Karena Terlibat Korupsi; Kembali Oknum Pegawai Bank Plat Merah Dijebloskan Kejari Sumenep Ke Jeruji Besi

Sitijenarnews.com Sumenep Madura Rabu 20 Juli 2022;  Nah Satu lagi, oknum pegawai bank plat merah di Kabupaten Sumenep, akhirnya berhasil dijebloskan ke jeruji besi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Dok Fhoto, konferensi pers (press release) yang digelar Kejari Sumenep, di ruang Aula MA Rahman, Kantor Kejaksaan setempat

Tersangka yang bernisial AI (31) Warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur itu dijebloskan ke penjara setelah dilakukan penyilidikan dan penyidikan sejak beberapa bulan terakhir oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep hingga akhirnya dilakukan penahanan.

 

Dalam konferensi pers (press release) yang digelar Kejari Sumenep, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH.MH mengatakan, bahwa tersangka AI, telah dan sudah melakukan kejahatan korupsi dengan modus melakukan pengajuan kredit UMKM dengan memakai nama sejumlah masyarakat.

 

“Tersangka ini melakukan korupsi dengan cara kredit fiktif di salah satu bank plat merah dimana tersangka disitu bekerja. Dan ternyata kredir yang diajukan ini adalah dikelola sendiri dan uangnya diambil sendiri” kata Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH, Rabu (20/7/2022) malam di ruang Aula MA Rahman, Kantor Kejaksaan setempat.

 

Lebih lanjut kata Kajari Trimo, tersangka melakukan modus operandi kredit fiktif sejak tahun 2016 hingga 2018. Dan seluruh kredit yang dilakukan adalah fiktif dengan memalsukan atas nama UMKM milik orang lain.

 

“Dia (tersangka AI) telah dengan sengaja memalsukan nama orang lain untuk digunakan dan diajukan sebagai kredit fiktif. Dan jelas tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara di atasa Rp 500 juta” ungkapnya.

 

Terungkapnya kejahatan tersangka lanjut Kajari, setelah ada masyarakat yang melapor namanya tercatut dalam sebuah kredit UMKM di salah satu bank plat merah di Sumenep, padahal pelapor tidak pernah merasa mengajukan hal demikian.

Baca juga:  Seluruh Elemen Mahasiswa, Jurnalis, dan Aktivis di Bandung Sepakat RKUHP Ancaman Bagi Kebebasan Sipil

 

“Terungkap setelah adala laporan masyarakat yang namanya sebagai pemilik UMKM terdaftar mengajukan kredit. Padahal tidak pernah mengajukan, dan pengungkapan kasus ini juga dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Sumenep” papar Kajari.

 

Atas kasus ini tambah Kajari, tersangka terancam hukum diatas 5 tahun kurungan penjara sebagaimana undang undang tindak pidana korupsi nomer 31 tahun 1999 yang dengan sengaja merugikan negara.

 

“Tidak menutut kemungkinan ada tersangka lain, setelah nanti penyidik melakukan penyidikin lebih lanjut. Dan saat ini tersangka akan ditahan di rutan klas IIB Sumenep untuk 20 hari kedepan, terhitung sejak hari ini 20 Juli 2022 hingga 8 Agustus 2022” tukasnya. Oknum pegawai bank plat merah satu lagi di Sumenep.

 

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Sumenep Madura)

error: