Sitijenarnews.com Rabu 22 Juni 2022; Seperti kita Ketahui Bersama Pada Januari 2022 lalu, KPK menetapkan Mochammad Ardian Noervianto, mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai tersangka kasus suap pengurusan peminjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada akhir tahun 2021 terhadap Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.
Sebelumya, korupsi dana PEN daerah ini juga terjadi di Bali. Pengadilan Tipikor Denpasar memvonis mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng bersama tujuh koleganya di Dinas Pariwisata karena korupsi anggaran kegiatan operasional pemulihan pariwisata yang bersumber dari program PEN.
Padahal Menurut kajian KPK, pinjaman PEN daerah menyimpan banyak Sekali permasalahan. Diantaranya, belum memadainya pengaturan pengawasan atas pelaksanaan pinjaman PEN daerah. Selain itu, belum ada mekanisme koordinasi dalam penilaian pinjaman PEN daerah, belum memadainya instrumen untuk menilai korelasi usulan pinjaman daerah dengan PEN, belum ada aturan kebijakan dalam melakukan penilaian usulan daerah dan belum ada platform informasi untuk mendukung transparansi proses administrasi pinjaman PEN daerah.
Belum lagi Permasalahan Gaduh nya terkait Dana Pen Di SITUBONDO Jawa Timur yang mana kita Ketahui bersama Permasalahan PEN Di Situbondo ini Juga Menjadi Perhatian luas Publik dan Hampir Di semua Jagad Pemberitaan.
KPK sendiri telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai penanggung-jawab program PEN daerah lantas menyusun mekanisme pelaksanaan koordinasi dalam proses tata laksana Pinjaman PEN daerah serta menyusun sistem informasi yang menyajikan informasi status kemajuan dari pengajuan pinjaman PEN daerah.
Seperti yang kita ketahui bersama Paska kasus suap yang menimpa mantan pejabat di lingkungannya, Kemendagri meminta untuk tak lagi dilibatkan dalam pinjaman dana PEN daerah. Waktu yang terbatas dalam memberikan pertimbangan kelayakan Pemerintah Daerah dalam mendapatkan pinjaman, menjadi alasan penolakan tersebut.
Membangun Akuntabilitas Pengelolaan PEN
Menyeruaknya beberapa kasus korupsi dana PEN menjadi cerminan bahwa ada kelemahan dalam tata kelolanya. Dalam laporan hasil audit BPK RI 2021 terhadap penanganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) tahun 2020 ditemukan beberapa masalah. Misalnya, penyusunan program dan perubahan program PC-PEN pada Kementerian Keuangan yang belum sepenuhnya didukung dengan data/perhitungan yang andal. Temuan lainnya, perubahan tujuan dan besaran anggaran yang tidak didukung perencanan yang cukup, pertanggungjawaban dan pelaporan termasuk kegiatan pengadaan barang jasa belum memenuhi ketentuan perundangan.
Nah apabila kita lihat Dari sudut pandang akuntabilitas dan transparansi, ICW juga Sempat Diketahui pernah melakukan kajian khusus terhadap PEN BUMN. Lalu dari studi tersebut, ditemukan beberapa persoalan serius. Pertama, pengelolaan dana PEN tidak transparan karena rencana penggunaan dan realisasi tidak diumumkan secara patut (tidak berkala dan rinci), termasuk alasan perubahan anggaran PEN sulit ditemukan. Kedua, tidak adanya indikator keberhasilan pengawasan serta belum adanya keterlibatan pengawasan yang integratif seperti peran DPR, Kejaksaan dan Kepolisian dalam program ini sangatlah cukup Lemah.
Selain itu, perkara korupsi dana PEN Daerah ini mulai membuat masyarakat di arus bawah mulai kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, terkhusus upaya-upaya penanganan dan Pemberantasan Korupsi yang saat ini sangatlah marak terjadi di daerah. Dan yang pasti tindak korupsi dana PEN ini akan melahirkan bentuk korupsi lainnya. Karena setiap kepala daerah yang berambisi mendapatkan dana PEN, membutuhkan uang untuk menyuap pejabat pemerintah pusat Seperti yang terjadi pada paparan saya tadi diatas.
Mengingat berbagai masalah, baik korupsi yang sudah terjadi, maupun yang masih Akan Terjadi atau juga yang sudah mulai terealisasi, Setidaknya Pemerintah Pusat dan KPK Juga Kejaksaan Mendengarkan alarm yang bersumber dari kajian beberapa lembaga Anti Korupsi yang ada di Daerah,
Dalam hal ini Pemerintah sudah sangatlah perlu menyiapkan langkah mitigasi serius. Pasalnya, tahun 2022 ini telah dialokasikan anggaran PEN sebesar Rp 414,1 triliun. Rinciannya, utuk kluster kesehatan Rp 117 triliun; perlindungan masyarakat Rp 154 triliun; dan penguatan pemulihan ekonomi Rp 141 triliun.
Yang mana Sebuah Upaya mitigasi ini Menjadi Sangatlah penting untuk meminimalisir berbagai pelanggaran baik administratif maupun hukum. serta memastikan program ini tepat sasaran dan tepat manfaat. Mengingat pandemi Covid-19 telah berlangsung selama dua tahun, pendekatan kebijakan tidak lagi executive heavy. DPR harus mengambil peran penting untuk memastikan pemerintah menjalankan temuan BPK dan menindaklanjuti rekomendasi dari berbagai kajian yang dilakukan KPK maupun organisasi masyarakat sipil anti Korupsi di daerah.
Wabil Khusus untuk PEN daerah, Kementerian Keuangan perlu membuat dashboard informasi yang bersifat real-time, akurat dan dapat diakses oleh publik luas agar implementasi dana PEN daerah ini bisa dapat dengan mudah diawasi. Bagaimanapun, peran masyarakat sipil dan jurnalis juga aktivis Anti Korupsi Garis Lurus (Bukan Aktivis dan Jurnalis Penjilat Pantat Penguasa Daerah) Untuk Ikut Berperan Aktif dalam mengawasi program Pemerintah pada era pandemi ini semakin dan sangatlah penting mengingat sistem pengawasan internal Pemerintah yang tidak berjalan efektif bahkan Hampir terkesan Lumpuh dibuatnya.
Dengan Terkesan tidak serius mengambil langkah cepat Seperti yang terjadi di Beberapa daerah misalnya di Situbondo Jawa Timur, agar nanti Kedepannya ratusan triliun dana PEN yang digelontorkan ke daerah ini Tidak berakhir masuk ke kantong para pejabat rakus yang ada di Daerah.
Karena Dana Pemulihan Ekonomi Nasional ini memanglah diperuntukkan untuk membangkitkan kembali ekonomi masyarakat dari dampak pandemi.Maka Sangatlah haram hukumnya untuk dikorupsi dan dibuat Bancakan Para Kepala Daerah dan Pejabat Di Sekelilingnya.
Dana itu sudah seharusnya digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, bukan untuk dinikmati oleh pejabat melalui praktik lancung dengan menggunakan segala cara curang .
Pinjaman dana PEN daerah merupakan dukungan pembiayaan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemda untuk percepatan pemulihan ekonomi di daerah yang terimbas oleh pandemi Yang Berlangsung mulai 2 Tahun lalu. bukan untuk Mensejahterakan Pejabat daerah nya apalagi Untuk Membayar Hutang sang Bupati dikala dulu Berkampanye atau juga bukan untuk Bekal Persiapan untuk maju Kembali pada Pilkada 2024 Mendatang.
Sekian wassalam Semoga Bermanfaat.
Penulis By; Eko Febrianto Ketua Umum LSM SITI JENAR yang Juga Pimpinan Perusahaan media Online dan Cetak Sitijenarnews.com dan Headline.news.info
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews.com dan Headline.news.info)