Ironi Sekali Akan Hancur Negara ini apabila Penegak Hukumnya Seperti Mereka ;2 Hakim Pecandu Sabu Tak Berkutik saat Ditangkap di Ruang Kerjanya

Sitijenarnews.com Senin 23 Mei 2022; Seorang oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung harus be-rurusan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten.

 

Dok Fhoto;Press Release, kasus Oknum Hakim PN Rangkasbitung yang Nyabu di Ruang Kerjanya

Oknum hakim tersebut yakni bernama YR (39), ia diduga mengonsumsi sabu di ruang kerja.

Bahkan YR pun mengaku juga mengenalkan obat terlarang yang ia konsumsi kepada tiga oknum hakim lainnya.

hal ini diketahui saat petugas BNN menemukan alat hisap sabu beserta peralatan lainnya di ruang kerja YR.

 

Pihaknya mendapati tiga alat hisap sabu yang tersimpan di laci dan dua buah pipet serta dua korek gas.

 

Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan saat jumpa pers pada Senin (23/5/2022) bahwa YR mengaku mengonsumsi narkotika jenis sabu di kantor dan rumahnya.

 

Disebut YR sudah ketergantungan Sabu, hingga mengenalkan narkotika kepada oknum hakim dan ASN lainnya.

 

“Pakai sabu di luar sidang, waktunya masih jam kerja mungkin. Yang lain kenal sabu semenjak kenal YR, YR sudah ketergantungan,” ungkapnya.

 

Mereka yakni DA (39) hakim di PN Rangkasbitung mengenal sabu setelah bergaul dengan YR.

 

Oknum ASN berinsial RASS (32) dan H pembantu rumah tangga DA.

 

“DA, RASS dan H masih baru, RAS adalah seorang ASN yang tidak punya jabatan,” paparnya.

 

Berdasarkan hasil tes urine, ke empatnya positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

 

Namun Hendri mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.

 

“Masih lakukan pemeriksaan, hari ini tetapkan sebagai tersangka, ini jenis shabu met up vitamin atau ice kristal, kami akan tes uji laboratorium untuk akurasinya,” tuturnya.

 

Sebelumnya petugas BNN bersama bea cukai Kanwil Banten melakukan penyelidikan pada (17/5/2022) pagi.

Baca juga:  Berikut dibawah ini adalah Spesifikasi Pistol GLOCK 17 Ukuran Kaliber 9x19mm, Pistol Pembunuh Profesional

Sementara Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi BNNP Banten Hendri Marpaung mengungkapkan, penggrebekan dua orang hakim berawal dari informasi masyarakat.

 

BNNP Banten mendapat informasi ada pengiriman narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman (ekspedisi).

 

Usai diselidiki dan didalami oleh tim BNNP Banten dan Bea Cukai Kanwil Banten dilakukan penangkapan RASS di Jalan Ir Juanda Rangkasbitung pada Selasa (17/5) pukul 10.00 WIB.

 

Berdasarkan pengembangan terhadap RASS, kasus berkembang ke kantor PN Rangkasbitung dan mengamankan YR.

 

Petugas menggeledah ruangan YR juga mengamankan DA (rekan YR) yang ikut menggunakan narkoba bersama YR.

 

Usai digeledah, ditemukan bong bersama satu alat hisap sabu di laci meja kerja YR dan dua alat hisap sabu serta dua pipet dan dua korek gas dari tas DA.

 

Petugas BNNP Banten membuka paket sebelumnya diambil RASS, di sana ditemukan dua bungkus plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu warna putih dan satu sabu jenis kristal warna biru.

 

“Kami saat ini terus mengembangkan dan mendalami jaringan dari tersangka itu,” kata Marpaung, Senin (23/5).

 

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Selain itu juga Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: