Kebohongannya Terkait LHKPN Terbongkar; Mulut Bupati Maling Uang Rakyat inipun sudah tak berdaya melawan dan hanya bisa berpasrah diri Sembari Menikmati Pengapnya Jeruji Besi di Sisa Umurnya

Sitijenarnews.com Probolinggo Jatim Jum’at 5 Agustus 2022; Kali ini, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) benar-benar Membongkar Drama Pembohongan oleh Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya Hasan Aminuddin, anggota Fraksi Nasdem Komisi Empat DPR RI. terkait LHKPN mereka.

Dok Fhoto, Anggota DPR RI Hasan Aminuddin, bersama sang istri Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

Pasalnya, di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara) dilaporkan hanya memiliki harta sekitar Rp 17 miliar. Kenyataannya, mereka punya harta kekayaan berkali-kali lipat dari harta yang dilaporkan tersebut.

 

Itu terbukti setelah KPK melakukan penyitaan aset mereka di atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Yakni, sebesar Rp 104,8 miliar.

 

“Berrupa, tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor,” jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Jum’at 5 Agustus 2022;

Ada dugaan kuat mereka tidak jumlah harta kekayaannya secara keseluruhan, karena sebagian tidak diperoleh secara halal.

Dalam LHKPN tertanggal Februari 2021, untuk tahun periodik 2020 Puput melaporkan hartanya senilai Rp 10.019.266.906.

Terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Probolinggo senilai Rp 2.163.000.000.Yakni, tanah seluas 880 meter persegi tanpa akta senilai Rp 157.500.000 dari hasil hibah.

Ada pula tanah seluas 550 meter persegi senilai Rp 105 juta yang berasal dari warisan. Yang lainnya, diklaim Puput diperoleh dari hasil sendiri.

Puput juga harta berupa alat transportasi yakni mobil Nissan Juke senilai Rp 100 juta. Serta harta bergerak lainnya senilai Rp 797.165.100.

Kemudian harta yang paling besar adalah surat berharga senilai Rp 4,5 miliar dan kas setara Rp 2.459.101.806.

Sementara dalam LHKPN Hasan Aminuddin yang dilaporkan pada 2 April 2019, untuk periode tahun 2018, total asetnya sebesar Rp 7.325.637.536.

Terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 2.360.000.000 di Kota Probolinggo, alat transportasi berupa mobil Nissan Juke Rp 180 juta dan harta bergerak lainnya sebesar Rp 766.036.900.

Baca juga:  Program MMD, Ws. Dandim Bondowoso Sambut Mahasiswa Unibraw

Sama seperti Puput, Hasan juga punya surat berharga senilai Rp 2 miliar dan kas Rp 2.019.600.636. Sehingga, jika harta benda keduanya digabung baru mencapai Rp 17.344.904.442. Dan harta kekayaan itu sangat jauh dari temuan KPK.

Sementara, dalam pencarian aset itu KPK melibatkan tim Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi). Namun demikian, meskipun sudah mendapatkan aset sitaan Puput dan Hasan, KPK terus melakukan pelacakan harta mereka.

“Di antaranya meminta keterangan berbagai pihak sebagai saksi,” tegas Ali.

Itu dilakukan lantaran komitmen KPK untuk meminimalisir kerugian negara akibat korupsi.

“Pemulihan aset menjadi pemasukan bagi kas negara yang nantinya dapat digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional yang bermanfaat bagi masyarakat,” papar Ali.

terlihat, Bupati Puput dan Hasan sebelumnya kesandung atas dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. KPK menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka kasus tahun 2021 ini.

KPK mengungkapkan tarif untuk menjadi kepala desa di Kabupaten Probolinggilo Rp 25 juta. Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa Rp 20 juta serta memberikan uang hasil penyewaan tanah kas desa Rp 5 juta per hektar.

Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan.

Sementara 18 orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yakni Pejabat Kades Karangren, Sumarto.

Kemudian, Ali Wafa, Mawardi

Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

Perkara gratifikasi itu, sudah bergulir ke tahap persidangan. Dari proses penyidikan dan persidangan, KPK menemukan tindak pidana lain yang dilakukan Puput dan Hasan. Yakni penerimaan gratifikasi dan uang.

Baca juga:  Razia Gudang Pakaian Bekas Hasil Impor: Hari ini Dittipideksus Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai melakukan penggerebekan di sebuah ruko di Pasar Senen Blok III Jakarta Pusat

 

Sekedar diketahui. pengadilan TIPIKOR Surabaya memang telah Memvonis Keduanya atas kasus Jual Beli Jabatan akan tetapi kini KPK terus Menyasak Kasus TPPU nya. agar tentunya Hukumannya nanti akan Bertambah berkali kali lipat.

 

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Probolinggo Jatim)

error: