Kasus Suap Dana Insentif Daerah, Oleh Pelaku Bupati Tabanan akan Segera Disidangkan Oleh KPK

Sitijenarnews.com Jakarta Minggu 5 Juni 2022; Bupati Tabanan Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) bakal segera disidang terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun 2018. Eka Wiryastuti bakal disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali.

Dok Fhoto, Bupati Tabanan Tersangka Korupsi DID 2018

Eka Wiryastuti bakal disidang bersama-sama dengan mantan stafnya sekaligus Dosen nonaktif Universitas Udayana, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW). Keduanya bakal segera disidang sejalan dengan telah dilimpahkannya surat dakwaan oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke PN Denpasar.

 

“Jaksa KPK Dian Hamisena telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ke Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya yang diterima Tim Awak Media Sitijenarnews, pada pagi ini Minggu (5/6/2022).

 

Dengan dilimpahkannya surat dakwaan dan berkas perkara tersebut, maka kewenangan penahanan terhadap keduanya beralih dari tim jaksa KPK ke Pengadilan Negeri Denpasar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang perdana keduanya bakal digelar pada 14 Juni 2022.

 

Sekadar informasi, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun 2018. Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Bupati Tabanan Bali dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW).

 

Kemudian, Dosen nonaktif Universitas Udayana sekaligus mantan staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya (RS).

 

Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan Rifa Surya, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Rifa Surya diduga menerima suap bersama mantan pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo. Di mana, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Yaya Purnomo.

Baca juga:  Lantas Prestasi yang digembar gemborkan itu dimana.? Gegara Dana Ngendon di Jatim Tertinggi Se-Indonesia Sampai mencapai Rp29 T. Sri Mulyani Tegur Keras Khofifah

 

Dalam perkara ini, Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga telah menerima uang dari Eka Wiryastuti melalui Nyoman Wiratmaja secara bertahap senilai Rp600 juta dan 55.300 dolar AS atau setara Rp794 juta. Jika diakumulasikan, uang dugaan suap yang diterima Yaya dan Rifa dari Eka senilai Rp1,39 miliar.

 

Adapun, uang sebesar Rp1,39 miliar tersebut diduga merupakan fee yang disepakati Yaya Purnomo, Rifa Surya, dan Eka Wiryastuti untuk memuluskan pencairan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan Bali, tahun 2018. Terungkap juga ada kode suap ‘Dana Adat Istiadat’ untuk menyamarkan permintaan uang tersebut.

 

Atas perbuatannya, Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 

Sedangkan Rifa Surya, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: