Sitijenarnews.com Kamis 16 Januari 2025: Bupati Situbondo Karna Suswandi Kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Yang bersangkutan seharusnya menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo.
“Tak hadir dan meminta penjadwalan ulang minggu depan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis yang diterima awak media,pada Kamis petang, 16 Januari 2025.
Ironinya dalam hal ini Tessa pun enggan memerinci secara jelas alasan ketidakhadiran kedua tersangka korupsi tersebut. KPK berharap keduanya kooperatif saat dipanggil ulang pada pekan depan.
Pantauan tim awak media ini, Bupati Situbondo Karna Suswandi hari memang dipanggil bersama tersangka lainnya yaitu Eko Prionggo Jati selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Situbondo. Keduanya juga sudah pernah dipanggil KPK Sebagai Tersangka. Panggilan hari ini merupakan panggilan yang kedua untuk mereka namun sayangnya lagi-lagi mereka mangkir.
Sementara Menurut Aktivis anti Korupsi Eko Febriyanto Ketua Umum LSM SITI JENAR yang sedari awal getol Mengawal Kasus ini Menilai Kinerja KPK sangat Mengecewakan Masyarakat Utamanya Masyarakat Kabupaten Situbondo. Kali ini sudah saatnya KPK Berani Melakukan Penjemputan Paksa Kepada Kedua Tersangka Korupsi Tersebut Mengingat Kita Masyarakat Sudah Bosan Menunggu Kasus ini Rampung Kemarin Alasan Masih Pilkada dan Timeline Kasusnya nah Sekarang apalagi coba alasan Penyidik tidak segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka ini lah wong jelas mereka kurang kooperatif saya kira ujar aktivis asli Situbondo ini.
Memanglah Benar Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak ditemukan istilah jemput paksa maupun panggil paksa. Yang ada, hanyalah istilah “dihadirkan dengan cara paksa”. Eko Juga menjelaskan panggil paksa dapat dilakukan dalam tahap penyidikan maupun proses persidangan. Selain itu, keduanya juga berbeda dengan penahanan. Panggil paksa dan jemput paksa hanya bisa dilakukan setelah pemanggilan yang sah dilakukan dua kali.Sementara itu, penangkapan bisa dilakukan tanpa didahului dengan pemanggilan.
Kembali fokus pada Kasus Karna Suswandi yang telah dipanggil Sebagai Tersangka 2 Kali yaitu hari ini 16 Januari 2025 dan Sebelumnya Karna juga dipanggil pertama kali sebagai tersangka pada Jum’at 8 November 2024 lalu tapi waktu itu karna mangkir dengan alasan sakit padahal faktanya dia Sibuk Kampanye hal ini dibuktikan beredarnya Fhoto yang bersangkutan berkampanye pada hari dan tanggal dimana dia dipanggil KPK Pertama kalinya Sebagai Tersangka kala itu.
Dan Satu Bulan lalu tepatnya pada hari Rabu 18 Desember 2024 Karna Suswandi Juga Sempat Dipanggil Sebagai Saksi di Bondowoso dia hadir akan tetapi dipanggil 2 Kali Sebagai Tersangka Bupati ini tidak hadir, hal ini membuktikan Tersangka kasus korupsi PEN ini Sangat Tidak Kooperatif dan KPK dalam Hal Ini Deputi Penindakan harus lebih bertindak tegas terkait hal ini Ujar Eko Dengan Nada Geram.
Satu hal yang perlu di ingat adalah Panggil paksa dalam proses penyidikan sangatlah dapat dilakukan terhadap tersangka bahkan terhadap orang yang berstatus saksi Sekalipun. Ingat Hal ini diatur jelas di dalam Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”.
Sementara itu, Pasal 17 KUHAP mengatur bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Nah Sedangkan KPK seperti Kita Ketahui Bersama Telah 2 Kali Memenangkan dan Mementahkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Tersangka di PN Jakarta Selatan yang mana Putusan tersebut semakin menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya,Bahkan kala itu Hakim juga menilai isi petitum di 2 kali permohonan Praperadilan Karna Suswandi tidak jelas, kabur, dan kontradiktif. Bahkan dalil dan petitum tidak sinkron dan campur aduk. Catatan Kita Gugatan pertama tercatat dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel, sedangkan gugatan kedua bernomor 110/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel.
Yang jelas Putusan kala itu juga menguatkan status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang serta jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021-2024 Tersebut Imbuh Aktivis Anti korupsi yang diketahui memang konsisten mengawal tentang kasus ini di KPK.
Sekali lagi dalam hal ini dan Sesuai aturan yang berlaku Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya menjemput paksa karna suswandi. Sebagaimana Tertuang jelas pada Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya” nah kalau ini selalu dibiarkan berlarut-larut ini akan menjadi Preseden buruk dan mengamini persepsi masyarakat bahwa penegakan hukum di Indonesia ini benar – benar tebang pilih dan nyata tajam kebawah tumpul keatas imbuh Eko.
ketidakmampuan KPK dalam menyelesaikan kasus korupsi di Situbondo ini jelas sangat mencoreng kredibilitas KPK padahal saat ini KPK telah diisi oleh Struktur baru harusnya Formasi baru KPK ini segera menuntaskan misi yang belum diselesaikan oleh struktur lama sesuai dengan keinginan masyarakat luas, Pungkas Ketua Umum LSM SITI JENAR ini.
Sekedar informasi, Bupati Situbondo Karna Suswandi dan kadis PUPR Eko Prionggo Djati ini telah lama menyandang status tersangka dalam kasus ini. Perkara ini pun telah diusut sejak 6 Agustus 2024 lalu.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews Group Multimedia)