Situbondo, SITIJENARNEWS.COM – Jum’at (18/8/2023) – Proyek pembangunan gedung SMP 2 Mangaran yang dikerjakan CV. CAHAYA BARU ditemukan adanya kejanggalan. Concrete Mixer (mesin molen) yang layaknya digunakan untuk pengecoran gedung tidak ada mesinnya, hanya sekedar pajangan saja.
Ditambah lagi adanya kekurangan standar keselamatan (standar K3) bagi para pekerja meliputi (sepatu, rompi, sarung tangan, helm).
Padahal pembangunan gedung sekolah dan ruang kelas merupakan salah satu rencana operasional tahunan pemerintah daerah di bidang pendidikan.
Seharusnya, memenuhi standar pembangunan gedung sesuai Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Kegiatan proyek pembangunan gedung sekolah SMP 2 Mangaran ini mencapai Rp. 400 juta lebih menggunakan APBD Pemda Situbondo.
Agar hasil maksimal sesuai kesepakatan kontrak kerja, harus ada pengawasan dari dinas terkait. Sehingga CV. CAHAYA BARU tidak memajang lagi mesin molen yang tidak ada mesinnya dan lebih memperhatikan standar keselamatan (K3) para pekerjanya.
“Selama ini kami mengecor secara manual tidak menggunakan mesin molen, mas”. terang salah seorang pekerja.
Kalau pembangunan ini dibiarkan terus, tanpa adanya pengawasan dari dinas terkait. Maka bukan tidak mungkin akan menggangu proses kegiatan belajar mengajar (KBM). Lebih berbahayanya lagi bangunan tersebut akan roboh menimpa siswa.
(Baim)