KPK Bantah Dengan Keras Dengan Tudingan ada Kriminalisasi Dalam Penetapan Tersangka Korupsi Bendahara PBNU Mardani Maming

Sitijenarnews.com Jakarta Selasa 21 Juni 2022; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani Maming yang mengklaim dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Dok Fhoto saat Gus Yahya Pilih Mardani H Maming Si ‘Crazy Rich’ dan Pengusaha Berdarah Bugis Jadi Bendahara PBNU. nah sayang PBNU tercoreng Karena BENDAHARA PUSAT nya ini adalah Tersangka Kasus KORUPSI

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan lembaganya bekerja berdasarkan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku.

 

Ali mengatakan tim penyidik lembaga antirasuah telah mengantongi cukup bukti sehingga menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

 

“Alat bukti berdasarkan KUHAP bisa berupa keterangan dari saksi, ahli, ataupun terdakwa, serta surat maupun petunjuk lainnya,” ujar Ali melalui keterangan tertulis yang diterima Tim Awak Media Sitijenarnews,pada malam ini Selasa (21/6).

 

“Kemudian bahwa suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk tentu dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut,” lanjutnya.

 

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengingatkan seluruh pihak –termasuk Maming– agar tidak mengembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Namun, sebaliknya, para pihak terkait dapat kooperatif agar proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara efektif dan para pihak segera mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Maming mengklaim dirinya sedang dikriminalisasi karena melawan mafia hukum yang sangat mengganggu iklim investasi di Indonesia.

 

Namun, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang juga kader PDIP ini tidak menyebut secara gamblang mafia hukum yang dimaksud.

 

Hanya saja, dalam proses klarifikasi di Kantor KPK pada Kamis (2/6), ia menyinggung pemilik Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam dalam penyelidikan yang dilakukan KPK.

 

“Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban,” kata Maming dalam pernyataan resminya lewat tim media HIPMI.

Baca juga:  Pengukuhan Pengurus Forum Komunitas Wartawan Situbondo Periode 2022-2025 dilaksanakan di grand Pathek Panarukan

 

KPK menetapkan Maming sebagai tersangka terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Maming merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018.

 

Status hukum Maming diketahui dari surat pencegahan keluar negeri yang dikirim KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

 

Maming dicegah keluar negeri bersama adiknya Rois Sunandar H. Maming dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.

 

“Tersangka,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh menjelaskan status hukum Maming dalam surat yang diajukan KPK.

 

Namun, KPK masih belum mengumumkan secara resmi mengenai status hukum Maming. Lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri itu baru sebatas menyampaikan telah meningkatkan kasus tersebut ke penyedikan.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: