Sitijenarnews.com Jakarta Sabtu 4 juni 2022; PT Summarecon Agung Tbk kembali bermasalah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini diduga memberikan suap dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Yogyakarta.

Sebelumnya, perusahaan properti ini ketahuan memberikan gratifikasi kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
Kasus suap pengurusan IMB di Kota Gudeg dibongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juni 2022.
Summarecon diketahui hendak membangun apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. Untuk memperoleh IMB, Vice President Real Estate Summarecon, Oon Nusihono diduga menyuap Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
“Diduga ada kesepakatan antara ON (Oon Nusihono) dan HS (Haryadi Suyuti). Antara lain HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan izin IMB,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Proses pengajuan IMB lewat anak usaha Summarecon, yakni PT Jaya Orient Property (JOP) pada tahun 2019. Oon memerintahkan Direktur Utama PT JOP, Dandan Jaya mengajukan IMB pembangunan apartemen di wilayah cagar budaya.
Untuk memuluskan pengajuan permohonan, Oon dan Dandan Jaya mendekati Haryadi. Haryadi kemudian memerintahkan Hari Setyowacono (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/PUPR) agar segera menerbitkan IMB.
Padahal, hasil kajian Dinas PUPR, masih ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi. Termasuk ketidaksesuaian dasar aturan bangunan.
“Khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan,” kata Alex.
Haryadi yang mengetahui ada kendala ini kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal. Dengan adanya “katabelece” ini IMB dapat diterbitkan.
Selama proses penerbitan izin IMB, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap. Uang itu diserahkan melalui Triyanto Budi Yuwono, sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ia ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juni 2022 kemarin.
“KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan, dengan menetapkan HS (Haryadi Suyuti) sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2022).
Selain Haryadi, KPK turut menahan tiga orang lainnya. Mereka adalah Oon Nusihono (Vice President Real Estate PT Summarecon Agung), Nurwidhihartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta), dan Triyanto Budi Yuwono (Ajudan sekaligus Sekretaris Pribadi Wali Kota).
Haryadi Suyuti ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin pembangunan apartemen di Yogyakarta ketika ia masih menjabat wali kota.
Mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan diborgol, Haryadi Suyuti dihadirkan dalam konferensi pers bersama tersangka lainnya dan barang bukti.
Diketahui, Haryadi merupakan kepala daerah kelima yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK. Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Bupati Langkat Terbit Rencana PA, serta Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud teciduk KPK pada Januari 2022.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)