Sitijenarnews.com Jakarta Jum’at 15 Juli 2022; Anggota DPR RI dengan inisial DK diduga kuat telah melakukan pencabulan. DK dijadwalkan oleh Dittpidum Mabes Polri Kamis (14/7/2022) tadi untuk dimintai keterangan. sitijenarnews.com menerima kertas undangan klarifikasi DK dari Bareskrim dalam bentuk foto.
Laporan atas kasus pencabulan yang dilakukan anggota DPR RI yang diduga dari Fraksi Demokrat itu telah masuk dan sedang diusut oleh Bareskrim. DK dilaporkan terkait dugaan pencabulan yang dilakukan di Jakarta, Semarang dan juga Lamongan.
Laporan atas DK teregistrasi dengan nomor LI/35/VI/2022/Subdit V tanggal 15 Juni 2022. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah membenarkan adanya laporan tersebut.
Hingga kini, DK masih berstatus sebagai terlapor. Dia dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
Dengan adanya kabar tersebut, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pun turut buka suara soal ini.
“Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman kepada wartawan Sitijenarnews, Kamis (14/7/2022).
Habiburokhman memerinci peraturan Tata Beracara MKD terkait kasus yang menyeret anggota DPR inisial DK. Dia menjelaskan bunyi Pasal 8 peraturan yang dimaksud.
“Menurut Pasal 8 aturan tersebut, MKD akan mengecek terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan. Jika terbukti maka kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu dan para saksi,” kata Habiburokhman.
Sementara ditempat Terpisah, Perkembangan Soal dugaan pelecehan seksual dengan terlapor anggota DPR RI berinisial DK, Penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa pelapor.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan penyidik memintai keterangan pelapor sebagai saksi.
“Saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi,” kata Nurul di Mabes Polri, Kamis, 14 Juli 2022.
Menurut Nurul, undangan permintaan klarifikasi telah disampaikan kepada pelapor, agenda permintaan klarifikasi dijadwalkan hari ini. Namun, hingga pukul 14.45 WIB, pelapor belum hadir memenuhi permintaan penyidik.
“Jadi, untuk kasus DK hari ini adalah jadwal pemanggilan untuk klarifikasi terhadap pelapor. Akan tetapi, pelapor belum hadir,” ujarnya.
Dalam surat undangan permintaan klarifikasi yang tersebar di kalangan wartawan, kasus tersebut berdasarkan laporan informasi Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V Dittipidum tertanggal 15 Juni lalu.
Dari laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022. Terlapor DK disangkakan melakukan perbuatan cabul yang terjadi di Jakarta, Semarang (Jawa Tengah), dan Lamongan (Jawa Timur), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.
Dikabarkan laporan dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) selaku pendamping korban.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)