah dimana dia asal, jadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bogor tidak menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah, yang bisa menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah itu adalah sekolah yang bersangkutan,” tutur Didin Syafrudin di Kantornnya, Kamis (02/03/2023).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bogor tetap berpegangan pada Permendikbud nomor 29 tahun 2014 tentang “Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB adalah Surat Pernyataan Resmi dan Sah, Yang Berpenghargaan Sama dengan ijazah/STTB”.
“Secara Prosedur kalau kita mengikuti peraturan Permendikbud nomor 29 tahun 2014 tentang penerbitan Surat Keterangan yang rusak pengganti ijazah yang hilang, itu ada syarat dan ketentuannya, apabila pemohon tidak bisa menujukkan identitas berkasnya tidak ada, nah disitu dikatakan apabila pemohon untuk pengganti ijazah yang hilang, tidak bisa ditemukan berkas buku induknya, fotocopy ijazah aslinya, nah maka yang bersangkutan harus menghadirkan 2 orang saksi berikut dilengkapi dengan dokumennya, fotocopy KTP dan fotocopy ijazah termasuk surat pernyataannya, Guru dan Kepala Sekolah yang tanda tangan di ijazah pada tahun 1988 yaitu FB Gino, dan sudah ada video tanda tangannya,” kata Didin.
“Hal ini sudah terpenuhi semuanya, sudah sah secara aturan, akan tetapi Dinas pendidikan tetap menggali lebih dalam, tidak begitu saja percaya, nah menggalinya dari mana, kalau memang hal itu harus sampai ketemu dahulu buku induknya. Buku induk tidak ditemukan kata kepala sekolah lan dia dipanggil juga, kalau tidak ditemukan buku induknya temukan juga fotocopy ijazahnya, kalau tidak juga ditemukan fotocopy ijazahnya temukan juga buku rapotnya karena sudah 35 tahun yang lalu kan tahun 1988, dan Samsuri sudah menghadirkan saksi tersebut melalui suat keterangan,” cetusnya.
Akhirnya, wartawan menemui Ketua Panitia Pemungutan Suara Hasan, dirinya membantah keras lolosnya salah satu Calon Kepala Desa Cikuda Samsuri adalah pengganti ijazahhnya palsu.
“Saya mambantah keras atas hal ini, sampai saat ini kita tidak ada dugaan ijazah palsu karena kita sudah melakukan verifikasi data, verifikasi ijazah sampai dengan ke tingkat kabupaten, dan sudah melaksanakan sesuai dengan perbup peraturan pemerintah daerah,” bantah keras Hasan saat diwawancarai di Desa Cikuda, Jum’at (03/03/2023).
Hasan menambahkan, dan tetap berpegang teguh pada Peraturan Bupati tentang “Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa”.
“Peraturannya sudah ada, sudah ditentukan di Perbup Bogor Nomor 66 Tahun 2020, dengan surat keterangan, surat dari kementrian dalam negeri dan sebagainya, jadi itu kita sesuai dengan peraturan yang ada,” pungkasnya.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Bogor)