Kapolri Akhirnya Ungkap Isi Rapat Tertutup di DPR kemarin, Salah Satunya Bahas tentang sangsi Polisi Korup

Sitijenarnews,com jakarta rabu 8 juni 2022; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mendengar aspirasi masyarakat terkait AKBP Brotoseno masih aktif jadi polisi.

Padahal AKBP Brotoseno divonis 5 tahun penjara karena korupsi.

Kapolri Akhirnya Ungkap Isi Rapat Tertutup di DPR kemarin, Salah Satunya Bahas tentang sangsi Polisi Korup

Kapolri kini membuka peluang meninjau kembali keputusan sidang etik yang tidak memecat AKBP Brotoseno, meski pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Namun, Listyo mengatakan, Polri akan lebih dahulu membuat peraturan Polri (perpol) yang mengatur adanya komisi yang berwenang melakukan peninjauan kembali tersebut.

“Tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno,” kata Listyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Listyo menjelaskan, peraturan kapolri (perkap) yang berlaku saat ini belum mengatur ketentuan mengenai hal-hal yang bisa dilakukan terhadap putusan sidang etik yang dianggap mencederai rasa keadilan publik.

 

Berdasarkan konsultasi dengan para ahli, Listyo pun memutuskan untuk membentuk perpol yang merevisi perkap-perkap tersebut.

 

“Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang komisi kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tersebut kemudian terdapat kekeliruan atau terdapat hal-hal lain yang memang perlu kami ubah,” ujar Listyo.

 

Mantan Kepala Bareskrim Polri itu mengatakan, Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM supaya perpol tersebut dapat segera diundangkan.

 

“Sehingga kemudian komisi yang baru akan segera kita tunjuk untuk melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang telah dikeluarkan dan mudah-mudahan ini menjadi solusi untuk menghadapi apa yang saat ini menjadi aspirasi masyarakat,” kata Listyo.

Dan dalam Rapat Tertutup di DPR Siang Hari ini pun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan salah satu agenda rapat kerja tertutup dengan Komisi III DPR adalah membahas perihal AKBP Raden Brotoseno. Pembahasan mengenai Brotoseno di dalam rapat kerja tertutup di Komisi III itu tidak terlepas dari polemik mantan narapidana kasus korupsi itu masih aktif menjadi anggota Polri.

Baca juga:  Hampir Seluruh Anggota DPR Komisi Tiga Menilai Vonis Mati Ferdy Sambo Dinilai Sesuai Aspirasi Publik

 

“Pertama adalah kami membahas tentang masalah anggaran. Kedua juga tentunya kami membahas terkait hal-hal yang saat ini sedang menjadi perhatian publik, khususnya terkait dengan kasus AKBP Brotoseno,” kata Listyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

 

Listyo mengatakan bahwa dirinya juga mengikuti perkembangan secara intens dari publik perihal polemik Brotoseno. Ia berujar bahwa pendapat dan aspirasi publik menjadi perhatian dari Polri.

 

“Jadi selama beberapa hari ini tentunya kami sudah terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, kemudian aspirasi dari masyarakat terkait dengan komitmen Polri terkait dengan pemberantasan korupsi.” kata dia.

 

Diketahui, Brotoseno aktif kembali berdinas di Kepolisian Republik Indonesia. Ia kini menjabat sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi atau TIK Polri.

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan Brotoseno saat ini bertugas sebagai staf di Divisi TIK Polri, bukan sebagai penyidik.

 

 

“Dia (Brotoseno) sekarang diperbantukan di Div TIK Polri,” kata Ramadhan di Jakarta, Kamis (2/6/2022).

 

Ramadhan menambahkan Brotoseno tidak lagi memangku jabatan tertentu, melainkan hanya sebagai staf biasa di Divisi TIK Polri. “Staf, bukan penyidik, belum ada jabatan,” tuturnya.

 

Namun demikian, Ramadhan belum memastikan sejak kapan Brotoseno aktif bertugas sebagai staf Divisi TIK Polri secara resmi. “Sejak kapan belum tahu, nanti dicek biar tidak salah,” imbuhnya.

 

AKBP Raden Brotoseno, yang pernah menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Raden, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp1,9 miliar dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2016.

Baca juga:  Berikut ini Ini Sejarah lengkap Awal Mulanya Mengapa Tiap Tanggal 22 Juli Diperingati Sebagai Hari Kejaksaan

 

Hakim pengadilan memvonis Brotoseno selama lima tahun penjara dan dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 lalu.

 

Mantan suami eks terpidana korupsi Angelina Sondakh itu dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.

 

Setelah dinyatakan bebas, Brotoseno dapat kembali bertugas di kepolisian karena hasil sidang kode etik memutuskan dia tidak dipecat dari Polri.

 

Berdasarkan hasil sidang kode etik yang dibagikan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brotoseno tidak dipecat karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya.

 

Brotoseno diberi sanksi untuk meminta maaf kepada atasan dan mendapat rekomendasi untuk dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.

 

Diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pesan tegas kepada jajarannya untuk tidak main-main dan tidak melanggar hukum.

 

(Red/Tim – Biro pusat Sitijenarnews)

error: