Sitijenarnews.com Jakarta, Rabu 5 November 2025: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terus memperluas penyidikan kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan rekanan proyek di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Setelah memenjarakan mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas PUPR Eko Prionggo Jati, lembaga antirasuah itu kini resmi menahan lima tersangka baru yang diduga kuat menjadi bagian penting dalam jaringan pengaturan proyek dan praktik suap terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021–2024.

Kelima tersangka tersebut berasal dari kalangan kontraktor yang selama ini aktif menggarap proyek-proyek strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo. KPK menilai mereka memiliki peran sentral dalam skema sistematis pengkondisian tender, manipulasi nilai proyek, serta pemberian gratifikasi kepada pejabat daerah demi memperoleh keuntungan pribadi dan kelompok.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa malam (4/11/2025), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengumumkan bahwa kelima tersangka resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan tahap awal selama 20 hari ke depan, mulai 4 hingga 23 November 2025.
“KPK menahan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021–2024,”tegas Budi Prasetyo di hadapan awak media.
Satu per satu tersangka digiring dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.57 WIB dengan pengawalan ketat. Mereka langsung dibawa ke Rumah Tahanan KPK, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari enam jam.

Kelimanya adalah sosok-sosok yang dikenal luas dalam lingkaran proyek infrastruktur di Situbondo. Berikut identitas dan jabatan mereka:
1. Roespandi – Direktur CV Ronggo.
2. Adit Ardian Rendy Hidayat (H. Rendy Situbondo) – Direktur CV Karunia.
3. Tjahjono Gunawan – Pemilik CV Citra Bangun Persada.
4. Muhammad Amran Said Ali – Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari (2021–2022), kini karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti.
5. As’ad Fany Balda – Direktur PT Badja Karya Nusantara.

KPK menduga kuat bahwa para tersangka tersebut berperan aktif dalam melakukan kolusi dan mengatur hasil lelang proyek agar hanya perusahaan tertentu yang memenangkan tender. Sebagai imbalannya, mereka memberikan uang pelicin kepada pejabat, termasuk mantan Bupati dan Kepala Dinas PUPR, dengan nominal mencapai miliaran rupiah.
Skema korupsi ini dikemas rapi melalui praktik “fee proyek” yang dikutip dari setiap kegiatan pembangunan. Proyek-proyek tersebut sebagian besar bersumber dari dana PEN, yang seharusnya digunakan untuk mendorong pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi COVID-19.
Dari hasil penyidikan, KPK menemukan bahwa jaringan korupsi di Situbondo tidak hanya bersifat insidental, melainkan terstruktur dan terencana. Para kontraktor kerap berkoordinasi dengan oknum pejabat untuk memastikan proses pengadaan sesuai dengan arahan tertentu. Sebagian proyek diduga dimark-up, sementara sejumlah kegiatan fisik di lapangan tidak terlaksana secara penuh.
Sumber internal KPK mengungkap, modus ini dijalankan dengan sistem “jatah proyek” yang dibagi antar kelompok. Pejabat menerima imbalan berupa uang tunai, kendaraan, hingga fasilitas perjalanan, sementara kontraktor mendapatkan kepastian proyek bernilai besar tanpa proses kompetitif yang sehat.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dan Kepala Dinas PUPR, Eko Prionggo Jati. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, 31 Oktober 2025 lalu, keduanya dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi terkait proyek dana PEN.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Karna, disertai denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4,55 miliar atau diganti dengan pidana tambahan 2 tahun penjara.
Hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut membuka jalan bagi KPK untuk mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan keuangan tersebut, hingga akhirnya menetapkan lima kontraktor ini sebagai tersangka baru.
Melalui pernyataan resminya, KPK menegaskan bahwa pengusutan perkara ini belum selesai. Penyidik masih menelusuri aliran dana korupsi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkup birokrasi maupun swasta yang turut menikmati hasil kejahatan.
“Kami tegaskan bahwa KPK tidak akan berhenti di sini. Penelusuran terus dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat diproses sesuai hukum. Tidak ada yang kebal hukum,”kata Budi Prasetyo.
KPK juga mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia agar menjadikan kasus Situbondo sebagai pelajaran berharga bahwa penyalahgunaan dana publik, terutama dana PEN, adalah kejahatan serius yang akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Kabar penahanan lima tersangka baru ini disambut dengan apresiasi luas dari masyarakat Situbondo. Sejumlah tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi sipil menilai langkah KPK merupakan sinyal positif dalam upaya membersihkan birokrasi daerah dari praktik suap, gratifikasi, dan persekongkolan proyek.
Banyak pihak berharap agar penyidikan ini juga disertai dengan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek infrastruktur yang didanai PEN di Situbondo, agar seluruh penyimpangan dapat diungkap secara terang benderang dan kerugian negara segera dipulihkan.
Dalam waktu dekat, KPK berencana melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi, termasuk pejabat aktif di lingkungan Pemkab Situbondo dan pihak swasta lain yang pernah menjadi rekanan proyek. Lembaga ini juga membuka kanal pengaduan publik bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait praktik korupsi serupa.
KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memperbaiki sistem agar ke depan pengelolaan keuangan daerah lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Langkah tegas KPK menahan lima tersangka baru ini menegaskan komitmen lembaga antirasuah dalam menegakkan hukum tanpa kompromi. Kasus Situbondo kini menjadi contoh konkret bagaimana penyalahgunaan dana publik dapat diurai melalui kerja investigatif yang berkelanjutan, sekaligus menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
(Redaksi / Tim Investigasi Siti Jenar Group Multimedia)







