KPH Mandiri untuk Situbondo: Antara Urgensi, Kelayakan, dan Masa Depan Kehutanan Lokal

Sitijenarnews.com Situbondo Jatim Minggu 4 Mei 2025: Di tengah upaya nasional memperkuat tata kelola kehutanan yang berkeadilan dan berbasis wilayah administratif, Kabupaten Situbondo kembali mengemukakan urgensi untuk membentuk satuan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) mandiri. Permintaan ini bukan tanpa dasar, melainkan berdasarkan luasan wilayah, kontribusi terhadap pengelolaan hutan Jawa Timur, serta kesiapan infrastruktur dan dukungan sosial masyarakat.

Kabupaten Situbondo, dengan luas mencapai 1.638,50 km² dan terdiri dari 17 kecamatan, memiliki posisi strategis di utara Tapal Kuda Jawa Timur. Kawasan ini menyimpan potensi besar di sektor kehutanan, pertanian, dan perkebunan, yang selama ini berada dalam pengelolaan tiga KPH berbeda: KPH Probolinggo, KPH Bondowoso, dan KPH Banyuwangi Utara.

Dominasi Wilayah Tanpa Otonomi Kehutanan:

Total luas kawasan hutan di wilayah administratif Situbondo yang kini dikelola oleh Perum Perhutani melalui tiga KPH tersebut mencapai 54.881,34 hektar. Rinciannya sebagai berikut:

KPH Probolinggo mengelola 2.985,63 hektar di Situbondo.

KPH Bondowoso mengelola 29.523,29 hektar di Situbondo.

KPH Banyuwangi Utara mengelola 22.372,42 hektar di Situbondo.

Namun, hingga saat ini, Kabupaten Situbondo belum memiliki KPH sendiri. Semua urusan kehutanan berada dalam koordinasi lintas kabupaten, yang kerap kali menimbulkan ketidakefisienan, lambannya pengambilan keputusan, dan minimnya partisipasi masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya alam.

Kelayakan Teknis dan Kesiapan Infrastruktur:

Kajian yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat Siti Jenar menunjukkan bahwa secara teknis dan administratif, Situbondo telah memenuhi syarat untuk berdiri sebagai KPH mandiri. Terdapat 22 unit rumah dinas dan kantor Perhutani yang tersebar di wilayah ini, termasuk kantor dan rumah dinas BKPH dan KRPH di kecamatan-kecamatan strategis seperti Asembagus, Besuki, Kendit, Panarukan, Banyuglugur, dan lainnya.

Baca juga:  Terkait Soal Isu Kenaikan Harga Pertalite, Anggota DPR ini Minta Luhut Puasa Bicara: Karena Pernyataannya Selalu Bikin Gaduh

Infrastruktur tersebut membuktikan bahwa operasional KPH dapat langsung dijalankan tanpa harus membangun dari nol. Bahkan, beberapa kantor dan rumah dinas telah lama berfungsi sebagai titik koordinasi lapangan dari KPH Bondowoso dan KPH Probolinggo.

Aspek Sosial-Ekonomi dan Keadilan Pengelolaan:

Masyarakat Situbondo, terutama yang tinggal di kawasan penyangga hutan, selama ini aktif dalam sektor kehutanan berbasis kemitraan, seperti pertanian lahan hutan dan program perhutanan sosial. Pembentukan KPH Situbondo akan membuka ruang partisipasi yang lebih besar, sekaligus mempercepat pemerataan ekonomi berbasis sumber daya alam.

Lebih dari itu, ini adalah langkah rekognisi atas hak wilayah, di mana suatu daerah yang telah memberikan kontribusi besar terhadap pelestarian dan pemanfaatan hutan negara, juga diberikan kewenangan mengelola dengan lebih mandiri dan adaptif terhadap kondisi lokal.

Rekomendasi dan Langkah Lanjut:

Ketua Umum LSM Siti Jenar, Eko Febriyanto, dalam pernyataannya menegaskan bahwa wacana ini bukan sekadar aspirasi daerah, melainkan bagian dari reformasi kelembagaan kehutanan nasional.

“Kami melihat ini sebagai peluang untuk membangun kehutanan yang lebih dekat dengan masyarakat. KPH Situbondo bukan hanya simbol otonomi, tapi juga instrumen efisiensi, akuntabilitas, dan keadilan sumber daya alam,” ujar Eko.

Untuk mewujudkannya, sejumlah rekomendasi disampaikan:

1. Pengusulan formal ke Kementerian LHK melalui Pemprov Jawa Timur dan Perum Perhutani.

2. Penataan batas wilayah kerja KPH baru yang terpisah dari KPH induk saat ini.

3. Inventarisasi dan pemetaan ulang aset fisik dan sumber daya manusia yang berada di Situbondo.

4. Konsolidasi dengan masyarakat sipil, akademisi, dan tokoh adat/lokal untuk mendukung proses transisi.

Kesimpulan: Momentum Perubahan Struktural.

Jika ditelaah dari aspek teknis, administratif, sosial, dan geografis, maka sangat jelas bahwa pembentukan KPH Situbondo adalah langkah logis dan strategis. Tidak hanya demi peningkatan kualitas layanan kehutanan di daerah, tetapi juga demi terwujudnya pengelolaan hutan yang lebih demokratis dan berbasis wilayah.

Baca juga:  Pasukan Satgas Pamtas Yonif Raider 514/SY, Kembali Kebondowoso Dengan Jumlah Yang Utuh

Situbondo telah lama menjadi tuan rumah bagi ribuan hektar kawasan hutan negara. Kini, saatnya kabupaten ini menjadi pemangku kepentingan utama atas sumber daya tersebut—dengan membentuk Kesatuan Pemangkuan Hutan Situbondo.

(Redaksi – Sitijenarnews Group multimedia)

error: