Sitijenarnews.com jakarta Minggu 26 Juni 2022 – Indonesia Police Watch (IPW) menduga ada permainan di balik bebasnya Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria dari Rutan Bareskrim. IPW meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengevaluasi penyidik Bareskrim dan jaksa dalam kasus ini.
“Kapolri harus mengevaluasi tim penyidik Bareskrim dan Jaksa Agung harus mengevaluasi jaksa pemeriksa berkas perkara atas lepasnya tersangka dari tahanan, untuk mengetahui apakah ada dugaan kongkalikong permainan uang dengan lepasnya tersangka,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Minggu (26/6/2022).
Menurut Sugeng, bebasnya tahanan kasus investasi bodong ini bisa menimbulkan kekecewaan publik. Mengingat, kasus penyelewengan koperasi simpan pinjam tersebut telah merugikan ribuan anggotanya.
“Lepasnya Dirut Indosurya dari tahanan Bareskrim karena masa tahanan habis demi hukum, selain menimbulkan kekecewaan publik yang nyata-nyata dirugikan, pada gilirannya akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada Polri dan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum pada masyarakat,” ujar Sugeng.
Sebagai informasi, dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya keluar dari rutan karena masa tahanannya telah habis. Keduanya adalah Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya dan Head Admin, June Indria.
Meski tersangka keluar dari tahanan, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan pengusutan kasus ini tetap berlanjut. “Perkara tetap lanjut ya,” ungkap Whisnu.
Henry dan June telah ditahan selama 120 hari. Sementara, satu tersangka yakni Manajer Direktur Koperasi, Suwito Ayub masih buron. Suwito Ayub diduga kabur ke luar negeri. Bareskrim Polri pun mengajukan red notice ke Interpol untuk memburu Suwito.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh Sitijenarnews. Indonesia Police Watch mendesak Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md untuk turun tangan soal dibebaskannya Dirut PT Indosurya Henry Surya.
“Kami mendesak Menkopolhukam untuk mengkordinasikan dua lembaga penegak hukum, Polri dan Kejagung,” kata Ketua IPW Teguh Sugeng Santoso dalam keterangan tertulis, Ahad, 26 Juni 2022.
Menurut Teguh, hal tersebut perlu dilakukan lantaran Polri dan Kejaksaan Agung berperan dalam proses penegakkan hukum untuk kasus investasi bodong Indosurya yang merugikan ribuan anggota masyarakat.
Dia mengatakan lepasnya Dirut Indosurya dari tahanan Bareksrim karena masa tahanan habis demi hukum selain menimbulkan kekecewaan korban, juga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada Polri dan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum pada masyatakat.
“Konflik pendapat/opini hukum antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait P.19 (ada ratusan petunjuk) dengan banyaknya petunjuk jaksa yang tidak mampu dipenuhi oleh polisi hanya memperlihatkan ego sektoral/kelembagaan antara Polri dan Kejagung,” kata Teguh.
Kapolri, kata Teguh, harus mengevaluasi tim penyidik Bareskrim; sementara Jaksa Agung harus mengevaluasi Jaksa pemeriksa berkas perkara atas lepasnya Henry Surya. “Ini untuk mengetahui apakah ada dugaan kongkalikong permainan uang dengan lepasnya tersangka.”
Henry Surya yang juga tersangka investasi bodong bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2022. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bebasnya Henry Surya lantaran berkas perkaranya masih belum rampung. Berkas tersebut masih tengah diteliti oleh pihak Kejaksaan RI. Di sisi lain, masa tahanan Henry telah habis.
(Red/Tim- Biro Pusat Sitijenarnews)