Sitijenarnews.com Pasuruan Jatim Rabu 1 Juni 2022; Pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) asal Probolinggo, Syarful Anam yang juga Menjabat sebagai Pembina DPD LIRA KABUPATEN PROBOLINGGO ini sekarang harus mendekam di balik penjara. Pria yang selama ini getol menyuarakan antikorupsi tersebut saat ini tengah berurusan dengan hukum. Dia terjerat kasus penipuan dan penggelapan.
Sarful Anam, warga Kelurahan Kanigaran, Kota Probolinggo, yang selama ini cukup dibanggakan oleh masyarakat Kabupaten Probolinggo sebagai Pahlawan anti korupsi. Dan sering berkoar-koar, melakukan Demo dengan maksud, para pejabat Kabupaten Probolinggo tidak melakukan korupsi.
Namun Ironi nya yang terjadi Sarful, bukannya jadi orang yang bersih dari kejahatan, ternyata mereka berbuat kejahatan pula dia diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara ngemplang uang korban, yang bersama Syaiful Islam, warga Nguling, Kabupaten Probolinggo, sebesar Rp 1 Miliyard.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti Pria Laksana membenarkan penahanan terhadap Syarful. Kasus itu bermula dari adanya laporan dari Syaiful Islam, warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan kasus itu ke tingkat penyidikan. ”Kasusnya penipuan dan penggelapan,” ungkap Bima.
”Ada beberapa hasil dari pekerjaan yang tidak dilaporkan ke pelapor. Uang milik pelapor dipakai sendiri oleh terlapor,” ungkap Bima.
Sehingga setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyimpulkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Syarful. Bima menyebut, dalam perkara ini pelapor mengalami kerugian senilai Rp 1 miliar. ”Setelah diaudit muncul kerugian segitu,” ujarnya.
Jenis usaha apa yang menjadi poin kerja sama antara korban dengan pelapor? Kasat tidak membeber detail. Hanya saja menurut sumber terpercaya, kerja sama itu di bidang tambang. Yakni pembuangan material yang memakai truk. Nah, pelapor menilai ada selisih yang cukup besar dan dianggap merugikan. Bahkan berpotensi mengarah ke ranah pidana yakni penipuan dan penggelapan. Alasan inilah yang membuat pelapor mempolisikan Syarful Anam.
Lebih lanjut, Bima menerangkan Syarful yang tercatat tingal di Kanigaran, Kota Probolinggo teresbut, mulai menjalani penahanan setelah memenuhi panggilan penyidik. Akan tetapi, Bima tak menyebut pasti sejak kapan Syarful ditahan. ”Jadi kami tidak melakukan penangkapan. Yang bersangkutan kami panggil, kemudian setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka langsung kami tahan,” ungkapnya.
Bima mengatakan kasus itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Barang bukti dan tersangka juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk menghadapi proses persidangan. ”Sekarang sudah menjadi ranah kejaksaan untuk melakukan penuntutan,” pungkas Bima.
Sementara ditempat Terpisah Asman Afif Ramadan Pengacara Tersangka menyebut bahwa “klien kami tidak melakukan seperti apa yang disangkakan, mereka itu ada kerja sama di bidang pertambangan, terkait dengan uang yang dipersoalkan saudara Syarful sudah pernah mengembalikan, dan buktinya ada.
Lebih lanjut Rama menyampaikan, awalnya ada kerjasama antara PT Winona dan PT Bima Sena untuk pengelolaan tambang di Grati Pasuruan tahun 2018 lalu, dimana PT Winona menunjuk PT Bima Sena termasuk untuk mengurus perizinan.
Dalam perjanjian itu PT Bima Sena tidak memiliki kewajiban untuk menyetor uang kepada PT Winona, entah kenapa beberapa waktu kemudian PT Bima Sena menyetor uang kepada PT Winona melalui Syaiful Islam, H Khoir dan Hery Santoso Dan tiba-tiba Syaiful Islam melaporkan saudara Syarful Anam atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Padahal tidak ada audit rinci tentang kerugian dimaksud, “kami menganggap ini adalah persoalan perdata, tetapi kenapa lantas menjadi kasus pidana, kami menduga ada oknum yang bermain dalam kasus ini”,ucapnya.
Sementara Menurut Penulusuran Tim Awak Media Sitijenarnews.com Biro Pasuruan dan Probolinggo Jatim. kasus yang menyandung Syarful dalam kasus penipuan dan penggelapan bermula dari hubungan kerja sama dengan korban. Sebelumnya, Syarful dan Syaiful menjalin perjanjian untuk menjalankan pekerjaan bersama, di tahun 2018 silam.
Yang mana tepatnya Pada tahun 2018, Syarful dan korban Syaiful, menjalin kerja sama soal proyek galian C. Saat itu, Korban Syaiful Islam menyerahkan sejumlah uang kepada Syarful. Dengan tujuan bermitra kerja soal galian C, dan uang milik korban sebagai penunjang keperluan pekerjaan yang sudah disepakati bersama.
Akan tetapi, Syarful kemudian dinilai tak menjalankan pekerjaan sebagaimana yang disepakati. Sehingga korban merasa dirugikan uangnya sebesar Rp. 1 Miliyar.
Dari situlah kemudian Syaiful menyerahkan sejumlah uang kepada Syarful. Dengan tujuan awal untuk menunjang keperluan pekerjaan yang sudah disepakati bersama.
Akan tetapi, Syarful kemudian dinilai tak menjalankan pekerjaan sebagaimana yang disepakati. Hingga kemudian korban melapor ke Polres Pasuruan Kota pada tahun 2019. Dengan alasan lokasi awal kerja sama terjadi di Kraton, yang masuk wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Dari informasi yang diperoleh Tim Awak Media Sitijenarnews, Syarful Anam yang kini berusia 42 tahun, saat ini telah ditahan oleh kejaksaan sejak 24 Mei 2022 lalu. Dia kini sudah dititipkan di Rutan Bangil sebagai tahanan kejaksaan.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews. Probolinggo dan Pasuruan Jatim)