Masyarakat luas harus tahu ini; Berikut dibawah ini adalah Kategori Gratifikasi yang Wajib dan Tidak Wajib untuk Dilaporkan

Sitijenarnews.com Senin 8 Agustus 2022; Berikut dibawah ini Kategori Gratifikasi yang Wajib dan Tidak Wajib Dilaporkan yang wajib masyarakat luas pahami.

Masyarakat luas harus tahu ini; Berikut dibawah ini adalah Kategori Gratifikasi yang Wajib dan Tidak Wajib untuk Dilaporkan

Gratifikasi dapat dimaknai sebagai segala pemberian uang, barang, diskon, tiket perjalanan, pinjaman tanpa bunga, komisi, fasilitas penginapan, dan fasilitas-fasilitas sejenis lainnya baik yang diterima dari dalam maupun luar negeri dan melalui sarana elektronik ataupun konvensional.

 

Melalui laman resminya, Kementerian Keuangan menilai bahwa pada dasarnya gratifikasi adalah suap yang tertunda dan terselubung. Maka dari itu, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbiasa menerima gratifikasi berpotensi terjerumus dalam praktik korupsi.

Kategori Gratifikasi yang Wajib dan Tidak Wajib Dilaporkan

Walaupun terdengar menyeramkan, tidak seluruh gratifikasi yang diterima wajib untuk dilaporkan atau dilarang secara peraturan perundang-undangan. Apabila merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan berikut adalah daftar gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan.

Gratifikasi Wajib Lapor:

Secara umum, gratifikasi yang wajib lapor ada dua jenis. Pertama, gratifikasi yang diterima dan/atau ditolak oleh pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan. Kedua, gratifikasi yang ditujukan kepada unit kerja dari pihak yang mempunyai benturan kepentingan.

 

Sederhananya, contoh gratifikasi yang tidak boleh diterima biasanya berhubungan dengan hal-hal berikut.

 

Terkait pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah.

Terkait tugas penyusunan anggaran di luar penerimaan yang sah.

Terkait proses pemeriksaan, audit, pengawasan (monitoring), dan evaluasi di luar penerimaan yang sah.

Terkait perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah atau resmi dari instansi.

Terkait proses penerimaan, promosi, atau mutasi pegawai.

Baca juga:  TAMAT SUDAH; Akhirnya Siang ini Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Resmi Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

Gratifikasi Tidak Wajib Lapor

 

Umumnya gratifikasi tidak wajib lapor dapat dilihat dari jenis acaranya, yaitu terkait kedinasan atau di luar kegiatan kedinasan.

 

Gratifikasi tidak wajib lapor terkait kedinasan, meliputi:

Segala sesuatu yang diperoleh dari seminar, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis di dalam negeri maupun di luar negeri; dan

Kompensasi yang diterima dari pihak lain sepanjang tidak melebihi standar biaya yang berlaku di masing-masing institusi kementerian.

Gratifikasi tidak wajib lapor tidak terkait kedinasan, meliputi:

 

Hadiah langsung, undian, diskon, atau suvenir yang berlaku umum;

Prestasi akademis atau nonakademis dengan biaya sendiri;

Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;

Pemberian karena hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan sepanjang tidak berbenturan dengan kepentingan penerima gratifikasi;

Pemberian dari pihak lain sebagai hadiah perayaan perkawinan; khitanan anak; ulang tahun; kegiatan keagamaan, adat, atau tradisi, selama tidak berasal dari pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan penerima gratifikasi;

pemberian dari pihak lain terkait musibah dan bencana dan bukan dari pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan penerima gratifikasi;

Itulah jenis-jenis gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Nah peraturan dan kategorisasi ini dapat dijadikan sebagai rujukan dalam memahami jenis-jenis pemberian gratifikasi di lingkungan kerja.

Terlebih lagi, apabila mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi wajib dilaporkan selambatnya 30 hari sejak pemberian gratifikasi. Apabila tidak dilaporkan, maka penerima berpotensi dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga:  Danrem 083/Bdj Kunjungan Kerja Ke Kodim 0822 Bondowoso

karena Gratifikasi termasuk tindak pidana. Landasan hukumnya adalah UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12. Penerima gratifikasi diancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Ketentuan UU No 20/2001 menyebutkan bahwa setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah suap, tetapi ketentuan ini tidak berlaku apabila penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Istilah gratifikasi secara jelas dan gamblang kita temukan dalam Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal 12B Ayat (1), Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pembuktian gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

Ketentuan Pasal 12C Ayat (1) menyebutkan, Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Ayat (2) menyatakan, Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Pasal 12C Ayat (3) menyebutkan, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara.

Baca juga:  Peristiwa Penting Hari ini; Pada Tanggal 3 Agustus 2000, Soeharto Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

 

Sekian dan Semoga paparan tentang gratifikasi diatas bermanfaat untuk tambahan wawasan kita.

 

Penulis by; Eko Febrianto Ketua Umum Lsm Siti Jenar yang juga Pimpinan Perusahaan Media cetak dan Online Sitijenarnews.com

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitjenarnews)

error: