Sitijenarnews.com Semarang Jateng Kamis 9 Juni 2022; Terdakwa kasus korsupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara, Budhi Sarwono, dan Kedy Afandi divonis 8 tahun pidana.
Selain menjalani pidana, keduanya wajib membayar denda Rp 700 juta.
Hal tersebut diputuskan majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus korsupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara, di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, siang ini Kamis (9/6/2022).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yang meminta agar Budhi diadili dengan pidana 12 tahun, denda Rp 700 juta dan membayar uang pengganti Rp 26 miliar.
Sementara Kedy dituntut 11 tahun pidana, dan wajib membayar denda Rp 700 juta.
Dalam tuntutan, JPU juga mendakwakan dua pasal yaitu pasal 12 i tentang ikut serta dalam pemborongan, dan menerima gratifikasi pasal 12 B UU Tipikor.
Meski demikian, majelis hakim memutuskan hanya pasal 12 i yang terbukti, dan pasal 12 B UU Tipikor tidak terbukti.
Putusan tersebut ditanggapi oleh Wawan Yunarwanto, JPU KPK. Ia mengatakan Budhi Sarwono tetap menerima gratifikasi dalam kasus tersebut.
“Sebenarnya sama saja, karena gratifikas diterima Kedy Afandi yang merepresentasikan Budhi Sarwono. Namun sudah diputuskan oleh majelis hakim hal itu tidak terbukti,” paparnya, saat ditemui Tribunjateng.com usai persidangan.
Dilanjutkannya, proses hukum tersebut belum inkrah, jadi JPU akan berusaha membuktikan Bupati Nonaktif Banjarnegara menerima gratifikasi.
“Akan kami sampaikan hasil putusan ini ke pimpinan, nanti menunggu keputusan pimpinan, akankah melakukan banding atau tidak,” jelasnya.
Selain hal tersebut, Wawan menerangkan, proses hukum dua terdakwa masih akan berlanjut, dengan agenda Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Hasil putusan ini akan kami bawa, untuk kasus berikutnya yaitu TPPU, karena proses hukum tidak akan berhenti,” tambahnya.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Semarang Jateng)