Sitijenarnews.com Kamis 21 Desember 2022 Surabaya: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai mengeledah ruang kerja Gubernur dan Waki Gubernur Jawa Timur pada Rabu, 21 Desember 2022. Hasilnya, KPK membawa tiga koper selama enam jam penggeledahan yang berlangsung mulai pukul 11.00-19.36 WIB.
Tiga koper tersebut dibawa sejumlah penyidik KPK yang mengenakan pakaian kemeja dan menggunakan ransel, juga ada yang mengenakan rompi krem bertulis KPK. Koper-koper tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam tiga mobil MPV yang berada di luar gedung utama.
Sementara saat Dikonfirmasi Oleh Tim Awak Media Sitijenarnews dan Headline-news Biro Surabaya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa angkat bicara terkait penggeledahan ruang kerjanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Khofifah berjanji akan kooperatif terkait pengembangan kasus korupsi dana hibah, yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
“Yang pasti Pemprov Jatim siap menyiapkan data sesuai dengan yang dibutuhkan KPK,” kata Khofifah, di Surabaya, Rabu, 21 Desember 2022.
Orang nomor satu di Pemprov Jatim itu tak banyak komentar terkait penggeledahan tersebut. Khofifah mengaku sudah mendengar, dan menghormati langkah KPK.
“Itu adalah bagian dari proses yang kita harus hormati semuanya,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Sahat Tua dan menyegel sejumlah ruangan di DPRD Jawa Timur, antara lain ruang kerja Sahat, ruang server kamera pengawas CCTV, dan ruang Kabag Risalah.
Sahat ditangkap bersama tiga orang lain. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).
“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (15/12).
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut. Dua tersangka selaku penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.
Sementara dua tersangka lain selaku pemberi suap, yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Surabaya Jatim)