Sitjenarnews.com Situbondo Jatim Senin 13 Februari 2023: PERCEPATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP atau yang akrab didengar PTSL yang diluncurkan pemerintah pusat Presiden Jokowi untuk masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat, sesuai dengan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah menimbulkan banyak polemik Didaerah.
Padahal kalau kita berbicara Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, penarikan tidak kurang dari Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Namun berbeda halnya dengan warga Kelurahan Ardirejo kecamatan Panji, sementara yang menjadi keluhan warga yang mendaftar program tersebut ada “160” orang peserta yang mendaftar, karena ada kejanggalan warga mengadu kepada LSM Perjuangan Rakyat Kabupaten Situbondo tidak sesuai dengan program yang ada. Senin 13/2/2023.
Menurut informasi yang dihimpun oleh Tim investigasi dari awak Media Sitjenarnews dan Headline-news biro Situbondo Jatim dilapangan, biaya PTSL sesuai dengan SK 3 Menteri yakni Rp. 150 ribu rupiah. Namun faktanya beberapa warga Kelurahan Ardirejo ditarik sejumlah uang mencapai Rp. 500 ribu rupiah dan penarikannya juga bervariatif.
Ketua LSM Perjuangan Rakyat, Rachmad Hartadi siang ini melurug Kantor Kelurahan Ardirejo bersama beberapa perwakilan dari Awak Media ini dan beberapa dan media lain untuk mengkonfirmasi kebenaran keluhan masyarakat atas penarikan yang tidak sesuai dan itu sudah suatu tindakan pungutan liar yang dilakukan oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab. “Imbuhnya”.
Dalam konfirmasinya ditemui oleh Lurah Ardirejo, Heri Aman Santoso, Ketua PTSL Kelurahan Ardirejo, Anton dan juga beberapa media juga hadir.
Hartadi mempertanyakan apa yang menjadi keluhan warga bahwa, “Ada pengaduan masyarakat dimana biaya PTSL ini tidak sesuai dengan yang sudah disosialisakan yakni Rp. 150 ribu rupiah per bidang. Tetapi ada yang ditarik lebih dari itu dan bervariatif. Ada tambahan Rp. 130 ribu rupiah hingga total keseluruhan ada warga yang membayar Rp. 500 ribu rupiah”.
Ia mengaku, “Ini sudah menyalahi prosedur dan merupakan pungli yang mana seharusnya disesuaikan dengan aturan yang ada. Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran Hukum yang diatur dalam KUHP Pasal 368 KUHP. “Paparnya”.
Jangan tabrak aturan yang ada, Kalau sudah Rp. 150 ribu rupiah biayanya jangan ada alasan untuk ada biaya tambahan. Masyarakat kecil kasian yang sampai hutang kepada bank harian. Justru itu kami tindaklanjuti keluhan masyarakat agar menyesuaikan prosedur yang ada. Dan kami akan melaporkan ke APH bahkan tembusan langsung kepada Presiden Jokowi. Karena yang diketahui masyakarat program ini gratis yakni program PTSL”.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Ardirejo, Heri Aman Santoso mengatakan bahwa, “Untuk kepengurusan sertifikat itu sudah kami serahkan kepada Panitia PTSL Kelurahan Ardirejo dan untuk biaya tambahan memang bervariatif, itupun warga tidak keberatan. Lebih jelasnta nanti Ketua PTSL yang akan menjelaskan”, ucapnya.
Senada juga disampaikan oleh Ketua PTSL Kelurahan Ardirejo, Anton membenarkan bahwa, “Memang ada tambahan biaya hingga Rp. 130 ribu rupiah. Dan itupun sudah tidak ada yang keberatan masyarakat. Karena sebelumnya dengan biaya Rp. 150 ribu rupiah setelah ditaksir masih kurang itupun kami meminta taksiran kepada bagian Litbang Kelurahan Ardirejo. Bilamana biaya tambahan masyarakat Ardirejo merasa keberatan kami akan sanggup mengembalikan secara keseluruhan dan akan meminta petunjuk kepada BPN (Situbondo. Red)”, ungkapnya.
Hartadi juga berharap, “Bilamana keluhan masyarakat tidak ditindaklanjuti kami akan laporkan atas pungli (Pungutan Liar. Red) yang dilakukan Pemerintah Kelurahan Ardirejo dalam hal ini oknum oknum yang terlibat. Untuk itu terkait biaya yang ditarik agar menyesuaikan yang ada dan sesuai aturan yang ada yakni Rp. 150 ribu rupiah itu pun tidak kurang, tidak lebih”, tegasnya.
(Red/Tim-Biro Sitjenarnews dan Headline-news Situbondo Jatim)