Sitjenarnews.com Besuki Situbondo Jatim Jum’at 30 Desember 2022: Ternyata Bukan Hanya Didaerah atau di Pelosok Desa saja Mudah Kita Jumpai Proyek Pekerjaan yang Memakai Uang APBD tanpa papan nama.Ternyata hal ini nyata dan marak pula terjadi di tengah- tengah keramaian kota Besuki Kegiatan Siluman yang tidak menggunakan papan nama Dugaan Kejanggalanpun Menyeruak Kencang. Diakhir tahun anggaran 2022 ini.
Terlebih lagi dan Mengingat hari ini Sudah akhir Bulan 12 yang notabene akhir tahun. Sangat dipastikan kegiatan ini Tidak akan selesai tahun ini mengingat masih banyaknya Kegiatan yang belum rampung di 1 hari Sebelum Awal tahun 2023 ini.
Sampai siang ini Pantauan Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news dilokasi,Timbunan Matrial yang Memakan Separuh Badan Jalan Kini menjadi Perhatian Luas publik dan Masyarakat pengguna jalan yang utamanya masyarakat yang Setiap harinya memakai akses jalan ini.
Timbunan Matrial serta pengerjaan yang cenderung dikerjakan asal jadi ini.cukup mengkhawatirkan para pengguna jalan yang lalu lalang Setiap harinya apalagi ini Musim Penghujan dan Matrial Tanah yang licin tak jarang membuat celaka para pengguna jalan Serta Minimnya Rambu Himbauan ini Sangat Berbahaya. ujar Ardi Salah Satu Pemakai Jalan yang mengaku dari Desa Jetis Besuki Kepada awak Media Sitjenarnews dan Headline-news yang siang ini Kebetulan Berada dilokasi.
Dugaan adanya pengurangan volume pada kegiatan di sepanjang jalan Menuju PG DEMAAS ini mulai menyeruak dan tentu nya akan berpengaruh pada kekuatan struktur. Selain itu, akan berpotensi menimbulkan kerugian negara apalagi metode pekerjaannya dilakukan secara manual. Alat Molen pun hanya dibuat pajangan dan tidak dipergunakan Juga Tepantau Matrial Pasir yang diolah bercampur tanah. Dugaan Memanfaatkan Matrial batu dari Aktifitas Penambangan Ilegal di Selatan kota Besuki pun Mulai Menyeruak Kencang Setelah Tim Awak Media Membuntuti Truck Pengangkut Matrial Batuannya siang ini. Jum’at 30 Desember 2022.
Proyek Siluman di Sekira jalan PG DEMAAS Besuki ini Makin hari makin Disorot warga:
Hal ini mulai disoroti oleh warga Setempat dan para pengguna jalan Pasalnya, pekerjaan proyek yang sudah berjalan ini tanpa adanya papan nama proyek yang dipasang serta tidak ada K3 nya.
Hal itu, kemudian mendapat sorotan luas publik bahwa proyek yang dibangun pemerintah ini dinilai proyek siluman, sebab sama sekali tidak terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.
“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai salah satu trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,” sebut salah satu Warga pada media Sitjenarnews dan Headline-news siang ini.
Seperti diketahui dan sering diberitakan sebelumnya oleh Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news-Proyek fisik di wilayah kabupaten Situbondo Memanglah Marak terdapat tanpa papan nama alias siluman. Dan itu masih banyak dan kerap ditemukan di lapangan. Meski sering dipersoalkan publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.
Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai dari APBN ataupun APBD wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya Hal ini Nyata tak berlaku di Kabupaten Situbondo Jatim ini Salah satunya proyek pengerjaan saluran air di Besuki ini Hingga kini, tak ada papan nama proyek fisik yang terlihat.
Karena Papan nama proyek adalah sebuah papan yang berisikan peringatan atau pemberitahuan yang berfungsi untuk memberitahukan kepada masyarakat yang melintas, jika di daerah atau lokasi tersebut sedang berlangsung sebuah proyek.
“Papan informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparansi ini dimulai sejak pekerjeaan atau proyek dilakukan termasuk proyek yang dilakukan di badan publik.
“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Publik Informasi Publik (UU KIP).
Saat Tim Investigasi Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news Siang Ini mencoba Mengkonfirmasi Pelaksana Proyek dilapangan. Para Pekerja yang siang ini berada dilokasi Mengatakan tidak tahu dan Saat Tim Menanyakan Ini Kegiatan Proyek dari mana mas kok gak ada Keterangan satupun disini. Para pekerja hanya Menjawab Ini Proyek Provinsi mas Ujarnya dengan nada Kebingungan.
(Red/Tim-Biro Sitjenarnews dan Headline-news Besuki Situbondo Jatim)