Sitijenarnews.com Sampang-Jawa Timur,Kamis 16 Juni 2022; Terkait beredar luasnya video Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si yang tidak akan melayani wartawan yang tidak UKW dan terdaftar di dewan pers mendapat kecaman dari hampir seluruh awak media Online dan Cetak di Indonesia. Beberapa hari terakhir ini hampir Semua jagad pemberitaan Online di Indonesia ini mengulas panjang dan lebar konyolnya Statemen Sosok Pimpinan Kepolisian di Kabupaten Sampang Madura ini
Nah kali ini kembali datang dari seorang Jurnalist Senior Bayu Pangarso yang juga Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Jawa Timur dan juga Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Berita Cakrawala, Rabu (15/06/2022).
Bayu panggilan akrab Ketua Setwil FPII Jatim dan juga Pimred Media Berita Cakrawala Cetak dan Online ini mengatakan,
dirinya menyayangkan seorang Kapolres sampai mengeluarkan statement seperti itu, dan ini juga mencedarai Institusi Kepolisian yang mana Kapolri Jendral Listyo Sigit, Humanis dan bisa merangkul teman – teman Jurnalis (Wartawan) yang juga menjadi Pilar ke 4 Demokrasi kita.
“Dengan bahasa dilayangkan Kapolres Sampang yang kurang elok dan berestitika, saya selaku Ketua FPII Setwil Jatim sangat prihatin karena seorang publick figur sekelas Kapolres seharuanya berhati – hati berbicara bukan malah se enak nya,”terangnya.
Sambungnya, Berbicara itu harus sesuai data, karena Kapolres Sampang mengatakan bahwa wartawan di sampang ini ada 1000 wartawan diluar sana tidak jelas, sedangkan kenyataannya hanya ada seratus lebih, dan tidak sampek segitu,”imbuhnya.
Selain itu, menurut Bayu Pangarso, statement dari Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si, melihatkan bahwasannya Kapolres Sampang tidak tahu tentang undang – undang Pers 40 tahun 1999.
“Sangat disayangkan, seorang Kapolres malah melontarkan kata – kata atau statement yang dapat membuat keadaan tidak kondusif, memicu konflik antar sesama profesi Jurnalis maupun membuat ketidak harmonisnya, hubungan antara Jurnalis dengan pihak Kepolisian,”jelasnya.
Masih menurut Bayu, seharusnya seorang Kapolres bisa merangkul Jurnalis, dan bisa memberikan rasa aman kepada sesama profesi Jurnalis, bukan malahan memicu konflik ataupun membuat hubungan tidak harmonis antara Jurnalis dan pihak Kepolisian, yang selama ini sudah terjalin baik”tambahnya.
Sekedar Untuk Dipahami Bersama utamanya untuk Para Pembaca Berita dimana pun berada , Apakah UKW itu perlu? tim awak media Sitijenarnews.com telah berkali – Kali Membahas hal itu dibeberapa media Yang tergabung dalam sayap media LSM Siti Jenar yaitu Sitijenarnews Group. Misalnya kalau kita urai Didalam UU Pers No 40 Tahun 1999 di Pasal 1 Ayat 4, 5 dan 6, yaitu: (4) Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, (5) Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers, (6) Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
Maka Legalitas Wartawan menurut hukum, yaitu wartawan menjadi anggota organisasi wartawan yang berbadan hukum dan memiliki Kartu Pers dari Perusahaan Pers yang berbadan hukum.
Sedang Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) adalah sarana peningkatan kualitas kinerja wartawan kearah yang lebih baik guna menghadapi era globalisasi dan informasi secara proporsional dan profesional.
Yang harus dipahami, bahwa SKW atau Sertifikat UKW bukanlah syarat legalnya wartawan, tetapi merupakan bagian penting sebagai pelengkap terhadap peningkatan kualitas profesi wartawan.
“Terkait kejadian tersebut, kami dari Tim Awak media Yang tergabung dalam Sitijenarnews, Group juga meminta kepada Kapolda Jatim, agar Kapolres Sampang meminta maaf kepada seluruh wartawan, secara terbuka. Dan kami meminta kepada Kapolda Jatim dan Kapolri untuk Memberikan sangsi tegas kepada Kapolres Sampang, dan mencopot AKBP Arman dari jabatan Kapolres, Karena tak pantas seoarang pimpinan Kepolisian di Suatu daerah Berbicara tanpa di dukung Pengetahuan dan data yang jelas.
Yang mana seharusnya seorang pemimpin harus bijaksana dan seharusnya berbicara yang mencerminkan seorang pemimpin.
Kapolres Sampang harus bisa mengendalikan emosinya. Karena media adalah partner kepolisian yang harus bersinergi.
Padahal kalau kita membaca MOU Kapolri Dengan Dewan Pers Kala itu bahkan jelas Tertulis di Semua Point yang intinya Untuk Melindungi Kemerdekaan Pers Bukan Ngurusi UKW atau Verivikasi Dewan Pers loh. ini yang perlu kita luruskan terlebih dulu. Agar masyarakat lebih bisa memahami secara jelas Esensi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Nah disana anda pasti lagi – lagi tidak akan menemukan di semua point dan pasal yang ada pada atau didalam UU Pers tersebut yang memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk melakukan Verivikasi dan UKW
Diakui atau tidak Sekarang era informasi teknologi sudah sangat maju. Media digital tidak bisa terbendung lagi, dalam berbagai bentuk penyiarannya. Harusnya dan sudah waktunya APH itu Cerdas Janganlah terlalu Apriori dong terhadap suburnya media-media yang sangat pesat tumbuh beberapa tahun belakangan ini. Semua itu jadi tanggungjawab anda untuk merangkul, menata dan mengembangkannya. Bukan malah mendiskriminasi apalagi mencoba Mengkriminalisasi oknum awak media-media yang tidak termasuk konstituen Dewan Pers,”
Karena Hal itu Itu justru menjadi kontraproduktif dengan prinsip kemerdekaan Pers seperti yang kita dengung – dengungkan saat ini.
“Media itu adalah partner kepolisian jadi harus bersinergi bukan malah menghina profesi seorang jurnalis. Kami berharap kepada Kapolri maupun Kapolda Jatim bisa mengevaluasi lagi terkait kinerja Kapolres Sampang ini.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)