Sitijenarnews.com Maluku Jum’at 3 Maret 2023: Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, memerintahkan kepada jajarannya untuk terus mengejar dan menangkap RB alias Baret, DPO kasus penyerangan petugas keamanan menggunakan senjata api di negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Penyerangan dengan senjata api (senpi) terjadi saat petugas keamanan mencoba menghalau massa dari warga Wakal agar tidak terlibat bentrok dengan warga Hitu, pada Senin (26/2/2023) lalu.
“Polri tidak tolerir siapapun dari masyarakat negeri-negeri manapun yang sedang berkonflik,” kata Kapolda Lotharia Latif, Rabu (1/3/2023).
Irjen Latif menekankan Polri hadir untuk menjaga situasi dan kondisi kamtibmas agar selalu kondusif. Polri ada untuk memberikan keselamatan kepada masyarakat umum. Sehingga siapapun yang melanggar hukum dari kedua pihak pasti akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Fakta yang terjadi di konflik Hitu Wakal sudah sangat meresahkan masyarakat umum lainnya. Bila ada orang Hitu melanggar hukum pasti kita tindak, begitupun bila ada orang Wakal yang melanggar hukum kita proses,” tegasnya.
Menurutnya, kejadian kemarin saat aparat menghalau massa dari warga Wakal, kemudian terjadi penyerangan menggunakan senpi. Pelakunya sudah diidentifikasi dan disaksikan langsung oleh beberapa anggota.
“Fakta yang ada kemarin ada warga Wakal yang sudah diidentifikasi dan disaksikan langsung oleh beberapa anggota melakukan serangan terhadap anggota dan tentu saja anggota harus merespon dengan serius serangan yang menggunakan senpi, karena resikonya bisa fatal baik terhadap masyarakat ataupun anggota,” ungkapnya.
Irjen Latif mengaku peristiwa yang terjadi pada Senin kemarin, bukan hanya sekedar konflik antar warga kedua negeri bertikai. Tapi juga terjadi penyerangan terhadap petugas keamanan menggunakan senpi. Padahal, selama ini, sudah berminggu-minggu menjaga dan menengahi kedua negeri agar tidak terlibat konflik.
“Penggunaan senjata api dan bahan peledak untuk menyerang aparat keamanan adalah kejahatan serius dan tidak bisa direspon biasa, karena bila sudah gunakan senpi maka petugas diperkenankan oleh Undang-undang untuk merespon dan menindaknya juga dengan senjata api untuk melumpuhkannya,” jelasnya.
Penggunaan senjata api, kata Irjen Latif, sudah diatur oleh aturan yang ditetapkan. Petugas tidak perlu ragu menggunakan senpi untuk melindungi harta benda dan jiwa masyarakat.
“Kapolresta Ambon, Bupati Malteng sudah beberapa kali mempertemukan raja Hitu dan Wakal sejak awak kejadian ini untuk meredam masyarakatnya untuk tidak terus-terusan bertikai, tapi tampaknya tidak didengar dan nyatanya diabaikan oleh para pelaku-pelaku kerusuhan tersebut,” ujarnya.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Maluku)