Kadisdikbud dan Beberapa Rekanannya Ditahan Kejaksaan karena Korupsi Begini Sikap Resmi Pemkot Probolinggo

Sitijenarnews.com Probolinggo Jatim Rabu 1 Juni 2022 -Mencuatnya kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) SD-SMP Kota Probolinggo tahun 2020 jadi perhatian pemkot setempat. Pemkot prihatin atas kejadian itu. Serta menghormati proses hukum dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Dok Fhoto, MASIH PAKAI SERAGAM KEKI: Kadisdikbud Kota Probolinggo Maskur saat ditahan.

Dalam kasus korupsi itu, ada dua pejabat Pemkot Probolinggo yang masih aktif. Serta satu pensiunan yang ditahan. Satu lagi, dari pihak rekanan.

 

Yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Maskur, selaku pengguna anggaran. Tiga tersangka lain yang juga ditahan, Yakni Basori selalu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Budi Wahyu Rianto selalu Kabid Pendas (Pendidikan Dasar) saat itu, yang kini sudah pensiun. Satu tersangka lain dari rekanan. Yakni direktur CV Mitra Widyatama Edi.

 

Selang beberapa waktu usai penahanan empat tersangka kasus itu, Pemkot Probolinggo langsung mengeluarkan rilis resmi. Isinya prihatin dan mendukung proses hukum yang berjalan dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Selain itu, sejak awal pemkot juga selalu menekankan agar semua perangkat daerah harus berpedoman pada aturan-aturan dan kebijakan-kebijakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

 

Berikut rilis resmi Pemkot Probolinggo atas kasus korupsi Bosda tahun 2020:

Tanggapan Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin melalui Kepala Diskominfo Kota Probolinggo, Pujo Agung Satrio terkait kasus di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Pemerintah Kota Probolinggo:

  1. Sangat prihatin atas kejadian tersebut.
  2. Mari kita ikuti dan hormati bersama, proses hukum yang ada serta tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
  3. Sejak awal selalu menekankan agar semua Perangkat Daerah harus berpedoman pada aturan-aturan dan kebijakan-kebijakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Seperti Diketahui dan Diberitakan Sebelumnya,Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo Maskur tak bisa menikmati masa pensiun dengan santai. Sebab, di ujung karirnya sebagai abdi negara pada Agustus mendatang, ia malah ditahan. Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari setempat.

Baca juga:  Luhut Bilang OTT KPK Tidak Bagus, Analis Politik: 'Narasi Ganda Yang Sangatlah Berbahaya Bagi Bangsa kita

Kadisdikbud Maskur jadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) SD-SMP Kota Probolinggo tahun 2020. Selain menetapkan tersangka dan menahan Kadisdikbud, ada 3 tersangka lain yang juga ditahan.

Dua tersangka pejabat di Lingkup Disdikbud Kota. Yakni Basori selalu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Budi Wahyu Rianto selalu Kabid Pendas (Pendidikan Dasar) saat itu, sekarang sudah pensiun. Satu tersangka lain dari rekanan. Yakni direktur CV Mitra Widyatama Edi.

 

Sebelum ditahan, empat tersangka itu menjalani pemeriksaan sekitar 7,5 jam di kantor Kejaksaan. Mulai sekitar pukul 11.00 sampai pukul 18.30. Usai diperiksa, empat tersangka meninggalkan kantor Kejari dengan rompi tahanan kejaksaan warna merah.

Nampak Maskur dan Basori masih mengenakan baju keki dirangkapi rompi tahanan. Sementara Budi nampak pakai baju biru. Untuk Edi, ia mengenakan kemeja kotak warna merah dipadu jins.

Dari gedung Kejaksaan, keempat tersangka langsung naik mobil tahanan Kejari Kota Probolinggo. Mereka dibawa ke Lapas Probolinggo sebagai tahanan titipan.

Kepala Kejari (Kajari) Kota Probolinggo, Hartono sesuai penetapan dan penahanan para tersangka langsung menggelar pers rilis. Ia mengatakan, dugaan korupsi atas penyalahgunaan dana BOSDA di Kota Probolinggo untuk SD-SMP tahun 2020, sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyidikan itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti hingga menetapkan empat tersangka.

”Selain kami amankan barang bukti. Kami juga tetapkan empat tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan pada para tersangka. Kami lakukan penahanan terhadap ke empat tersangka,” katanya.

 

(Red/Tim-Biro Probolinggo Jatim)

error: