Sitijenarnews.com Surabaya Jatim Senin 22 Mei 2023: Mantan Kepala Dinas PUPR Bangkalan, Ishak Sudibyo, membenarkan pernyataan Ketua Majelis Hakim Darwanto yang menyebutkan bahwa proyek di lingkungan pihaknya sejak 2020-2022, hampir 60 persen di kelola M. Sodik untuk kepentingan Abdul Latif Amin Imron. Hal tersebut dipertanyakan Majelis Hakim kepada saksi saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (19/5/2023).
Kata Darwanto Ketua Majelis Hakim, “Berapa persen M. Sodik mengatur proyek? ada 50 persen, “Iya” jawab Yoyok sapaan akrab mantan Kepala Dinas PUPR Bangkalan. Majelis hakim kemudian kembali menekankan pertanyaan kepadanya “Apa 60 persen, iya 60 persen,” jawabnya lagi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut umum (JPU) membeberkan data BAP KPK, proyek proyek yang di kelola M.Sodik untuk kepentingan bupati non aktif Abdul Latif Imron Amin dari tahun 2020-2022 , dimana paket paket proyek yang diduga di kelola oleh M.Sodik sebesar Rp 55,7 milyar di duga terima fee 5,9 Milyar sebagai berikut :
Paket tender non pokir tahun 2020 sebesar Rp. 4,8 milyar, 8 proyek dengan fee di duga 480 juta, ditahun 2021 senilai Rp. 13 milyar , 13 proyek dengan fee Rp. 1,8 milyar dan 2022 sebesar Rp. 37,9 milyar 20 proyek fee 3,7 milyar dimana rata rata fee sebesar 5-10 persen, dimana yang mengelola diduga M.Sodik untuk kepentingan Abdul Latif Imron Amin, sesuai yang di tampilkan JPK KPU di layar monitor diruangan Sidang , (19/5).
JPU KPK terus mencecar Ishak Sudibyo memastikan keterlibatan M. Sodik terhadap proyek proyek di lingkungan PUPR , mulai dari sebelum lelang sampai pengambilan atau penyerahan fee.
JPU KPK Rikhie memastikan pengkodisian proyek, “apakah Pak Sodik semua yang mengkondisikan tanya Jaksa, ” iya pak Sodik Semua” saya ngak ikut ikut”,ucap Yoyok
JPU KPK mempertanyakan kembali kebenarannya, apakah saksi menyodokar list proyek kepada terdakwah sebelum dilaksanakan lelang, daftar proyek lelang yang penanggung jawabnya M.Sodik,” Yoyok membenarkan bahwa sebelum lelang berlangsung menghadap terdakwa dengan membawa dukumen yang di bawa oleh Sodik, untuk membenarkan daftar proyek yang di bawa oleh M. Sodik, “iya ” ucap Yoyok.
Saat JPU menanyakan kepada saksi, bahwa terdakwah tahu terhadap lelang pekerjaan, ” bahwa terdakwa tahu terhadap lelang pekerjaan?, tanyanya JPU , ” iya tahu, betul tahu sambil menggagukkan kepalanya.
Dan JPU Johan , menayakan kembali berapa persen fee yang di keluarkan tanya kepada Yoyok ? , kata ” Yoyok tidak dapat memahami berapa persen kepastian fee yang di tarik dari proyek hanya Sodik yang lebih tahu, ” secara pasti tidak tahu , Sodik yang tahu”, ungkapnya
JPU Johan menegaskan kepastiannya peranan M.Sodik ” apakah saksi mengkroscek atas pemenang lelang tersebut kepada pak bupati” ngak..ngak tidak korsecek sembari mengelengkan kepala”, ujarnya.
Johan mencoba memancing pertayaan atas bagian fee kepada Mantan Kadis PUPR, kebagian saudara berapa?, tidak ada pak…,jawab Yoyok sembari melempar secuil senyuman.
Demikian Majelis Hakim Darwanto, memastikan bahwa yang mengantar data proyek atau list proyek yang bertanggung jawab M.Sodik adalah saat ditanya oleh Majelis, ” betul kah seperti itu toh, hanya mengenai fee tidak tahu, ” betul ” jawab Yoyok.
Sementara Penasehat Hukum (PH) mempertanyakan, apakah saksi tahu bupati mengumpulkan kontraktor kontraktor dan ada kesepakatan termasuk asosiasi kontraktor ? “, tidak tahu,” jawab singkat Yoyok.
Saat ditanya oleh PH Apakah saksi tehu persis kalau Sodik yang mengurus ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) ?, tidak tahu”, ucapnya.
Sedangkan Risang mempertanyakan BAP yang menjelaskan fee proyek yang di kumpulkan oleh Sodik 5-10 persen untuk Abdul Latif Amin Imron , namun Risang (PH) menyangsikan fee tersebut karena disaat ditanya saksi Yoyok oleh JPU dan Majelis Hakim kepastian penarikan fee tidak tahu akan tetapi sisi lain di BAP menyebut 5-10 persen.
Risang menanyakan kembali kepada saksi apakah tahu atau tidak kepastian fee antara 5- 10 persen ” tidak tahu fee”, tanya Risang ?, ” iya intinya tidak tahun” jawab Yoyok kepda PH, oleh karena itu PH saat Sodik bersaksi, PH Risang meminta Ishak Sudibyo di hadirkan untuk di konfrontir , ” Majelis mohon Ishak Sudibyo didatangkan kembali,” pintanya Risang kepada Majelis Hakim
Sedangkan, Abdul Latif Amin Imron menyangkal apa yang diterangkan oleh Ishad Sudibyo, saat ditanya oleh Darwanto Majelis Hakim , ” terdakwa bagaimana atas keterangan Ishak, itu bagaimana ?, jawab Ra.Latif tidak benar yang Mulya, akan tetapi saat Majelis tanya kepada Ishak Sudibyo apakah saudara tetap atas keterangan, ” saudara tetap dengan keterangannya, …iya”, ucap singkatnya Yoyok.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews.Surabaya Jatim)