Mau Tau apa sih Kasus Korupsi Bupati Sidoarjo Hingga Bos Maspion dan Kapal Api Turut Diperiksa KPK. Ini dia Kronologi Lengkapnya

Sitijenarnews.com Surabaya Jatim Kamis 25 Mei 2023: Seperti Diberitakan Sebelumnya Oleh Tim Media Sitijenarnews Group. KPK memeriksa bos Kapal Api hingga Maspion sebagai saksi untuk kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Kasus dugaan gratifikasi ini merupakan perkara kedua Saiful Ilah yang ditangani KPK.

Keterangan Fhoto,KPK belum puas mengirim Saiful Ilah, mantan bupati Sidoarjo, ke penjara. Baru 14 bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas), pria 73 tahun itu ditahan lagi oleh KPK.

Saiful Ilah pertama kali menjadi tersangka kasus suap terkait proyek infrastruktur pada 2020. Ada enam orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) ini.

“Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020) lalu.

Keenam tersangka itu ialah:

Sebagai penerima.

1 Saiful Ilah sebagai Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021

2. Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo

3. Judi Tetrahastoto selaku pejabat pembuat komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo

4. Sanadjihitu Sangadji selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan

Sebagai pemberi:

5. Ibnu Ghopur sebagai swasta

6. Totok Sumedi sebagai swasta

Pemberian suap itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek yang dimenangkan Ibnu Ghopur. Berikut proyek-proyek itu:

1. Proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar

2. Proyek pembangunan Pasar Porong senilai Rp 17,5 miliar

3. Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar

4. Proyek peningkatan Afv. Karang Pucang, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, senilai Rp 5,5 miliar

Akhirnya Mereka Divonis 3 Tahun Penjara:

Saiful Ilah kemudian diadili. Dia didakwa menerima suap Rp 350 juta dari dua orang kontraktor.

Setelah melewati proses pemeriksaan saksi-saksi, Saiful Ilah dituntut hukuman 4 tahun penjara. Jaksa meyakini Saiful Ilah menerima suap Rp 600 juta.

Baca juga:  Bahasan Sederhana Dibawah ini Mengulas Tuntas Maraknya Polemik Dalam Konteks dan Fungsi Pelayanan Publik Untuk Membangun Infrastruktur Di Daerah

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menilai Saiful terbukti bersalah karena menerima suap total senilai Rp 600 juta.

“Menyatakan terdakwa Saiful Ilah dengan hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar hakim ketua Cokorda Gede Artana saat membacakan putusan di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor, Senin (5/10/2020).

Brantas Gas) tidak hadir dan yang bersangkutan mengkonfirmasi pada tim penyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang kembali,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (15/3/2023) Lalu.

KPK juga memeriksa telah memeriksa Direktur PT Behaeastex, Faisol Abdurra’ud, sebagai saksi.

Terbaru, KPK juga memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto. Soedomo diperiksa sebagai saksi untuk Saiful Ilah pada Senin (22/5/2023) di Gedung KPK.

“Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Soedomo Margonoto,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan Sitijenarnews Group, Selasa (23/5).

Ali mengatakan Soedomo diperiksa terkait aliran uang di kasus gratifikasi Saiful Ilah. Penyidik mencecar perihal uang asing yang diterima oleh Saiful.

KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry atau Maspion Group, Alim Markus, hari ini. Alim Markus diperiksa terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

“Sesuai konfirmasi yang bersangkutan, benar hari ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi Terbarunya pada, Rabu (24/5/2023).

“Hadir sebagai saksi perkara dugaan korupsi dengan tersangka SI,” sambung Ali.

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews Group)

error: