Sitijenarnews.com Jakarta Kamis 9 Juni 2022 – Presenter Najwa Shihab menyoroti polemik oknum Polri yang berstatus mantan napi korupsi kembali bertugas di Bareskrim.
Anggota Polri tersebut yakni AKBP Raden Brotoseno. Diketahui, Brotoseno kembali aktif lagi bekerja sebagai penyidik di Bareskrim Polri setelah bebas dari hukuman penjara.
Keberadaan suami penyanyi Tata Janeeta itu pun menuai perdebatan.
Sebagaimana, AKBP Raden Brotoseno yang tidak dipecat dari kesatuan Polri, malah dianggap berprestasi.
Atas kasusnya tersebut, Raden Brotoseno hanya diberikan saksi demosi atau pemidahtugasan jabatan.
Melansir Kompas.com, salah satu pertimbangan Brotoseno tidak dipecat karena suami Tata Janeeta itu dianggap berprestasi di instansi kepolisian.
Kendati begitu, tidak dijelaskan dengan terperinci prestasi apa yang telah diraih Brotoseno.
“Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).
Dipertahankannya Brotenseno di instansi kepolisian tentu saja menjadi kontroversi.
Najwa Shihab bahkan ikut menyoroti hal tersebut.
Lewat akun Instagram @najwashihab, jurnalis sekaligus presenter kenamaan Indonesia itu menuliskan kalimat sindiran.
” Ketika korupsi dianggap prestasi, di situlah aku merasa….(isi sendiri),” tulis Najwa Shihab.
Sementara itu, dilansir dari dari artikel GridHot sebelumnya, ketika sang suami tengah kontroversial, Tata Janeeta bak ikut angkat bicara.
Melalui Instagram story, Tata hanya menunjukkan aktivitas Brotoseno yang akan berangkat kerja.
Sementara pada 9 Mei 2022 lalu, Tata sempat mengunggah foto keluarganya.
Di sana terlihat Tata bersama Brotoseno dan 3 anaknya.
Tata menuliskan soal rasa bahagia. Ia juga menyinggung soal cobaan hidup.
“Hidup itu bukan hanya tentang bahagia dan tidak bahagia, Tapi, bagaimana kita menjalani kehidupan dengan sebaik-baiknya, apapun yang terjadi.”
Baca juga: Ingat Brotoseno? Mantan Suami Siri Angelina Sondakh Dikabarkan Menikah dengan Tata Janeta
“Yang namanya cobaan itu akan selalu ada, tapi percayalah cepat atau lambat jika kita sanggup bersabar semua akan indah pada waktunya.
“MasyaAllah.. Alhamdulillah,” tulis Tata Janeeta.
Untuk diketahui, awal perkara korupsi yang dilakukan Brotoseno terungkap dalam operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 17 November 2016 saat menjabat Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pada 14 Juni 2017, Brotoseno dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Brotoseno terbukti menerima suap Rp1,9 miliar dan menerima lima tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp10 juta dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Setelah menjalani hukuman selama lebih kurang tiga tahun, Brotoseno mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dia dibebaskan pada 15 Februari 2020.
Nasib AKBP Brotoseno
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta adanya peninjauan kembali terhadap hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP Brotoseno.
Lantas, apakah Brotoseno bakal langsung dipecat?
Ditanya awak media, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak menjawab tegas apakah nantinya AKBP Brotoseno bakal diproses pemecatan.
Namun, langkah ini menjadi komitmen Polri terkait pemberantasan korupsi.
“Ya tentunya seperti yang saya sampaikan bahwa terkait komitmen kami terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, masyarakat kan sudah menyerukan apa yang diharapkan,” kata Sigit seusai melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (8/6/2022).
Sigit menyatakan bahwa peninjauan kembali (PK) hasil sidang etik tersebut sebagai langkah untuk meninjau AKBP Brotoseno yang tak dipecat dari Polri.
Karena itu, kata dia, pihaknya akan segera merevisi Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kami tentunya ingin mewujudkan dengan melakukan mekanisme PK, menentukan sidang komisi. Tentunya semua itu sudah dilakukan dengan memasukkan klausa yang selama ini tidak bisa kita lakukan di perkap yang lama,” ungkap dia.
Menurutnya, langkah ini sebagai salah satu cara untuk menjawab aspirasi masyarakat terhadap keputusan yang dianggap menciderai rasa keadilan.
“Kita harapkan ke depan, kita terus bisa memperbaiki hal-hal yang menurut masyarakat itu mencederai keadilan.
Dan kami komitmen dan transparan untuk itu, pembenahan institusi kami,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memutuskan bakal melakukan peninjauan kembali hasil putusan sidang eks napi korupsi AKBP Brotoseno.
Keputusan ini sekaligus mengevaluasi putusan sebelumnya yang tak memecat Brotoseno.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jenderal Sigit seusai melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (8/6/2022). Awalnya, Sigit bercerita kasus Brotoseno telah menjadi sorotan publik.
“Jadi selama beberapa hari ini tentunya kami sudah terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, kemudian aspirasi dari masyarakat terkait dengan komitmen Polri terkait dengan pemberantasan korupsi. Tentunya hal tersebut harus menjadi perhatian kami,” kata Sigit.
Sigit kemudian menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencari solusi untuk menyelesaikan kasus tersebut. Dirinya pun berbincang berbagai pihak yakni Kompolnas dan Menkopolhukam Mahfud MD.
Hasilnya, kata Sigit, pihaknya memutuskan untuk meninjau kembali putusan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap eks napi korupsi AKBP Brotoseno pada 13 Oktober 2020 lalu.
Caranya, kata dia, pihaknya akan segera merevisi Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Salah satunya di dalam perubahan Perkap tersebut kami jadikan satu dengan Peraturan Kepolisian.
Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap
putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik,” jelas Sigit.
Lebih lanjut, Sigit menambahkan revisi Perkap ini memberikan ruang bagi dirinya untuk dapat segera melakukan pinjauan kembali terhadap hasil sidang AKBP Brotoseno.
“Tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali
atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno,” ungkap dia.
“Tentunya keputusan tertentu kemudian terdapat kekeliruan atau terdapat hal-hal lain yang memang perlu kami ubah dan posisinya terhadap persoalan-persoalan yang sedang ditangani saat ini,” imbuh dia.
Namun begitu, ia memastikan bahwa revisi Perkap ini nantinya bakal mengundang sejumlah ahli agar transparan.
Sebaliknya, langkah kni sebagai cara untuk menjawab aspirasi masyarakat.
“Tentunya, langkah-langkah yang kami lakukan ini harapan kami menjawab berbagai pertanyaan dan penyampaian masyarakat terhadap komitmen Polri terhadap penanganan pidana korupsi dan ini tentunya akan terus kami perbaiki,” pungkasnya.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)